Home › TNI-Polri › Barang Bukti Aktivitas Pembakaran Emas di Desa Pulau Jambu Diamankan oleh Babinsa
Barang Bukti Aktivitas Pembakaran Emas di Desa Pulau Jambu Diamankan oleh Babinsa
Pelaku usaha pembakaran emas diduga tanpa izin saat di TKP, Selasa (30/8), M Arif
CERENTI, Tabloid Diksi - Pada Selasa (30/7/2024), seorang pelaku yang diduga sebagai penadah emas ilegal di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, mendapat tindakan tegas dari Babinsa Koramil 06 Cerenti, Jamak Anur. Pelaku yang hanya dikenal dengan inisial E, tampak tidak mengindahkan perintah untuk menghentikan aktivitas pembakaran emas ilegal.
Babinsa Jamak Anur bersama awak media tiba di lokasi pada pukul 18.36 WIB untuk menghentikan proses ilegal ini. Meski sudah diberi peringatan sebelumnya pada tanggal 20 Juli 2024, E tetap melanjutkan kegiatannya tanpa rasa takut terhadap konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.
- Baca juga:
"Ini bukan pertama kalinya kami memberi peringatan kepada E untuk menghentikan aktivitas ilegalnya," ungkap Jamak Anur kepada media.
"Namun, dia terus beroperasi dengan kepercayaan diri yang tidak wajar, bahkan mengeluarkan ancaman kepada saya saat saya memperingatkannya."
Dalam operasi ini, beberapa barang bukti seperti alat kompresor dan kowi tanah liat pelebur emas berhasil diamankan oleh Babinsa untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah tersebut guna memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat serta lingkungan dari aktivitas ilegal yang merugikan ini.
Menariknya, pelaku inisial E sempat berontak dan melakukan perlawanan. Tampak dua orang wanita tengah memvideokan petugas. Bahkan salah satu awak media sempat mendapatkan perlakuan tak wajar lewat perkataan wanita tersebut.
"Kamu ya, saya tinggal lapor aja ke berita Kuansing," sebut wanita separuh baya merasa tak bersalah, Selasa (30/7).***






Komentar Via Facebook :