https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Peristiwa › Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"
Peristiwa
Pekanbaru

Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:13 WIB,  
Penulis : Redaksi
Vonis Mati 2 Pengedar Narkoba 20 Kg, Wira Arya Apresiasi Hakim PN Pekanbaru "Kawal Tuntas"

Wira Arya Permadi SH (Ist/TD)

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa pengedar narkoba kelas kakap, Tommi dan Wikerson alias Son, atas kepemilikan 20 kilogram (kg) sabu. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, YM Jonson Parancis, pada Rabu, 11 Desember 2024, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Namun, kedua terdakwa tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, berharap hukuman berat tersebut dapat diringankan.  

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

Pernyataan Aktivis Anti-Narkoba  

Menanggapi vonis ini, Wira Arya Permadi SH, seorang aktivis anti-narkoba ternama di Pekanbaru, memberikan dukungannya kepada Majelis Hakim yang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran gelap narkoba. Wira menilai, hukuman mati ini adalah langkah tepat untuk memberikan efek jera.  

“Kerja keras seluruh pihak seperti Kepolisian, BNN, Ormas, dan OKP dalam memberantas narkoba akan sia-sia jika pelaku tindak pidana luar biasa ini tidak dihukum seberat-beratnya. Dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu, itu sudah cukup untuk merusak kehidupan 20 ribu jiwa generasi muda di Riau,” ujar Wira, Rabu (18/12) siang.

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

Ia juga menyerukan kepada masyarakat, terutama netizen, untuk terus mengawal proses hukum hingga tahap banding dan kasasi. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar tidak ada celah bagi para pelaku untuk lolos dari hukuman.  

Ancaman Narkoba di Riau

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

Kasus ini menjadi salah satu bukti nyata betapa seriusnya ancaman narkoba di Riau. Dengan jaringan peredaran narkoba yang semakin terorganisir, Riau menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkoba skala besar. Wira Arya menegaskan bahwa hukuman berat, termasuk vonis mati, adalah cara yang harus diambil untuk melindungi generasi muda dari kehancuran moral dan fisik akibat narkotika.  

Ajakan Mengawal Proses Hukum

Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung penegakan hukum dengan cara mengawal jalannya sidang di tingkat Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Ini adalah tanggung jawab kita bersama, demi menyelamatkan Riau dari cengkeraman narkoba. Jangan sampai pelaku lolos di tingkat banding atau kasasi,” tegas Wira.  

  • Baca juga: Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia, tetapi juga mengingatkan semua pihak akan bahaya narkoba yang terus mengintai. Proses hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba. 

 

  • Baca juga: 16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

PN Pekanbaru vonis mati pengedar narkoba sabu 20 kilogram Tommi Wikerson alias Son Jonson Parancis Pengadilan Tinggi Riau banding kasus narkob
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sidang Johan Efendi Diwarnai Kejanggalan, Dugaan Mafia Hukum Mengemuka

    Rabu, 11 Des 2024 | 22:48 WIB
  • Sorotan

    Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

    Rabu, 11 Des 2024 | 00:01 WIB
  • Hukrim

    Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

    Jumat, 26 Jul 2024 | 22:26 WIB
  • Hukrim

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com