https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pendaftaran SPMB SD dan SMP Negeri di Pekanbaru Digelar Online, Ini Jadwal dan Jalurnya •   SF Hariyanto dan Agung Nugroho Kompak Genjot PAD Lewat Penagihan PKB •   Kapolres Kuansing Berikan Bantuan Sepatu Sekolah untuk Siswa Kurang Mampu di Kuantan Hilir •   Ditengah Perusahaan Sawit, Migas dan HTI, Tapung Dipaksa Menderita
Home › Hukrim › Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau
Hukrim
Pekanbaru

Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Jumat, 15 November 2024 | 20:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

Tim kuasa hukum tersangka BD mendatangi Polda Riau pada hari Jumat (15/11/2024)

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Tim kuasa hukum BD mendatangi Polda Riau pada hari Jumat (15/11/2024) untuk membela kepentingan kliennya yang saat ini ditahan oleh Polsek Tambang.

Penasihat hukum BD, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, CPCLE, CBCLS, CPA, CPC, CCCLE, CPArb, CPM, dan Miftahul Huda, SH, melaporkan beberapa personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau karena diduga kurang profesional dalam melaksanakan tugas.

  • Baca juga: Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

“Kami melaporkan personel Polsek Tambang ke Bid Propam Polda Riau terkait dugaan pelanggaran prosedur,” kata Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH, saat berada di Mapolda Riau.

Mulkan menjelaskan bahwa kliennya, BD, dilaporkan ke Polsek Tambang terkait suatu perkara. Dalam penanganan kasus tersebut, mereka menduga ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas.

  • Baca juga: 4 Bulan Berlalu, Kasus Iin Suhelna 'Ngendap' di Polsek Kampar Kiri: Zainuddin SH MH Layangkan Surat SP2HP!

"Klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada 6 November 2024, dan pada hari yang sama langsung dilakukan proses sidik serta diterbitkan surat permintaan keterangan. Hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini," jelas Mulkan.

Menurut Mulkan, penyidik tidak mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 serta Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

  • Baca juga: Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

"Penyidik tidak melaksanakan prosedur yang telah diamanatkan, padahal Kapolseklah yang bertanggung jawab. Kami melaporkan ketidakprofesionalan ini karena penyidikan tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang," tegasnya.

Mulkan menambahkan, seharusnya penyidik terlebih dahulu memanggil dan meminta keterangan dari kliennya, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

  • Baca juga: Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

"Bersama laporan ini, kami berharap kepada Kapolri untuk mengawasi kinerja Polda Riau dan kepada Bid Propam untuk segera menindaklanjuti laporan ini serta memberikan sanksi yang sesuai kepada terlapor," ujar Mulkan.

Sementara itu, Miftahul Huda, SH, menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus mengikuti peraturan yang berlaku, baik itu Peraturan Kapolri maupun Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

“Proses hukum seharusnya mengikuti tahapan yang sesuai dengan Peraturan Kapolri dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegas Miftahul.

Ketika dimintai tanggapan mengenai laporan tersebut, Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra, menyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh jajarannya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

  • Baca juga: Publik Sorot Tajam Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis 

"Terhadap BD, kami telah melaksanakan seluruh rangkaian hukum sesuai prosedur yang berlaku sebelum mengambil tindakan," ujar Kapolsek Tambang kepada PersadaRiau melalui telepon WhatsApp pada Jumat (15/11/2024).

Sebagai informasi, BD dilaporkan oleh istrinya atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebagaimana tercatat dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/275/X/2024/SPKT/Polsek Tambang/Polres Kampar/Polda Riau tanggal 26 Oktober 2024.

  • Baca juga: Akibat Dana BUMDES Madani Desa Sungai Kuning Terpakai Habis, Rp 177 Juta Uang Negara Raib 

Peristiwa KDRT tersebut terjadi di rumah korban yang terletak di Perumahan Mawaddah, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

kuasa hukumBDPolsek TambangPolda RiauPropampelanggaran prosedurhukum acara pidanakekerasan dalam rumah tanggaKapolriKampar
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Ulama dan Tokoh Politik Kompak Dukung Pasangan Bermarwah di Kampar

    Kamis, 14 Nov 2024 | 21:38 WIB
  • Sorotan

    Defisit Anggaran Pekanbaru Memasuki APBD-P, Kinerja Wali Kota dan Ketua TPAD Terlibat?

    Kamis, 14 Nov 2024 | 16:03 WIB
  • Politik

    Cak Imin Dukung Abdul Wahid di Tabligh Akbar, Riau Siap Jadi Contoh Provinsi Lain

    Rabu, 13 Nov 2024 | 20:59 WIB
  • Politik

    Abdul Wahid Janji Kembangkan Rupat Sebagai Kawasan Wisata dalam Kampanye di Pulau Rupat

    Minggu, 10 Nov 2024 | 21:01 WIB
  • TNI-Polri

    Debat Pilkada Cabup/Cawabup Kampar Diprediksi Berlangsung Sengit 

    Sabtu, 02 Nov 2024 | 15:45 WIB

Terpopuler

  • #1

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 - 20:11 WIB
  • #2

    Milad ke-18, Organisasi Diharapkan Makin Solid Inovatif dan Berdaya Saing

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:25 WIB
  • #3

    LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

    Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:03 WIB
  • #4

    KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

    Minggu, 31 Mei 2026 - 15:39 WIB
  • #5

    BNN Pekanbaru dan GRANAT Gencarkan Perang Melawan Narkoba di SMA 4

    Senin, 25 Mei 2026 - 16:45 WIB

SOROTAN

  • Ditengah Perusahaan Sawit, Migas dan HTI, Tapung Dipaksa Menderita

    Ditengah Perusahaan Sawit, Migas dan HTI, Tapung Dipaksa Menderita

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 19:09 WIB
  • Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 | 12:29 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

    Dandim 0321/Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

    Senin, 01 Jun 2026 | 10:50 WIB

HUKRIM

  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com