https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Peristiwa › Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"
Peristiwa
Pekanbaru

Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"

Wira Arya Permadi SH (Ist/TD)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba kelas kakap, Tommi dan Wikerson alias Son, atas kepemilikan 20 kilogram (kg) sabu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, YM Jonson Parancis, pada Rabu, 11 Desember 2024, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Namun, kedua terdakwa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, berharap hukuman berat tersebut dapat diringankan.  

  • Baca juga: Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

Pernyataan Aktivis Anti-Narkoba  

Menanggapi vonis ini, Wira Arya Permadi SH, seorang aktivis anti-narkoba ternama di Pekanbaru, memberikan dukungannya kepada Majelis Hakim yang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran gelap narkoba. Wira menilai, hukuman mati ini adalah langkah tepat untuk memberikan efek jera.  

“Kerja keras seluruh pihak seperti Kepolisian, BNN, Ormas, dan OKP dalam memberantas narkoba akan sia-sia jika pelaku tindak pidana luar biasa ini tidak dihukum seberat-beratnya. Dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu, itu sudah cukup untuk merusak kehidupan 20 ribu jiwa generasi muda di Riau,” ujar Wira, Rabu (18/12) siang.

  • Baca juga: Lapas Rumbai Gandeng PKBM Pelita Riau Tingkatkan Pembinaan Lewat Pendidikan

Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama netizen, untuk terus mengawal proses hukum hingga tahap banding dan kasasi. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari hukuman.  

Ancaman Narkoba di Riau

  • Baca juga: Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata betapa seriusnya ancaman narkoba di Riau. Dengan jaringan peredaran narkoba yang semakin terorganisir, Riau menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba skala besar. Wira Arya menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk vonis mati, adalah cara yang harus diambil untuk melindungi generasi muda dari kehancuran moral dan fisik akibat narkotika.  

Ajakan Mengawal Proses Hukum

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung penegakan hukum dengan cara mengawal jalannya sidang di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama, demi menyelamatkan Riau dari cengkeraman narkoba. Jangan sampai pelaku lolos di tingkat banding atau kasasi,” tegas Wira.  

  • Baca juga: Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia, tetapi juga mengingatkan semua pihak akan bahaya narkoba yang terus mengintai. Proses hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba. 

 

  • Baca juga: Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PN Pekanbaru vonis mati pengedar narkoba sabu 20 kilogram Tommi Wikerson alias Son Jonson Parancis Pengadilan Tinggi Riau banding kasus narkob
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:48 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Hukrim

    Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

    Jumat, 26 Jul 2024 | 22:26 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #3

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com