https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang •   Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak
Home › Peristiwa › Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !
Peristiwa
Kampar

Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !

Sabtu, 28 September 2024 | 09:16 WIB,  
Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !

KAMPAR KIRI - Penyelesaian permasalahan terkait pendirian rumah ibadah di Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah mampu di diselesaikan dengan baik oleh Camat Kampar Kiri sebelum timbulnya konflik SARA.

Melalui kepiawaian dan ketegasan serta pendekatan persuasif Camat Kampar Kiri dapat menyelesaikan masalah ini, sehingga dapat mengeluarkan 6 butir kesepakatan yang telah disetujui oleh semua pihak yang mengikuti rapat hari Jumat (27/09/2024) di ruangan rapat utama Kantor Camat Kampar Kiri yang di pimpin langsung oleh Camat Kampar Kiri.

  • Baca juga: Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

Kesepakatan bersama dapat tercapai, bahwa bangunan utama dalam bentuk gedung serbaguna dapat dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi umat kristen setempat dan bagi masyarakat Desa Sei Rambai. Selanjutnya bangunan utama gedung serbaguna tidak boleh diubah bentuk apapun dan bahkan menjadi bangunan permanen.

Jika ada perubahan wajib agar mengacu pada Peraturan Bersama dan Menten Dalam negeri dan menteri agama  Nomor 8 tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. Kemudian, terjalinnya komunikasi ditengah masyarakat Desa Sungai Rambai bersama Tokoh Adat dan Tokoh Agama dalam mempertahankan prinsip-prinsip toleransi dalam beragama.

  • Baca juga: Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

Diharapkan kepada masyarakat pendatang di wajibkan menjaga kearifan lokal dan adat istiadat serta semangat gotong royong. Serta didalam kesepakatan, pimpinan umat kristen Desa Sei Rambai akan melakukan pembongkaran selambat-lambatnya 2 Minggu setelah kesepakatan ditandatangani, bahwa terhadap bangunan yang telah terlanjur dibangun dalam rangka pengembangan rumah tempat ibadah tersebut.

Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE dalam arahannya menyampaikan akan pentingnya menjaga rasa moderasi dan toleransi beragama, baik sebagai pendatang maupun bagi penduduk tempatan.

  • Baca juga: Lapas Rumbai Gandeng PKBM Pelita Riau Tingkatkan Pembinaan Lewat Pendidikan

Hingga dapat menciptakan kedamaian sesama pemeluk agama. Berdasarkan amanat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dinyatakan, Negara berdasarkan ketuhanan yg maha Esa dan dalam ayat 2 dinyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama serta kepercayaannya.

"Dalam hal pendirian rumah tempat ibadah di wilayah berpenduduk beragama islam, tentunya kita berkewajiban ikut regulasi atau peraturan bersama yang tertuang pada peraturan menteri agama dan menteri dalam negeri no. 8 dan 9 tahun 2006." Tegas Camat.

  • Baca juga: Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

Dilanjutnya, "kami menghimbau bagi masyarakat pendatang untuk dapat menghargai kearifan lokal, adat istiadat, budaya masyarakat dan berbaur atau berinteraksi langsung dengan masyarakat tempatan. Lakukan komunikasi efektif dengam seluruh komponen masyarakat dan pemerintahan desa setempat." Ajak Marjanis dihadapan seluruh forum mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Kampar Kiri.

"Perlu di ingat, di mana bumi dipijak di situ langit di junjung. Hasil dari pertemuan tersebut diambil suatu kesepakatan 6 butir yang tertuang dan tertulis dibubuhi tandatangan Forum Pimpinan Kecamatan, Tokoh Adat dan Tokoh Agama, Pimpinan Umar Kristen Sei Rambai serta Peserta Forum Mediasi tersebut sebagaimana terlampir dalam berita acara kesepakatan." Tutup Camat Kampar Kiri memungkas.

  • Baca juga: Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar

Turut hadir H Marjanis Camat Kampar Kiri memimpin langsung forum mediasi, Kepala Desa Sei Rambai Dedi Kandar, Pimpinan Umat Kristen Sei Rambai Otaha Hia alias Ucok, Kapolsek Kampar Kiri diwakili Iptu Nofrizal, Danramil 05/Kampar Kiri diwakili Serma Masri, Ninik Marnak Kenegerian Sungai Rambal M. Yunus Dt Bagindo dan masyarakat Sei Rambai bersama peserta forum lainnya.

 

  • Baca juga: Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

 

**Yuni

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pj Gubri Harus Bertindak, Aktivis Desak Beberapa Kabid Disdik Dinonaktifkan

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 03:28 WIB
  • Pemerintah

    Dinas Pendididikan Pekanbaru Mulai Simulasi Makan Gratis di Sekolah Perbatasan

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 00:08 WIB
  • Nasional

    Tahun 2025, Presiden RI Anggarkan Meranti Penerima DAK Terbesar 

    Kamis, 26 Sep 2024 | 08:14 WIB
  • Hukrim

    Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

    Rabu, 25 Sep 2024 | 21:20 WIB
  • Pemerintah

    Tol Penghubung Pekanbaru ke Dumai dan Bangkinang Segera Dibangun

    Rabu, 25 Sep 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029 

    Kamis, 27 Nov 2025 - 21:02 WIB
  • #2

    SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra

    Senin, 08 Des 2025 - 14:29 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com