Home › Sorotan › Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi
Memasuki Dua Bulan
Dugaan Tindak Pidana Lingkungan Oleh SDS 2, Pemerintah Pusat Harus Evaluasi

Dugaan limbah mengandung logam
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Memasuki dua bulan pasca dilaporkannya dugaan tindak pidana perusakan lingkungan. Ketua Umum HIPMARI, Maulana Syaifurrasyid, S.H., C.PS terus menyoroti kinerja dinas terkait di Dumai serta Provinsi Riau.
Maulana, Ketua Himpunan Pemuda & Masyarakat Riau (HIPMARI) menjelaskan bahwa pihaknya pada 17 September 2024 lalu telah melaporkan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2) atas dugaan tindak pidana perusakan lingkungan yang terjadi di daerah kota Dumai.
-
Bahkan saat itu terang Maulana, telah ramai diberitakan, namun nampaknya ada upaya menutupi dengan tidak merespon laporan tersebut.
-
Foto: Kondisi Truk pengangkut limbah di lokasi
"Saya kecewa, kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Dumai beserta Provinsi Riau tak kunjung menindak perusahaan ini," sebut Maulana, Rabu (6/1).
-
Kemarin, sambungnya, Senin (4/11) saya kembali untuk kedua kalinya menyurati DLHK Provinsi untuk menanyakan perkembangan atas laporan tersebut.
"Aneh, kita komfirmasi seksi Gakkum yang terima surat katanya atasan untuk hari Selasa sampai Kamis tugas keluar kota," terang Maulana mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universias Islam Riau (BEM UIR) ini.
-
Maulana menilai, hal tersebut termasuk tindakan yang tidak mencerminkan tanggungjawab. Karena alasan bagaimanapun Dinas terkait harus responsip.
"Saya rasa kita percuma punya wadah yang berwenang mengatur dan mengawasi terkait limbah ini. Apa sudah terjadi main mata? Karena itu semua kan tak lepas dari peran DLHK," kata Maulana.
-
Sisi lain, dipertanyakan Maulan adalah keabsahan perizinan PT Sari Dumai Oleo (SDS 2).
-
"Saya heran, perusahaan model beginian mengatasi limbah kok bisa lolos dan bebas beraktifias," bebernya.
Pertama, kata Maulana bahwa dirinya bersama masyarakat disana mendapati langsung dilokasi banyak kejadian memilukan disana dalam hal menangani limbah.
-
"Limbah organik, padat dan cair serta beragam lainnya di buang begitu saja diatas tanah padahal ini bersentuhan langsung dengan masyarakat," imbuhnya.
-
Kedua, lanjutnya, dirinya mencurigai adanya tindakan kesengajaan oleh perusahaan dengan membuat parit buangan air berasal dari area limbah tersebut.
-
Foto: Saluran air dari tempat limbah diduga sengaja dibuat untuk pengaliran ke alam luas
"Kami khawatir ini dalam jangka panjang dapat menimbulkan dampak serius terhadap alam dan masyarakat disini. Tentu ini sebenarnya adalah kerja pengawasan tak jalan," sesal Maulana.
-
Hal ini yang menjadikan kita mendesak pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi dan bertindak tegas.
"Kami minta pemerintah pusat segera turun ke Dumai, tolong tegakkan keadilan dan hukum yang berlaku. Kami berharap Dinas terkait di Provinsi Riau dan Daerah ataupun kepalah daerah jangan tutup mata," singgungnya.
-
TAMBAHAN:
Limbah perusahaan bisa dibagi menjadi beberapa kategori, tergantung jenis dan sumbernya. Berikut adalah beberapa jenis limbah yang umum dihasilkan oleh perusahaan:
1. Limbah Padat:
-
- Limbah Industri: Bahan sisa dari proses produksi seperti potongan logam, plastik, kertas, kayu, atau kaca.
- Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun): Limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya, seperti pelarut, cat, baterai, atau limbah dari industri farmasi.
-
- Limbah Elektronik: Sisa-sisa peralatan elektronik seperti komputer, ponsel, dan perangkat lainnya.
2. Limbah Cair:
-
- Limbah Cair Industri: Termasuk air limbah yang terkontaminasi dengan bahan kimia, logam berat, atau bahan berbahaya lainnya dari proses produksi.
- Limbah Cair Rumah Sakit: Mengandung cairan yang terkontaminasi dengan bahan biologis atau kimia, seperti limbah farmasi.
-
3. Limbah Gas:
-
- Emisi Gas dari Proses Industri: Gas yang dihasilkan oleh pembakaran atau reaksi kimia, seperti CO2, NOx, atau SO2.
- Limbah Gas Beracun: Seperti amonia, klorin, atau gas berbahaya lainnya yang dilepaskan dalam proses produksi.
-
4. Limbah Organik:
-
- Limbah dari bahan organik yang terurai, seperti sisa makanan, tanaman, atau limbah hasil produksi yang mengandung bahan organik.
5. Limbah Konstruksi:
-
- Limbah yang dihasilkan selama proyek konstruksi, seperti beton, batu, kayu, dan material bangunan lainnya.
-
6. Limbah Logam:
-
- Limbah logam dari pabrik atau industri manufaktur, seperti besi, aluminium, tembaga, atau baja yang tidak terpakai.
7. Limbah Teksil:
-
- Limbah dari industri tekstil berupa kain sisa, benang, atau bahan kimia dari proses pewarnaan.
-
Setiap jenis limbah ini membutuhkan pengelolaan yang berbeda-beda sesuai dengan sifat dan dampaknya terhadap lingkungan. Pemerintah biasanya memiliki peraturan ketat mengenai pengelolaan limbah untuk memastikan keberlanjutan dan kesehatan lingkungan.
PENINDAKAN:
-
1. Pembuangan limbah sembarangan:
Membuang limbah di tempat yang tidak sesuai, seperti sungai, laut, atau tanah tanpa izin yang sah, yang dapat mencemari lingkungan.
-
2. Pembuangan limbah berbahaya tanpa pengelolaan yang benar:
Limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang tanpa pengolahan atau pemrosesan yang sesuai, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
-
3. Pembuangan limbah di tempat yang dilarang:
Membuang limbah di tempat yang telah ditentukan untuk tidak menerima pembuangan limbah, seperti area yang dilindungi atau kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona hijau.
4. Pembuangan limbah melebihi batas yang ditentukan:
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
Komentar Via Facebook :