https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Nasional › MK Tolak Permohonan Antonius Kosasih untuk Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen
Nasional
Pulau Jawa & Madura

MK Tolak Permohonan Antonius Kosasih untuk Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen

Kamis, 17 Oktober 2024 | 00:23 WIB,  
Penulis : Redaksi
MK Tolak Permohonan Antonius Kosasih untuk Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang saat ini nonaktif.

JAKARTA, Tabloid Diksi - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Antonius Kosasih, Direktur Utama PT Taspen yang saat ini nonaktif. Antonius meminta penundaan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam bentuk investasi fiktif di PT Taspen pada tahun 2019. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pada 16 Oktober 2024. 

Antonius mengajukan permohonan tersebut dalam proses uji materi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia mempertanyakan kepastian hukum terkait batas antara tindak pidana, perdata, atau administrasi dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. 

    Baca juga:
  • Menkeu Purbaya Tegaskan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tak Capai Rp16 Juta

  • Pemerintah Selidiki Pencantuman Nama Prabowo sebagai Penulis Makalah MBG

  • Kemenko Polkam Matangkan Pengukuran Indeks Integritas Partai Politik 2026

Namun, MK menilai bahwa kedua pasal tersebut sudah jelas dan memadai, karena mencakup unsur-unsur seperti "memperkaya diri sendiri atau orang lain," "melawan hukum," serta "merugikan keuangan negara."

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa unsur "melawan hukum" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 sudah mencakup tindakan yang dilakukan dengan menyalahgunakan wewenang.

Karena itu, MK memutuskan bahwa permohonan Antonius tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menolaknya sepenuhnya.***

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Mahkamah KonstitusiAntonius KosasihPT TaspenKomisi Pemberantasan KorupsiKPKinvestasi fiktifkasus korupsiuji materiUndang-Undang TipikorPasal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    LP-KPK  Unjuk Rasa di Depan Kejagung,Tuntut Penjarakan Yopi Arianto

    Jumat, 30 Agu 2024 | 17:18 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil Menilai Demo INPEST di KPK dan Kejagung Ditunggangi Oknum Politik

    Kamis, 01 Agu 2024 | 23:23 WIB
  • Hukum

    KPK RI Bersiap Periksa Dirut RSD Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra Diduga Korupsi

    Senin, 10 Jun 2024 | 17:50 WIB
  • Hukum

    Sukarmis Gabung Satu Kamar Isi Belasan Tahanan 

    Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:32 WIB
  • Nasional

    Bahlil Berpeluang Dipanggil KPK  

    Selasa, 05 Mar 2024 | 21:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com