https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Peristiwa › LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Peristiwa

LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Jumat, 20 Desember 2024 | 21:00 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

LBH PSHI Yang Diketuai Oleh Zeny Mulia Putri Manurung, SH (Tengah), Afrizal, SH (Kanan), Ahmad Juliansyah (Kiri) bersama foto Ilustrasi. Ket : Kolase.

PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) mendesak Kepolisian agar menahan SA Alias Cut Salsa (20) yang merupakan seorang selebgram Pekanbaru dan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan kepada Anak Dibawah Umur inisial AHM pada Bulan Desember Tahun 2023 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu perwakilan tim hukum korban dari LBH PSHI, Afrizal SH ketika menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jalan. Arifin Ahmad, kota Pekanbaru. Jumat, 20 Desember 2024.

    Baca juga:
  • Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak

  • Perbaikan Jalan Sontang-Duri Terus Dikebut, Truk CPO Diminta Tunda Melintas

  • Bangun Mental dan Integritas, Personel Polsek Batu Hampar Awali Tugas dengan Binrohtal

“Semalam, tanggal 19 Desember 2024 kita diberitahu bahwa berkas laporan penganiayaan terhadap klien kita (AHM) telah Tahap II. Dan hari ini, Kepolisian resort kota Pekanbaru melalui unit PPA telah menetapkan status tersangka kepada SA Alias Salsabila. Dan kita berharap agar pelaku ditahan atas tindakan yang dilakukannya kepada klien kita satu tahun yang lalu di salah satu mall di kota Pekanbaru,” sampaikan Afrizal didampingi Ketua LBH PSHI, Zeny Mulia Putri Manurung, SH (Ketua LBH PSHI), dan Ahmad Juliansyah, SH. 

Sambung Afrizal, Adapun dasar kita agar tersangka (SA_red) ditahan karena tindakan tersangka ketika melakukan penganiayaan kepada klien kita tepatnya tanggal 14 Desember 2023 yang saat itu masih Anak Dibawah Umur sungguh sangat sadis. Sehingga membuat klien kita mengalami trauma serta luka lebam di bagian tubuh dan wajah. Jadi, tindakan tersangka menurut kita sangat sangat sadis saat melakukan penganiayaan tersebut. sambung Afrizal.

Afrizal menjelaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) khusus penanganan Perempuan dan anak yang terdiri dari Bayu Syahputra SH MH, Ilham Zakki SH, Devi Monica SH dari lembaga bantuan hukum pemuda Sahabat Hukum Indonesia, yang diketuai oleh Zeny Mulia Putri Manurung SH bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau.

“Meskipun tersangka atau pelaku seorang perempuan dan juga kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak ditahan karena ada jaminan. Tapi, atas tindakan yang dilakukannya pelaku kepada korban sungguh sangat sadis. Jadi, kita sangat konsen agar pelaku ditahan agar klien kita mendapatkan keadilan,” ucap Afrizal.

Terakhir, LBH PSHI berharap Pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan sesuai dengan UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak.

”Kami Siap Kawal terus, dan Kami akan menempuh jalur hukum ke LPSK, Mabes Polri untuk mencari keadilan, dan kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri pekanbaru agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan kami akan menggandeng komisi yudisial sebagai pengawas di tingkat pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui juga kata Afrizal, terduga pelaku ini juga melaporkan korban atas kasus penganiayaan yang sangat jelas umur korban saat peristiwa terjadi masih dibawah usia yang secara hukum merupakan korban dari kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut. tutupnya. ***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

LBH PSHISelebgram PekanbaruPenganiyaanAnak Dibawah Umur
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com