https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Api Padam, Kewaspadaan Tak Padam! Riau Catat Zero Karhutla Hari Ini •   Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan •   Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari •   Polisi Keliling Desa Pakai TOA, Warga Batu Hampar Diingatkan Ancaman Pidana Bakar Lahan
Home › Hukum › Galian C Tambang Batu Sungai Subayang Kampar Diduga Tak Kantongi Legalitas ! Ada Apa Penegak Hukumnya dan Tindakan Tegas Pihak Terkait ?
Hukum
Kampar

Galian C Tambang Batu Sungai Subayang Kampar Diduga Tak Kantongi Legalitas ! Ada Apa Penegak Hukumnya dan Tindakan Tegas Pihak Terkait ?

Jumat, 13 Desember 2024 | 18:23 WIB,  
Penulis : TIM
Galian C Tambang Batu Sungai Subayang Kampar Diduga Tak Kantongi Legalitas ! Ada Apa Penegak Hukumnya dan Tindakan Tegas Pihak Terkait ?

Keterangan Foto:

KUNTU - Dugaan adanya di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar aktifitas galian c jenis batu sungai diduga kuat tidak mengantongi izin terkait pertambangan batu.

Pasalnya usaha yang dilakoni oleh Pak Datuk Yunal ini menurut masyarakat sudah beroperasi lebih dari sepekan belakangan, puluhan mobil angkutan hilir mudik mengangkut batu yang dikeruk menggunakan alat berat di Aliran Sungai Subayang Kampar Desa Kuntu.

    Baca juga:
  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

Menurut investigasi awak media (12/12/2024) Kamis siang, Pak Datuk Yunal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ia mengakui bahwa ia hanya sebagai pekerja, pengelola dikoordinir oleh orang lain. Ia mengirimkan Nomor Kontak pihak pengelola bernama Tobing, namun ketika dikonfirmasi orang yang disebut sebagai pengelola ini mengakui bahwa memang benar dia (Tobing-red) sebagai pengelola galian c jenis pertambangan batu sungai.

Aktifitas tersebut diduga tidak mengantongi legalitas dan perizinan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan peraturan dan perundang-undangan.

Apakah Galian C ini sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait di Pemerintahan Kabupaten Kampar Provinsi Riau ?

Kenapa bisa bebas Galian C yang terindikasi beroperasi tanpa mengantongi izin ?

Apakah ada oknum dibalik kegiatan usaha ini guna mensupport lancarnya usaha illegal pertambangan batu di Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri ?

Bagaimana tanggapan dan sikap pemerintahan desa setempat menindak adanya aktifitas tanpa mengantongi izin ?

Hingga berita ini dirilis, belum diketahui motif dari lancarnya aktifitas pertambangan batu di aliran sungai Subayang Kampar, Desa Kuntu Kecamatan Kampar Kiri.

Ketua Umum P.M.R.I meminta pihak penegak hukum bersama pihak terkait di OPD Pemerintahan Kabupaten Kampar dan Provinsi Riau segera menindak tegas usaha yang merugikan lingkungan dan alam serta dapat merugikan kas daerah.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Kejati Riau Ringkus SAB, Korupsi Dana Hibah 1,1 M

    Jumat, 13 Des 2024 | 14:53 WIB
  • TNI-Polri

    Hadir Di Tengah-Tengah Masyarakat, Babinsa Koramil 06/TM Berikan Pendampingan Hangpangan

    Jumat, 13 Des 2024 | 13:19 WIB
  • Peristiwa

    Lima Gagasan Ketua PDJI Riau dalam Deklarasi, Ini Pesan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau

    Jumat, 13 Des 2024 | 08:55 WIB
  • Daerah

    KPU Segera Tetapkan Gubernur & Wagub Riau 2024-2029 

    Kamis, 12 Des 2024 | 22:22 WIB
  • Internasional

    Jepang Krisis Tenaga Kerja Usia Muda 

    Kamis, 12 Des 2024 | 20:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #6

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #7

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB

HUKRIM

  • Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Sabu 17,57 Gram dan 3 Pil Happy Five Disita dari Rumah di Kamter, 4 Pria Diamankan

    Minggu, 27 Sep 2026 | 14:01 WIB
  • Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Polisi Geledah Rumah Warga Koto Damai, 7 Paket Sabu Ditemukan di Atas Lemari

    Minggu, 27 Sep 2026 | 13:34 WIB
  • Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Belum Sempat Tawuran, Belasan Remaja di Rumbai Keburu Diciduk Tim RAGA

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 16:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com