https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA •   Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan •   DKPA KAI Riau Digelar di UPBI, 25 Peserta dari Sejumlah Daerah Ikut Pendidikan •   Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru
Home › Peristiwa › Jelaskan Izin H2, Semua Usaha Hiburan di Pekanbaru Harus Patuhi Peraturan
Peristiwa
Pekanbaru

Jelaskan Izin H2, Semua Usaha Hiburan di Pekanbaru Harus Patuhi Peraturan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 05:32 WIB,  
Penulis : Redaksi
Jelaskan Izin H2, Semua Usaha Hiburan di Pekanbaru Harus Patuhi Peraturan

Keterangan Foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian (kiri) dan Mantan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun SSTP MAP (kanan)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian memberikan penjelasan mengenai penindakan terhadap tempat hiburan yang melanggar aturan di kawasan Panam, Jumat (4/10/2024).

Tempat hiburan bernama Heaven 2 (H2), yang sebelumnya dikenal sebagai Axelle Pub dan KTV, telah dilakukan penyegelan karena berbagai pelanggaran.

    Baca juga:
  • DKPA KAI Riau Digelar di UPBI, 25 Peserta dari Sejumlah Daerah Ikut Pendidikan

  • Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

  • Brigjen Simson Resmi Duduki Kursi Wakapolda Riau, Green Policing Jadi Salah Satu Fokus

"Februari lalu, kami sudah melakukan penyegelan terhadap usaha hiburan Axelle, yang sekarang bernama Heaven 2 (H2). Penyegelan ini dilakukan karena ditemukan adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan izin yang telah diberikan," ujar Zulfahmi.

Tindakan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan kepolisian, yang telah melakukan penelitian, penindakan, dan proses pidana terhadap pelanggaran yang terjadi. Proses penyelidikan dan penuntutan hukum masih berlangsung.

"Namun, kami baru saja menerima informasi bahwa tempat tersebut sudah memiliki izin usaha baru sebagai restoran dan karaoke dengan nama H2," tambahnya.

Meskipun telah mendapatkan izin baru, H2 harus mematuhi semua prosedur yang ada. H2 diminta tidak menyalahgunakan izin yang diberikan.

"Kami mengimbau kepada pemilik H2 untuk menyelesaikan seluruh persyaratan dan menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenteraman di wilayah tersebut. Jangan sampai terjadi lagi pelanggaran yang dapat menimbulkan dampak sosial di masyarakat," tegas Zulfahmi.

Dengan penegasan ini, Satpol PP Pekanbaru berharap dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Pekanbaru. Satpol PP juga memastikan bahwa semua tempat usaha hiburan mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan bersama.***

Editor : Munazlen Nazir
Sumber : Pekanbaru.go.id

TOPIK TERKAIT

Heaven twousaha hiburan Panam Satpol PP Izin
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    GO Heaven Two Panam Dipadati Ratusan Pengunjung, Manajemen Tepis Isu Tak Berizin

    Senin, 30 Sep 2024 | 06:06 WIB
  • Sorotan

    Seolah Kebal Hukum, PKL Nyaman Berjualan di Trotoar Soebrantas

    Minggu, 28 Apr 2024 | 14:59 WIB
  • Peristiwa

    Dituding Jual Lahan Hutan Perkaya Diri, Kades Minta Berita Berimbang

    Jumat, 28 Jul 2023 | 23:06 WIB
  • Hukum

    Dugaan Malprakrek RS Awal Bros, Operasi Ginjal Berujung Maut

    Senin, 19 Apr 2021 | 14:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com