https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Prabowo Kucurkan Banpres Rp240 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Kalbar •   Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL •   Kepala BNPB Kristomei Sianturi Kerahkan Tambahan Helikopter dari Kalsel dan Pesawat OMC dari Kalbar •   BNPB Catat Karhutla di Sejumlah Daerah, Kebakaran TPA Sorong Masih Berlangsung
Home › Peristiwa › Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !
Peristiwa
Kampar

Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !

Sabtu, 28 September 2024 | 09:16 WIB,  
Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !

Keterangan Foto:

KAMPAR KIRI - Penyelesaian permasalahan terkait pendirian rumah ibadah di Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah mampu di diselesaikan dengan baik oleh Camat Kampar Kiri sebelum timbulnya konflik SARA.

Melalui kepiawaian dan ketegasan serta pendekatan persuasif Camat Kampar Kiri dapat menyelesaikan masalah ini, sehingga dapat mengeluarkan 6 butir kesepakatan yang telah disetujui oleh semua pihak yang mengikuti rapat hari Jumat (27/09/2024) di ruangan rapat utama Kantor Camat Kampar Kiri yang di pimpin langsung oleh Camat Kampar Kiri.

    Baca juga:
  • Tangkal Provokasi Digital, Polsek Tambang Gencarkan Sosialisasi Bahaya Hoaks Lewat Jumling ?

  • Jaga Kondusifitas, Personel Polsek Batu Hampar Sambangi Satkamling hingga Larut Malam

  • Tembus 7,2 Ton! Polsek Tapung Bersama Petani Panen Jagung Pipil Dukung Swasembada Pangan

Kesepakatan bersama dapat tercapai, bahwa bangunan utama dalam bentuk gedung serbaguna dapat dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi umat kristen setempat dan bagi masyarakat Desa Sei Rambai. Selanjutnya bangunan utama gedung serbaguna tidak boleh diubah bentuk apapun dan bahkan menjadi bangunan permanen.

Jika ada perubahan wajib agar mengacu pada Peraturan Bersama dan Menten Dalam negeri dan menteri agama  Nomor 8 tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. Kemudian, terjalinnya komunikasi ditengah masyarakat Desa Sungai Rambai bersama Tokoh Adat dan Tokoh Agama dalam mempertahankan prinsip-prinsip toleransi dalam beragama.

Diharapkan kepada masyarakat pendatang di wajibkan menjaga kearifan lokal dan adat istiadat serta semangat gotong royong. Serta didalam kesepakatan, pimpinan umat kristen Desa Sei Rambai akan melakukan pembongkaran selambat-lambatnya 2 Minggu setelah kesepakatan ditandatangani, bahwa terhadap bangunan yang telah terlanjur dibangun dalam rangka pengembangan rumah tempat ibadah tersebut.

Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE dalam arahannya menyampaikan akan pentingnya menjaga rasa moderasi dan toleransi beragama, baik sebagai pendatang maupun bagi penduduk tempatan.

Hingga dapat menciptakan kedamaian sesama pemeluk agama. Berdasarkan amanat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dinyatakan, Negara berdasarkan ketuhanan yg maha Esa dan dalam ayat 2 dinyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama serta kepercayaannya.

"Dalam hal pendirian rumah tempat ibadah di wilayah berpenduduk beragama islam, tentunya kita berkewajiban ikut regulasi atau peraturan bersama yang tertuang pada peraturan menteri agama dan menteri dalam negeri no. 8 dan 9 tahun 2006." Tegas Camat.

Dilanjutnya, "kami menghimbau bagi masyarakat pendatang untuk dapat menghargai kearifan lokal, adat istiadat, budaya masyarakat dan berbaur atau berinteraksi langsung dengan masyarakat tempatan. Lakukan komunikasi efektif dengam seluruh komponen masyarakat dan pemerintahan desa setempat." Ajak Marjanis dihadapan seluruh forum mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Kampar Kiri.

"Perlu di ingat, di mana bumi dipijak di situ langit di junjung. Hasil dari pertemuan tersebut diambil suatu kesepakatan 6 butir yang tertuang dan tertulis dibubuhi tandatangan Forum Pimpinan Kecamatan, Tokoh Adat dan Tokoh Agama, Pimpinan Umar Kristen Sei Rambai serta Peserta Forum Mediasi tersebut sebagaimana terlampir dalam berita acara kesepakatan." Tutup Camat Kampar Kiri memungkas.

Turut hadir H Marjanis Camat Kampar Kiri memimpin langsung forum mediasi, Kepala Desa Sei Rambai Dedi Kandar, Pimpinan Umat Kristen Sei Rambai Otaha Hia alias Ucok, Kapolsek Kampar Kiri diwakili Iptu Nofrizal, Danramil 05/Kampar Kiri diwakili Serma Masri, Ninik Marnak Kenegerian Sungai Rambal M. Yunus Dt Bagindo dan masyarakat Sei Rambai bersama peserta forum lainnya.

 

 

**Yuni

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pj Gubri Harus Bertindak, Aktivis Desak Beberapa Kabid Disdik Dinonaktifkan

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 03:28 WIB
  • Daerah

    Dinas Pendididikan Pekanbaru Mulai Simulasi Makan Gratis di Sekolah Perbatasan

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 00:08 WIB
  • Nasional

    Tahun 2025, Presiden RI Anggarkan Meranti Penerima DAK Terbesar 

    Kamis, 26 Sep 2024 | 08:14 WIB
  • Hukum

    Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

    Rabu, 25 Sep 2024 | 21:20 WIB
  • Daerah

    Tol Penghubung Pekanbaru ke Dumai dan Bangkinang Segera Dibangun

    Rabu, 25 Sep 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB

HUKRIM

  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Jumat, 23 Okt 2026 | 13:48 WIB
  • Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi  ?

    Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?

    Jumat, 23 Okt 2026 | 08:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com