Home › Daerah › KPU Segera Tetapkan Gubernur & Wagub Riau 2024-2029
Nihil Gugatan MK
KPU Segera Tetapkan Gubernur & Wagub Riau 2024-2029
PEKANBARU, Tabloiddiksi - Selasa, 11 Desember 2024 tepat pukul 00.00 WIB. Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi ditutup.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada satupun pasangan calon (Paslon) mengajukan gugatan ke Mahkamah tersebut.
- Baca juga:
Dari hasil pleno KPU Riau pada Jum'at, 6 Desember 2024, Paslon nomor 1 Abdul Wahid-SF Hariyanto dinyatakan sah sebagai pemenang Pilgub/wagub Riau dengan 1.224.193 perolehan suara, unggul 346.682 suara dari dua Paslon lainnya.
Anggota KPU Riau Bidang Teknis Penyelenggaran Nahrawi mengatakan, dipastikan tidak ada gugatan di Pilgubri 2024.
"Di tingkat Provinsi Riau tidak ada gugatan ke MK, maka selanjutnya kita bersiap untuk pleno penetapan," ujarnya, Kamis (12/12).
Nahrawi mengatakan, kini pihaknya tengah menunggu MK menyampaikan ke KPU RI ada tidaknya gugatan.
"Nanti kita akan mendapatkan surat resmi dari KPU RI. Kita nunggu turunan dari KPU RI. Biasanya intruksinya akan serentak," katanya.
Disebutkan Nahrawi, pada tanggal 14 Desember akan diselenggarakan Rakor penetapan kepala daerah, seluruh KPU Kabupaten Kota di Riau akan dikumpulkan KPU RI.
Terkait pelantikan Gubenur Riau, kata Nahrawi, sesuai Perpres nomor 80 tahun 2024 ditetapkan tanggal 7 Februari, adapun pelantikan bupati dan walikota akan dilaksanakan pada 10 Februari (2025).






Komentar Via Facebook :