https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja •   Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara •   HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas •   Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu
Home › Hukum › Transaksi Fiktif Rp 5,2 M Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain, Jadi Tersangka !
Hukum
Kampar

Transaksi Fiktif Rp 5,2 M Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain, Jadi Tersangka !

Sabtu, 17 Agustus 2024 | 17:58 WIB,  
Penulis : Wira
Transaksi Fiktif Rp 5,2 M Eks.Kepala Unit Bank BUMN Lipat Kain, Jadi Tersangka !

Keterangan Foto: Dok.Ist

KAMPAR KIRI - Polisi menetapkan tersangka kasus transaksi fiktif oleh mantan kepala bank BUMN Lipat Kain, Kampar, berinisial EP. Akibatnya, bank mengalami kerugian mencapai Rp 5,2 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karabianto mengatakan transaksi fiktif terjadi pada periode April 2024 lalu. EP memerintahkan teller melakukan transaksi fiktif.

    Baca juga:
  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

"Tersangka ini memerintahkan HRM selaku teller melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Namun tanpa adanya fisik uang dengan cara mengisi slip penyetoran. Slip penarikan sebesar Rp 6.302.500.000," kata Anom, Jumat (17/8/2024).

Slip penarikan dilakukan menggunakan Fiat Approval dan Password milik EP. Sehingga menyebabkan terjadi selisih antara jumlah uang yang berada pada sistem atau vault balance Inquiry dengan fisik.

Tak sedikit, selisih uang yang berada pada brangkas bank sebesar Rp 5.272.500.000. Uang itu kemudian menyebabkan kerugian hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak bank.

"Kerugian Rp 5,2 miliar lebih ini diketahui berdasarkan hasil audit internal. Terlihat ada kerugian akibat transaksi fiktif yang terjadi di kantor cabang Lipat Kain," tegas Anom.

Subdit Perbankan Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah pimpinan Kasubdit Kompol Teddy Adrian yang menerima laporan langsung turun tangan. Penyidik kemudian menetapkan mantan Kepala Unit bank BUMN Unit Lipat Kain, berinisial EP sebagai tersangka.

"Hari ini sekitar pukul 11:00 WIB dilakukan penangkapan terhadap EP. Selanjutnya EP diperiksa oleh penyidik bertempat di Jalan Pattimura 13 Pekanbaru, di Mapolda Riau," kata Anom.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan modus operandi EP adalah dengan transaksi fiktif. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Tersangka selaku Kepala Unit memerintahkan teller untuk melakukan transaksi penyetoran dan penarikan fiktif. Transaksi tanpa disertai fisik uang," kata Nasriadi.

Atas perbuatannya EP dijerat Pasal 49 Ayat (1) huruf a atau Pasal 49 Ayat (2) atau Pasal 49 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembang dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

 

 

Sumber : https://www.google.com/amp/s/www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7494047/eks-kepala-unit-bank-bumn-di-kampar-jadi-tersangka-transaksi-fiktif-rp-5-2-m/amp

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Kades Desa Telaga Baru, Noeradi, Gelar Upacara HUT RI ke-79

    Minggu, 18 Agu 2024 | 09:48 WIB
  • Sorotan

    Peringati HUT RI Ke-79, Desta Harianto SSos:"Mari Menjadi HaraPAN Untuk Semua Orang Demi Menuju Indonesia Emas 2045

    Sabtu, 17 Agu 2024 | 19:39 WIB
  • TNI-Polri

    Peringatan HUT RI Ke-79, Satgas Yonif 323 Buaya Putih Ikuti Upacara

    Sabtu, 17 Agu 2024 | 19:24 WIB
  • TNI-Polri

    Kadispenad Dengar Keluhan, Pastikan Manfaat TMMD 

    Rabu, 14 Agu 2024 | 23:28 WIB
  • Daerah

    Ibu Hamil dan Balita di Pekanbaru Bisa Nikmati Makan Gratis

    Rabu, 14 Agu 2024 | 09:57 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Dua Pengedar Ditangkap di Tapung Hilir, Polisi Sita 22 Paket Sabu dan Ganja

    Selasa, 06 Okt 2026 | 19:32 WIB
  • Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

    Dapat Laporan Warga, Polsek Kampar Gerebek Rumah dan Sita 1,12 Gram Sabu

    Selasa, 06 Okt 2026 | 13:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com