Home › Sorotan › Dinilai Menyesatkan, Pemberitaan Catut Nama DPC SPRI Kampar Diklarifikasi DPD SPRI Riau
Dinilai Menyesatkan, Pemberitaan Catut Nama DPC SPRI Kampar Diklarifikasi DPD SPRI Riau
Keterangan Foto: Logo DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Riau
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Terkait pemberitaan yang muncul pada Jumat, 4 Oktober 2024, di salah satu media online mengenai pernyataan Ketua DPC SPRI Kampar yang meminta Plt Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kampar untuk segera merespons keluhan warga sekitar RAM Sawit Tiga Putra, DPD SPRI Provinsi Riau memberikan klarifikasi.
Alwinsyah, Ketua DPD SPRI Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa DPC SPRI Kabupaten Kampar sudah lama kosong, dengan SK pengurus DPC SPRI Kabupaten Kampar yang dibekukan berdasarkan surat No 010/DPD SPRI Riau/X/2023. Surat tersebut telah disampaikan kepada DPC Kampar dan diteruskan ke DPP SPRI pusat di Jakarta.
- Baca juga:
“Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan DPC SPRI Kabupaten Kampar tidak lagi menjadi tanggung jawab Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI),” tegas Alwinsyah.
Sekretaris DPD SPRI Riau, Bidnen SH, juga menambahkan bahwa pernyataan yang muncul dalam pemberitaan tersebut tidak mewakili posisi resmi SPRI. Ia menegaskan, "Yang berstatement dalam pemberitaan tersebut bukanlah Ketua DPC SPRI Kabupaten Kampar."
Klarifikasi ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman di masyarakat dan menjaga integritas SPRI sebagai organisasi pers. DPD SPRI Provinsi Riau mengajak semua pihak untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat dan tetap berpegang pada fakta yang ada.***



Komentar Via Facebook :