https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Peristiwa › LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Peristiwa

LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Jumat, 20 Desember 2024 | 21:00 WIB,  
Penulis : Josua Nababan
LBH PSHI Siap Kawal Sampai Putusan Pengadilan Selebgram Pekanbaru Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Keterangan Foto: LBH PSHI Yang Diketuai Oleh Zeny Mulia Putri Manurung, SH (Tengah), Afrizal, SH (Kanan), Ahmad Juliansyah (Kiri) bersama foto Ilustrasi. Ket : Kolase.

PEKANBARU - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) mendesak Kepolisian agar menahan SA Alias Cut Salsa (20) yang merupakan seorang selebgram Pekanbaru dan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan kepada Anak Dibawah Umur inisial AHM pada Bulan Desember Tahun 2023 silam.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu perwakilan tim hukum korban dari LBH PSHI, Afrizal SH ketika menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Jalan. Arifin Ahmad, kota Pekanbaru. Jumat, 20 Desember 2024.

    Baca juga:
  • Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Pimpin Bakti Sosial HUT Ke-81 TNI, Donor Darah dan Pengobatan Gratis Diserbu Warga

  • Polisi Keliling Sungai Sialang Pakai TOA, Warga Diingatkan Ancaman Karhutla dan Pidana

  • Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

“Semalam, tanggal 19 Desember 2024 kita diberitahu bahwa berkas laporan penganiayaan terhadap klien kita (AHM) telah Tahap II. Dan hari ini, Kepolisian resort kota Pekanbaru melalui unit PPA telah menetapkan status tersangka kepada SA Alias Salsabila. Dan kita berharap agar pelaku ditahan atas tindakan yang dilakukannya kepada klien kita satu tahun yang lalu di salah satu mall di kota Pekanbaru,” sampaikan Afrizal didampingi Ketua LBH PSHI, Zeny Mulia Putri Manurung, SH (Ketua LBH PSHI), dan Ahmad Juliansyah, SH. 

Sambung Afrizal, Adapun dasar kita agar tersangka (SA_red) ditahan karena tindakan tersangka ketika melakukan penganiayaan kepada klien kita tepatnya tanggal 14 Desember 2023 yang saat itu masih Anak Dibawah Umur sungguh sangat sadis. Sehingga membuat klien kita mengalami trauma serta luka lebam di bagian tubuh dan wajah. Jadi, tindakan tersangka menurut kita sangat sangat sadis saat melakukan penganiayaan tersebut. sambung Afrizal.

Afrizal menjelaskan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sahabat Hukum Indonesia (PSHI) khusus penanganan Perempuan dan anak yang terdiri dari Bayu Syahputra SH MH, Ilham Zakki SH, Devi Monica SH dari lembaga bantuan hukum pemuda Sahabat Hukum Indonesia, yang diketuai oleh Zeny Mulia Putri Manurung SH bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau.

“Meskipun tersangka atau pelaku seorang perempuan dan juga kita mendapatkan informasi bahwa pelaku tidak ditahan karena ada jaminan. Tapi, atas tindakan yang dilakukannya pelaku kepada korban sungguh sangat sadis. Jadi, kita sangat konsen agar pelaku ditahan agar klien kita mendapatkan keadilan,” ucap Afrizal.

Terakhir, LBH PSHI berharap Pihak Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku dan sesuai dengan UU NO 35 TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak.

”Kami Siap Kawal terus, dan Kami akan menempuh jalur hukum ke LPSK, Mabes Polri untuk mencari keadilan, dan kami berharap pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan negeri pekanbaru agar memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan kami akan menggandeng komisi yudisial sebagai pengawas di tingkat pengadilan,” katanya.

Untuk diketahui juga kata Afrizal, terduga pelaku ini juga melaporkan korban atas kasus penganiayaan yang sangat jelas umur korban saat peristiwa terjadi masih dibawah usia yang secara hukum merupakan korban dari kejadian tindak pidana penganiayaan tersebut. tutupnya. ***

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

LBH PSHISelebgram PekanbaruPenganiyaanAnak Dibawah Umur
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #8

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #9

    12 Masalah Mencuat di SDN 017 Kualu, Wali Murid Ancam Boikot Sekolah

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 22:14 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com