Home › Sorotan › Bidnen SH Sebut Somasi Terbuka Honda Civic Harus Dikembalikan 1x24 Jam
Bidnen SH Sebut Somasi Terbuka Honda Civic Harus Dikembalikan 1x24 Jam

Istimewah
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Bidnen Nainggolan, SH, kuasa hukum dari FA, mengungkapkan kasus yang menimpa kliennya, Selasa (12/11) malam.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di sebuah warung kopi di Jalan Pepaya, Pekanbaru, Bidnen Nainggolan menjelaskan dugaan adanya mafia penggelapan mobil terkait perjanjian sewa tanpa dokumen resmi.
-
"Klien saya, FA, adalah korban dalam kasus ini. Beberapa bulan lalu, FA menitipkan satu unit mobil Honda Civic BM kepada Angga Ardiansyah (AA). Mobil tersebut masih dalam proses kredit, dan AA berencana untuk melanjutkan pembayaran angsuran yang tersisa," ujar Bidnen Nainggolan.
Namun, kata Bidnen, dalam dua bulan terakhir, AA tidak lagi membayar angsuran mobil tersebut. Merasa khawatir, FA berusaha menghubungi dan mengunjungi orang tua AA di Garuda Sakti, Kabupaten Kampar.
Komentar Via Facebook :