https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu •   Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan •   Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam •   Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas
Home › Pemerintah › Pj Bupati Hambali Tandatangani KUA-PPAS Kabupaten Kampar Tahun 2025
Pemerintah
Kampar

Pj Bupati Hambali Tandatangani KUA-PPAS Kabupaten Kampar Tahun 2025

Senin, 25 November 2024 | 20:18 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pj Bupati Hambali Tandatangani KUA-PPAS Kabupaten Kampar Tahun 2025

KAMPAR, Tabloid Diksi - Penjabat Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025. Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar yang juga Sekretaris Dewan Ramlah, SE, M,Si, Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi, S,HI, Wakil Ketua Iib Nursaleh, S, S.kom dan Zulfan Azmi, ST, MT beserta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS itu digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kampar pada Senin malam (25/11).

  • Baca juga: Safari Ramadhan di Masjid Al Ikram, Wako Agung Paparkan Capaian Setahun Kepemimpinan

Usai menandatangani Nota kesepahaman KUA-PPAS tahun 2025, Pj. Bupati Kampar Hambali, SE, M, BA, MH dalam pidatonya menyampaikan proses penyusunan APBD dimulai dari proses perencanaan dan proses penganggaran yang dilakukan secara bertahap secara sinergi pada setiap tahunnya. proses perencananan  telah dilalui dengan diterbitkannya peraturan Bupati Kampar nomor 21 tahun 2024 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Kampar tahun 2025. 

  • Baca juga: Pererat Ukhuwah Menyambut Ramadan, Wako Pekanbaru Gelar Silaturahmi dengan Forcintaku

Selanjutnya Hambali menjelaskan tahapan selanjutnya yang harus dilalui pada proses penyusunan APBD adalah proses penganggaran yang dimulai dari kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang pembahasannya telah kita lewati dan telah disepakati pada hari ini. KUA dan PPAS Kabupaten Kampar tahun 2025 disusun mengacu kepada RKPD tahun 2025 yang memuat kerangka ekonomi makro daerah dan kebijakan KUA PPAS APBD.

Lebih jauh Hambali merinci setelah melakukan pembahasan secara cermat terhadap rancangan kua dan ppas tahun 2025, pendapatan daerah Kabupaten Kampar tahun 2025 dalam rancangan kua dan ppas direncanakan sebesar Rp. 2.407.720.476.565,00, yang terdiri dari pad sebesar Rp. 369,298,875,633, dan dana transfer sebesar Rp.2.038.421.600.932. 

  • Baca juga: Jalan 70 Tenayan Raya Bakal Dilebarkan, Pemko Mulai Review 2026

Pada pembahasan terjadi penyesuaian bertambah sebesar Rp.702.588.666.348, sehingga APBD pendapatan daerah menjadi Rp. 3.110.234.142.913 dengan rincian sebagai berikut Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp.507.321.720.617, yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.315.692.104.714, retribusi daerah Rp.114.015.796.462, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp. 74.613.819.441: dan lainlain pad yang sah Rp.3.200.000.000, 

Ia juga menyampaikan pendapatan transfer menjadi Rp. 2.602.712.422.296 dengan rincian transfer pemerintah pusat sebesar Rp.2.479.750.370.000 dan transfer antar daerah Rp.122.962.052.296. penambahan transfer pemerintah pusat adalah untuk menyesuaikan berdasarkan informasi Transfer Ke Daerah (TKD) yang diterima oleh pemerintah daerah melalui informasi resmi dari kementerian keuangan diantaranya Dana Alokasi Khusus (DAK) yang belum dianggarkan sebelumnya. 

  • Baca juga: Markarius Anwar Pantau Langsung Penyaluran MBG Perdana di TK Negeri 6 Pekanbaru

Hambali menambahkan penambahan pendapatan daerah  tersebut tentunya secara langsung menambah terhadap target dan indikator program dan kegiatan, untuk itu penambahan belanja diarahkan kepada penambahan pendapatan diarahkan kepada kegiatan prioritas diantaranya pemenuhan mandatory spending terutama pendidikan, kesehatan dan infrastruktur daerah, penanggulan kemiskinan ekstrim, dan penanganan inflasi serta kebijakan strategis lainnya. belanja lainnya tahun 2025 pada kesepakatan KUA DAN PPAS menjadi Rp.3.145.234.142.913.

  • Baca juga: Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Berlanjut

Hambali dalam pidatonya menekankan penganggaran program dan kegiatan pada OPD harus  disusun dengan mengutamakan azas penganggaran yang efektif, efisien, akuntabel dan berkelanjutan. Anggaran yang disusun harus menjawab terhadap kebutuhan daerah terutama untuk pemenuhan standar pelayanan minimum  (spm), pemenuhan infrastruktur, peningkatan ekonomi daerah, memberikan dukungan terhadap percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional, dan penanganan inflasi.

Diakhir pidatonya Hambali mengatakan begitu banyaknya prioritas pembagunan daerah yang perlu di danai, namun kemampuan keuangan daerah tidak dapat memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan tersebut. saya meyakini bahwa dalam pembahasan rancangan kua dan ppas yang telah dilakukan antara badan anggaran dan tapd terjadi perubahan dan pergeseran prioritas. oleh karena itu dalam penyusunan rka nantinya diminta kepada kepala OPD melakukan penyesuaian dimaksud.

  • Baca juga: Wali Kota Pekanbaru dan DPRD Samakan Persepsi Penganggaran APBD 2026

 

Editor : Redaksi
Sumber : Advertorial

TOPIK TERKAIT

Pj Bupati Kampar KUA-PPAS APBD Kampar Kabupaten Kampar 2025 Anggaran Daerah DPRD Kampar Hambali prioritas pembangunan pendapatan daerah bela
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Rakor Bersama Mendagri 

    Kamis, 28 Mar 2024 | 00:57 WIB
  • Politik

    Lewat Tabligh Akbar Bersama Dasad Latif, Pj Bupati Kampar: Jangan Ada Golput

    Senin, 29 Jan 2024 | 01:47 WIB
  • Peristiwa

    Penandatanganan MOU FKDM dan Bawaslu di Saksikan Penjabat Bupati Kampar

    Senin, 22 Jan 2024 | 12:56 WIB
  • Sorotan

    Ramlah Jabat Sekda dan Sekwan di Duga Salahi Aturan Tersangkut Hukum

    Rabu, 26 Jul 2023 | 10:56 WIB
  • Pemerintah

    Atasi Kejenuhan Belajar: Kampanye “Belajar Diluar Kelas” Dimulai di Kampar Kiri Hulu

    Jumat, 19 Mei 2023 | 16:50 WIB

Terpopuler

  • #1

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 - 12:30 WIB
  • #2

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #3

    Polda Riau Bagikan Takjil di Kampus, Pererat Silaturahmi dengan Mahasiswa

    Rabu, 11 Mar 2026 - 23:10 WIB
  • #4

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 18:32 WIB
  • #5

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 - 15:35 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com