https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kristomei Sianturi Prioritaskan Penanganan Karhutla, Banjir dan Erupsi Gunung Api •   Pelantikan Maruli Simanjuntak Jadi Wakil Panglima TNI dan Kepala Badan Perbatasan •   Prabowo Lantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB, Satyawan dan Sriyanto Pimpin BPGMN •   Prabowo Lantik Empat Wakil Menteri Kabinet Merah Putih
Home › Hukum › Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga
Hukum
Kampar

Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 22:14 WIB,  
Disinyalir Penampungan Illegal BBM Bio Solar Diduga Hasil Lansiran Dari SPBU, Pemilik Inisial KM Sekeluarga

Keterangan Foto:

KAMPAR KIRI | TABLOIDDIKSI.COM - Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Pemerintah bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.

    Baca juga:
  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

Disebutkan bahwa Penyalahgunaan, Pengangkutan BBM ataupun Perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Namun sepertinya ini tidak bagi para oknum warga dalam melakukan pelangsiran BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU-SPBU sekitarnya. Pasalnya, Oknum warga itu mengakui hanya melangsir BBM Subsidi jenis Bio Solar dari SPBU hanya mencari sesuap nasi.

Namun faktanya, BBM Bio Solar yang dilangsir dan diangkut tersebut diperjualbelikan kepada para pengusaha-pengusaha perkebunan, kontraktor alat berat yang bekerja tempat dimana mereka niagakan BBM tersebut.

Terpantau oleh Tim Awak Media pada Sabtu senja (05/10/2024), terlihat ada jejeran 6 jerigen 35 liter dan babytank berkapasitas besar berisikan BBM jenis Bio Solar berlokasi di titik koordinat 0,0125910, 101,2001260 Jalan Sungai Jalai (MAN 3 Kampar) Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, Riau.

Menurut warga setempat, "itu usaha minyak milik orang dirumah itu pak, boleh dibilang rutinlah, kalau tak salah ceritanya di beli oleh pengusaha orang sini juga yang punya usaha di areal PSPI sana." Ungkapnya tanpa mau menyebutkan identitas maupun namanya.

Bidnen SH menanggapi informasi adanya dugaan aktifitas bertentangan dengan hukum diatas, "ini merupakan bentuk secara langsung mengambil hak masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sehingga penyaluran BBM ini tidak tepat sasaran, tentu terindikasi penyelewengan terhadap BBM bersubsidi yang merupakan tindakan kriminal melawan hukum."

Perlu diketahui, biosolar merupakan salah satu jenis BBM bersubsidi. BBM bersubsidi adalah BBM yang dijual dengan harga lebih murah karena mendapat subsidi dari pemerintah. Subsidi ini berasal dari dana APBN dan jumlahnya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.

Konsumen yang berhak menggunakan biosolar subsidi adalah Usaha mikro, Usaha perikanan, Usaha pertanian, Transportasi, Pelayanan umum berdasarkan lampiran Perpres No.191 Tahun 2014.

Selanjutnya Tim akan konfirmasi pemilik usaha yang diduga illegal tempat penampungan BBM Bio Solar tersebut, sebagaimana berpedoman UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini ditayangkan (05/10/2024, Sabtu Malam), Pemilik tempat penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar dengan inisial KM dan KR se-Keluarga tidak menjawab via WhatsApp.

Diminta Aparat Penegak Hukum dapat menindak tegas para pemain BBM Subsidi jenis Bio Solar tersebut yang terindikasi melanggar peraturan dan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan dengan terang.

 

 

 

 

Report : YN24

 

 

 

 

 

 

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

PertaminaPolda RiauPolres KamparESDM
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Warga Sebut QR Code MyPertamina Dugaan Modus Baru Oknum SPBU Kerjasama Mafia BBM Subsidi

    Sabtu, 05 Okt 2024 | 13:29 WIB
  • Sorotan

    Sikap Polda Riau Dianggap Timpang, Pemeriksaan Pimpinan DPRD Riau Dinantikan

    Senin, 26 Agu 2024 | 20:56 WIB
  • Sorotan

    Pemko Diminta Bertindak, Granat Puji Polda Riau Terkait Razia THM di Pekanbaru 

    Senin, 22 Jul 2024 | 08:42 WIB
  • Sorotan

    Disinyalir ASN Dinas Pendidikan Riau Atau ESDM, Terpantau Teken-teken Dokumen di Restoran

    Selasa, 16 Jul 2024 | 22:40 WIB
  • Hukum

    12 Cowok dan 4 Cewek Diamankan dari Tiga THM di Pekanbaru

    Selasa, 16 Jul 2024 | 15:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #4

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #5

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #7

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #8

    Ayah Selebgram Pekanbaru Jadi Tersangka, Diduga Tipu Korban Modus Proyek Batu Bara

    Selasa, 06 Okt 2026 - 15:21 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Polisi Sita 18 Paket Sabu di Kepau Jaya, Terduga Pengedar Akui Jual Rp50 Ribu per Paket

    Rabu, 14 Okt 2026 | 19:39 WIB
  • Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Kapolda Riau Perintahkan Jajaran Petakan Ancaman Sejak Dini, Karhutla hingga Narkoba Jadi Sorotan

    Rabu, 14 Okt 2026 | 16:59 WIB
  • Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Kapolri Masukkan Green Policing dalam Commander Wish, Polda Riau Perkuat Perang Melawan Karhutla

    Rabu, 14 Okt 2026 | 13:57 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    SF Hariyanto Turun ke Tenayan Raya, Warga Terima Beras dan Minyak Gratis

    Kamis, 15 Okt 2026 | 16:11 WIB
  • Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Pelatihan Merajut di Pekanbaru Bidik Peserta dari 15 Kecamatan

    Selasa, 13 Okt 2026 | 21:01 WIB
  • Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Kemenbud Apresiasi LAMR Gelar Hari Kebudayaan Nasional 2026

    Selasa, 13 Okt 2026 | 18:56 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com