https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung •   Persambi Riau Ikuti Kejurnas di Sumbar, Yakin Bakal Juara Dibalik Minimnya Sarpras •   Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI •   Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rutin Lakukan Patroli
Home › Hukrim › PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan
Hukrim
Kuansing

Putusan Pengadilan Hotel

PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Senin, 18 November 2024 | 18:14 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
PN Pekanbaru Tunda Kasus Hotel Kuansing, AMUK : "Masyarakat Menunggu Putusan Pengadilan

Mantan Bupati Kuansing H. Sukarmis (Kiri), Koordinator umum AMUK Tio Aprianda, S. Hub,. Int (Kanan) (Foto: Istimewa)

KUANSING, Tabloid Diksi - Aliansi Mahasiswa Peduli Kuansing (AMUK) berharap Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru tak lagi menunda pembacaan putusan terhadap mantan  Bupati Kuansing Sukarmis yang tersandung Kasus Hotel Kuansing.

Harapan tersebut disampaikan koordinator umum AMUK Tio Aprianda, S. Hub,. Int kepada awak media ini pada Senin (18/11/2024).

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Menurutnya, masyarakat Kuansing menunggu-nunggu penyelesaian kasus mega proyek yang menyeret ayah kandung calon Bupati Kuansing Adam SH. MH. 

"Besok (Selasa, 19/11/2024, red) adalah agenda kedua pembacaan putusan PN. Pekanbaru yang sebelumnya pada agenda pertama salah seorang Hakim tidak hadir karna dalam keadaan Sakit" Ujar Tio Aprianda, S. Hub., Int.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

"Dari awal AMUK Konsisten mengawal berbagai agenda sidang, dan kami berharap besok pagi sudah ada keputusan hakim kasus ini" Lanjutan nya.

Dilanjutkan Pria yang kerap disapa Tio ini, pihaknya menginginkan kepastian terhadap aset-aset strategis yang saat ini masih tersangkut permasalahan hukum agar bisa diupayakan sebagaimana mestinya.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

"Bukan apa, Masyarakat Kuansing menginginkan aset-aset tersebut memiliki kejelasan hukum, kalau masih ada yang terlibat mohon dikembangkan namun kalau dirasa sudah clear kami menginginkan penyelesaian aset tersebut biar bisa bermanfaat, "jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menilai Sukarmis sebagai terdakwa terbukti bersalah dalam kasus itu. Sukarmis diduga terbukti secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

JPU juga menuntut agar terdakwa Sukarmis dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selain itu JPU juga menuntut Sukarmis membayar uang pengganti Rp 22,5 miliar lebih.

"Jika uang pengganti tidak dibayar, paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, atau jika tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan," kata JPU.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

Namun pada pembacaan putusan yang diagendakan pada Selasa, 12 November 2024 urung dilakukan karena salah seorang Hakim Anggota tidak hadir karena sakit. 

Hakim Ketua Jhonson Parancis menyampaikan hal tersebut setelah membuka sidang ayah kandung calon bupati Kuansing Adam dan kembali menutup Sidang.

"Hari ini seharusnya putusan ya, cuma karena salah satu anggota dirumah sakit, jadi kita undur satu minggu ke tanggal 19" Ujar Jhonson Parancis.(***)

  • Baca juga: Tim Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Bencana di Siak ke JPU

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Muflihun Terharu atas Dukungan Mandiri dari Ormas Batak PBB di Pekanbaru

    Senin, 18 Nov 2024 | 16:48 WIB
  • Politik

    Singgung Defisit APBD Riau 2025, SF Hariyanto Kunci Keberhasilan Mengatasinya

    Senin, 18 Nov 2024 | 04:52 WIB
  • Politik

    Demi H. Jufrizal , Dr H.Suhardiman amby Diberhentikan sepihak tampa ada konfirmasi

    Minggu, 17 Nov 2024 | 19:02 WIB
  • Peristiwa

    Kebun Sawit Rokan Hilir Terancam Bentrok Berdarah, Polisi Enggan Terima Laporan

    Minggu, 17 Nov 2024 | 17:41 WIB
  • Pemerintah

    KPU Provinsi Riau Fokuskan Persiapan Pemilu Serentak 2024 melalui Rakorda

    Minggu, 17 Nov 2024 | 03:12 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

    Senin, 07 Jul 2025 - 19:11 WIB
  • #2

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 - 15:12 WIB
  • #3

    Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 0321-06/TM Rutin Lakukan Patroli

    Senin, 07 Jul 2025 - 13:06 WIB
  • #4

    Persambi Riau Ikuti Kejurnas di Sumbar, Yakin Bakal Juara Dibalik Minimnya Sarpras

    Kamis, 10 Jul 2025 - 22:52 WIB
  • #5

    Komsos Diwilayah Desa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Kodim 0321/Rohil Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan

    Minggu, 29 Jun 2025 - 11:55 WIB

SOROTAN

  • Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

    Sabtu, 12 Jul 2025 | 20:27 WIB
  • Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Konflik Pegiat Lingkungan vs Oknum Perangkat Desa, Gelar Perkara Tersendat

    Kamis, 03 Jul 2025 | 15:12 WIB
  • Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

    Rabu, 25 Jun 2025 | 23:23 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com