Home › Hukum › Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU
Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU
Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU. Internet
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Tim Jaksa Penyidik telah melimpahkan kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, dua tersangka, Alzukri dan Budiman, terlibat. Alzukri adalah Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Siak, sementara Budiman menjabat sebagai Direktur CV BDK, pihak penyedia.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Moch Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, menyampaikan bahwa kedua tersangka diserahkan ke JPU pada Senin, 14 Oktober 2024. "Pada tahap II, kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap kedua tersangka, dan mereka dinyatakan sehat," ungkap Juriko pada Selasa, 15 Oktober 2024.
- Baca juga:
Dalam proses tersebut, JPU memutuskan untuk menahan keduanya selama 20 hari di Rutan Mapolsek Koto Gasib. Tim JPU kini tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diperiksa dan disidangkan," tambah Juriko.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat dan perlengkapan untuk BPBD. Mereka dituduh melakukan pembelian barang tanpa mengikuti prosedur yang benar, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.
Selain itu, Kaharuddin, Kepala Pelaksana BPBD Siak, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penanganan perkaranya telah dilimpahkan ke Tim JPU untuk disidangkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***






Komentar Via Facebook :