https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Peristiwa › Kebun Sawit Rokan Hilir Terancam Bentrok Berdarah, Polisi Enggan Terima Laporan
Peristiwa
Rokan Hilir

Kebun Sawit Rokan Hilir Terancam Bentrok Berdarah, Polisi Enggan Terima Laporan

Minggu, 17 November 2024 | 17:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kebun Sawit Rokan Hilir Terancam Bentrok Berdarah, Polisi Enggan Terima Laporan

Keterangan Foto: Sejumlah warga yang diduga bukan penduduk setempat membawa parang

ROHIL, Tabloid Diksi - Tragedi berdarah nyaris saja terjadi di lahan sawit Kebun 88 di Pemburu, Wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (17/11/24).

Sejumlah warga yang diduga bukan penduduk setempat membawa parang atau sajam untuk mengusir tim pemilik kebun sawit milik Dewi Maya Tanjung yang memiliki lahan sawit seluas 537 Hektar di Rokan Hilir itu.

    Baca juga:
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Diserbu Warga

  • Polisi Keliling Sungai Sialang Pakai TOA, Warga Diingatkan Ancaman Karhutla dan Pidana

  • Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

“Mereka membawa sajam berupa parang dan badik dan ini sudah masuk ranah undang undang darurat, namun kami tak akan gentar sebab lahan ini sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dikembalikan kepada kami. Kami minta Kapolda Riau menegakkan hukum dan proses orang suruhan Abdul Rahman Silalahi,” kata salah seorang tim Dewi Maya Tanjung yang berada dilokasi itu pagi hari Minggu ini.

Salah satu kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom., SH., MH menyayangkan lahan yang sedang proses perkara atau masih proses hukum berlangsung di Pengadilan antara kliennya dengan Winarko itu diperjual belikan.

“Kebun ini milik klien kami Dewi sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi yang jelas tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan, maka masalah baru timbul,” kata Tommy.

Jelas Tommy, setelah bermodalkan surat dari Winarto kepada Abdul Rahman Silalahi masalah lahan muncul dan para orang suruhan Abdul Rahman Silalahi membawa parang mengintimidasi pihak Dewi “sehingga nyaris bentrok berdarah”.

Untuk menghindari bentrok ini dan mengantisipasi pelanggaran hukum di wilayah Polres Rokan Hilir, maka tim hukum kita sudah membuat laporan polisi (LP), tapi laporan tidak diterima dengan alasan belum ada perintah eksekusi. sementara kita sudah bawa dan perlihatkan putusan MA yang dimaksud tersebut.

”Bukan memproses melihat laporan itu saja mereka (polisi) tidak mau degan alasan mereka sudah tahu masalahnya,” pungkas Tommy.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Rohil Parang LahanPolisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Cegah Kasus Stunting, Babinsa Koramil Dukung Kegiatan Posyandu Di Desa Binaan Nya

    Rabu, 13 Nov 2024 | 13:48 WIB
  • TNI-Polri

    Gelar Deklarasi Damai & Doa Bersama Pilkada Tahun 2024, Polsek Pujud Ajak Seluruh Elemen Sukses kan Pilkada 2024

    Selasa, 05 Nov 2024 | 12:33 WIB
  • Peristiwa

    Sempat Di nyatakan Hilang, Akhir Nya Tim SAR Gabungan Menemukan Jenazah Korban Kapal yang mengalami Kebocoran Di perairan Panipahan

    Minggu, 03 Nov 2024 | 20:02 WIB
  • Peristiwa

    Rakor Bawaslu Rohil Tegaskan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa pada Pemilu 2024

    Kamis, 31 Okt 2024 | 19:39 WIB
  • Politik

    Demi Pilkada Berjalan Kondusif, Polres Rohil Berkantor di Pusat Kota

    Kamis, 31 Okt 2024 | 11:17 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com