https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal •   Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata
Home › Sorotan › Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu
Sorotan
Indragiri Hulu

Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

Minggu, 24 November 2024 | 21:08 WIB,  
Penulis : Redaksi
Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

Istimewah

INHU, Tabloid Diksi - Maraknya aktivitas Galian C jenis tanah uruk di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) untuk memenuhi kebutuhan proyek pengerjaan bahu jalan, baik jalan provinsi maupun jalan kabupaten, kini menimbulkan kekhawatiran. Beberapa kuari yang muncul diduga tidak memiliki izin resmi.

Salah satunya, kuari yang diduga tanpa izin terletak di Desa Talang Perigi, Kecamatan Rakit Kulim. Kuari ini diduga milik Rajiskan, mantan Kepala Desa Patonggan, Kecamatan Rakit Kulim. Tanah uruk yang diambil di kuari ini digunakan untuk proyek pembangunan jalan Petonggan–Lubuk Sitarak, yang anggarannya dialokasikan untuk tahun 2024. Diketahui, proyek ini diduga tidak memiliki izin yang sah.

  • Baca juga: Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

Proyek jalan Kabupaten Desa Petonggan–Lubuk Sitarak dikerjakan oleh PT DPM, yang tercatat sebagai pemenang lelang. Hal ini dapat dilihat dari papan proyek yang terpasang dengan nilai kontrak Rp 4.852.641.269,-. Sumber dananya berasal dari DBH Sawit Kabupaten Indragiri Hulu, dengan nomor kontrak 09/KONT/DPUPR-BM/RJ-DBH/8/2024 dan tanggal kontrak 30 Agustus 2024.

Meskipun PT DPM awalnya dinilai telah memenuhi prosedur lelang, temuan terkait pengadaan tanah uruk yang diduga ilegal membuat proses pemenangan proyek ini dipertanyakan. Terlebih lagi, PT DPM juga mengerjakan proyek jalan Kabupaten lainnya di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan nilai kontrak lebih dari Rp 11 miliar. Hal ini disampaikan oleh Rudi Walker, Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, saat ditemui di Kelayang, Sabtu (23/11/2024).

  • Baca juga: KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

Pengakuan Pihak PT DPM

Dedeng, pelaksana lapangan PT DPM, saat ditemui pada Sabtu (23/11/2024), membenarkan bahwa tanah uruk untuk proyek jalan Petonggan–Lubuk Sitarak diperoleh dari warga setempat dengan sistem borongan per mobil. “Untuk satu mobil, kami bayar Rp 250 ribu jika menggunakan mobil kami sendiri, dan Rp 300 ribu jika mereka menggunakan mobil mereka,” jelas Dedeng di hadapan sejumlah wartawan.

Namun, ketika ditanya mengenai apakah tanah uruk yang digunakan sudah memenuhi standar dan memiliki izin Galian C, Dedeng menjawab, “Kami tidak tahu menahu soal izin. Itu urusan mereka.”

  • Baca juga: Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

Pernyataan Rudi Walker

Menurut Rudi Walker, jika kontraktor tidak memastikan ada atau tidaknya izin Galian C, hal tersebut menunjukkan ketidakpedulian terhadap aturan yang berlaku. Ia juga menilai proyek ini dikhawatirkan dikerjakan secara asal-asalan.

  • Baca juga: Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

"Kami menyarankan agar aparat penegak hukum segera menindak tegas kuari-kuari yang ada di Desa Talang Perigi dan menertibkan semua kuari ilegal yang bermunculan. Kami tidak ingin hal ini terjadi seperti yang terjadi di Solok Selatan," ujar Rudi.

Tanggapan Pihak Terkait

Upaya untuk menghubungi mantan Kepala Desa Petonggan, Rajiskan, serta Wawan, pemilik alat berat excavator, melalui telepon seluler tidak membuahkan hasil. Mereka tidak memberikan respons terhadap permintaan konfirmasi.

  • Baca juga: Sungai Setingkai dan Subayang Masih Terancam Aktivitas Tambang Emas Ilegal

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Galian C tanpa izin Kabupaten Indragiri Hulu proyek jalan tanah uruk kuari ilegal PT DPM lelang proyek DBH Sawit jalan kabupaten Rudi Walker
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Lingkaran Sinergitas Polda Riau dengan PT WA Bocorkan Razia

    Minggu, 24 Mar 2024 | 18:01 WIB
  • Sorotan

    Percakapan Terungkap, Pihak Penegak Minta Rp5.000 Perkubik

    Senin, 18 Mar 2024 | 21:01 WIB
  • Sorotan

    Kembali Beraktivitas, Diduga Oknum Pemilik Galian C di Rumbai Barat Ancam Wartawan

    Selasa, 05 Mar 2024 | 18:04 WIB
  • Sorotan

    GASS Siap Laporkan Pelaku Galian C Ilegal di Budi Luhur Termasuk Camatnya

    Selasa, 27 Feb 2024 | 13:35 WIB
  • Hukrim

    Truk Keluar Masuk Melewati Kantor Camat, Ternyata Galian C Tak Miliki Izin

    Senin, 26 Feb 2024 | 12:39 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com