https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jembatan Siak I Dipelihara, Arus Dialihkan ke Siak III Mulai Pekan Ketiga September •   Bukan Sekadar Padamkan Api, TNI-Polri dan Desa Kampar Gebrak Pencegahan Karhutla •   Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka •   Polsek Batu Hampar Gaspol Cegah Karhutla, Larangan Bakar Lahan Disuarakan Lewat TOA
Home › Peristiwa › Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !
Peristiwa
Kampar

Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !

Sabtu, 28 September 2024 | 09:16 WIB,  
Bangun Rumah Ibadah Tak Berizin, Camat Kampar Kiri Mediasikan Hingga Capai Kesepakatan Bersama !

Keterangan Foto:

KAMPAR KIRI - Penyelesaian permasalahan terkait pendirian rumah ibadah di Desa Sungai Rambai Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau telah mampu di diselesaikan dengan baik oleh Camat Kampar Kiri sebelum timbulnya konflik SARA.

Melalui kepiawaian dan ketegasan serta pendekatan persuasif Camat Kampar Kiri dapat menyelesaikan masalah ini, sehingga dapat mengeluarkan 6 butir kesepakatan yang telah disetujui oleh semua pihak yang mengikuti rapat hari Jumat (27/09/2024) di ruangan rapat utama Kantor Camat Kampar Kiri yang di pimpin langsung oleh Camat Kampar Kiri.

    Baca juga:
  • Polsek Batu Hampar Gaspol Cegah Karhutla, Larangan Bakar Lahan Disuarakan Lewat TOA

  • Polsek Tapung Serukan Larangan Bakar Lahan di Pasar Petapahan

  • Tak Mau Beri Celah Pelaku Kejahatan, Tim Raga Polres Kampar Blusukan Malam di Bangkinang

Kesepakatan bersama dapat tercapai, bahwa bangunan utama dalam bentuk gedung serbaguna dapat dimanfaatkan sebagai sarana ibadah bagi umat kristen setempat dan bagi masyarakat Desa Sei Rambai. Selanjutnya bangunan utama gedung serbaguna tidak boleh diubah bentuk apapun dan bahkan menjadi bangunan permanen.

Jika ada perubahan wajib agar mengacu pada Peraturan Bersama dan Menten Dalam negeri dan menteri agama  Nomor 8 tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006. Kemudian, terjalinnya komunikasi ditengah masyarakat Desa Sungai Rambai bersama Tokoh Adat dan Tokoh Agama dalam mempertahankan prinsip-prinsip toleransi dalam beragama.

Diharapkan kepada masyarakat pendatang di wajibkan menjaga kearifan lokal dan adat istiadat serta semangat gotong royong. Serta didalam kesepakatan, pimpinan umat kristen Desa Sei Rambai akan melakukan pembongkaran selambat-lambatnya 2 Minggu setelah kesepakatan ditandatangani, bahwa terhadap bangunan yang telah terlanjur dibangun dalam rangka pengembangan rumah tempat ibadah tersebut.

Camat Kampar Kiri, H Marjanis SE dalam arahannya menyampaikan akan pentingnya menjaga rasa moderasi dan toleransi beragama, baik sebagai pendatang maupun bagi penduduk tempatan.

Hingga dapat menciptakan kedamaian sesama pemeluk agama. Berdasarkan amanat dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dinyatakan, Negara berdasarkan ketuhanan yg maha Esa dan dalam ayat 2 dinyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama serta kepercayaannya.

"Dalam hal pendirian rumah tempat ibadah di wilayah berpenduduk beragama islam, tentunya kita berkewajiban ikut regulasi atau peraturan bersama yang tertuang pada peraturan menteri agama dan menteri dalam negeri no. 8 dan 9 tahun 2006." Tegas Camat.

Dilanjutnya, "kami menghimbau bagi masyarakat pendatang untuk dapat menghargai kearifan lokal, adat istiadat, budaya masyarakat dan berbaur atau berinteraksi langsung dengan masyarakat tempatan. Lakukan komunikasi efektif dengam seluruh komponen masyarakat dan pemerintahan desa setempat." Ajak Marjanis dihadapan seluruh forum mediasi yang berlangsung di Kantor Camat Kampar Kiri.

"Perlu di ingat, di mana bumi dipijak di situ langit di junjung. Hasil dari pertemuan tersebut diambil suatu kesepakatan 6 butir yang tertuang dan tertulis dibubuhi tandatangan Forum Pimpinan Kecamatan, Tokoh Adat dan Tokoh Agama, Pimpinan Umar Kristen Sei Rambai serta Peserta Forum Mediasi tersebut sebagaimana terlampir dalam berita acara kesepakatan." Tutup Camat Kampar Kiri memungkas.

Turut hadir H Marjanis Camat Kampar Kiri memimpin langsung forum mediasi, Kepala Desa Sei Rambai Dedi Kandar, Pimpinan Umat Kristen Sei Rambai Otaha Hia alias Ucok, Kapolsek Kampar Kiri diwakili Iptu Nofrizal, Danramil 05/Kampar Kiri diwakili Serma Masri, Ninik Marnak Kenegerian Sungai Rambal M. Yunus Dt Bagindo dan masyarakat Sei Rambai bersama peserta forum lainnya.

 

 

**Yuni

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pj Gubri Harus Bertindak, Aktivis Desak Beberapa Kabid Disdik Dinonaktifkan

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 03:28 WIB
  • Daerah

    Dinas Pendididikan Pekanbaru Mulai Simulasi Makan Gratis di Sekolah Perbatasan

    Sabtu, 28 Sep 2024 | 00:08 WIB
  • Nasional

    Tahun 2025, Presiden RI Anggarkan Meranti Penerima DAK Terbesar 

    Kamis, 26 Sep 2024 | 08:14 WIB
  • Hukum

    Kejari Kuansing Memulai Proses Dugaan Korupsi Kepala Desa Toar

    Rabu, 25 Sep 2024 | 21:20 WIB
  • Daerah

    Tol Penghubung Pekanbaru ke Dumai dan Bangkinang Segera Dibangun

    Rabu, 25 Sep 2024 | 20:06 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

    Sabu 6,09 Gram Terbongkar di Kebun Sawit Tapung, Pasutri Jadi Tersangka

    Selasa, 08 Sep 2026 | 12:58 WIB
  • Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:53 WIB
  • Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

    Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:25 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com