Home › Sorotan › Kampanye Pemilu Damai Terganggu, Penggeledahan DPRD Riau Soroti Calon Pilkada
Kampanye Pemilu Damai Terganggu, Penggeledahan DPRD Riau Soroti Calon Pilkada
Keterangan Foto: Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, S.H., M.H dan Foto latar Acara Silahturhmi Kamtibmas
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Situasi politik di Kota Pekanbaru sedang menghadapi ketegangan. Sementara kampanye "Pemilu Damai" yang dipromosikan oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Mochamad Iqbal, berlangsung pada Selasa pagi (10/9/2024), personel Ditreskrimsus malah melakukan penggeledahan di ruang Sekretariat DPRD Riau.
Penggeledahan ini memicu perhatian publik, terutama terkait dengan salah satu bakal calon Pilkada Kota Pekanbaru, Muflihun. Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, S.H., M.H., seorang pengamat kebijakan publik, mengungkapkan keprihatinannya dalam sebuah diskusi di Pekanbaru. "Apakah ini sebuah langkah serius atau hanya sandiwara politik?" tanyanya, menyoroti ketidakpastian yang mengelilingi kasus ini.
- Baca juga:
Muflihun, yang sering dipanggil Bang Uun, saat ini merupakan salah satu yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau untuk tahun 2020-2021. Kasus ini telah menjadi perhatian karena ditemukan ribuan surat perjalanan dinas dan 35.836 tiket pesawat yang diduga fiktif, meskipun pada periode tersebut banyak penerbangan dihentikan akibat pandemi Covid-19. Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, telah beberapa kali memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus ini, yang kini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Tommy Manungkalit menegaskan bahwa penundaan dalam menetapkan status hukum Muflihun hanya akan menambah ketidakpastian dan potensi ketegangan. "Polda Riau harus segera memutuskan apakah Muflihun menjadi tersangka atau tidak. Jangan tunggu keputusan dari Komisi Pemilihan Umum tentang calon walikota Pekanbaru," ujarnya.
Dia juga menilai bahwa penggeledahan yang dilakukan di tengah kampanye Pemilu Damai justru berpotensi menambah kegaduhan di masyarakat. "Jika dua alat bukti sudah mencukupi, Polda Riau harus tegas menetapkan status tersangka terhadap Muflihun dan jika perlu, menahannya," pungkas Tommy.
Kondisi ini menimbulkan dilema besar bagi kepolisian dan masyarakat Pekanbaru, yang berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan tanpa menambah ketegangan politik di daerah tersebut.***






Komentar Via Facebook :