https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Tuntut Kebun Mitra 20 Persen, Sekitar 1.000 Warga Blokir 3 Titik Jalan PT Serikat Putra di Pelalawan •   Cegah Karhutla dan Krisis Lingkungan, Polsek Batu Hampar Gencarkan Green Policing •   Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ •   Tanam Pohon hingga Simulasi Padamkan Api, Polres Bengkalis Tanamkan Green Policing ke Pelajar
Home › TNI-Polri › Tak Cukup Sampai Disini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tidak Akan Berhenti Melakukan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining
TNI-Polri
Kampar

Tak Cukup Sampai Disini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tidak Akan Berhenti Melakukan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:49 WIB,  
Penulis : Wira
Tak Cukup Sampai Disini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tidak Akan Berhenti Melakukan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining

Keterangan Foto:

Yampar -  Polres  Kampar selama Dua Hari dari Tanggal 29/11/24 dan Tanggal 30/11/24 menindak  tegas  aktivitas  penambangan ilegal di dua tempat yang berada diwilayah hukum Polres Kampar, yaitu di Desa Simalinyang, Kec. Kampar Hilir dan Dusun  II  Desa  Teluk  Kanidai,  Kecamatan  Tambang,  Kabupaten  Kampar  

Kegiatan  ini  dilaksanakan oleh Kasat  Reskrim  AKP  Elvin  Septian  Akbar, Kasat  Intelkam  AKP  Jhon  W.  H  Matondang beserta Personil Polres Kampar dan Tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau.

    Baca juga:
  • Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

  • Saat Akses Terbatas, Klinik Terapung Polairud Siak Hadir Jemput Sehat Warga Pesisir Koto Ringin

  • Tak Tunggu Api Datang, Kapolresta Pekanbaru Pastikan Embung Payung Sekaki Siap Jadi Benteng Karhutla  

 

Penindakan pertama dilakukan di Galian C illegal di Desa Simalinyang, Kec. Kampar Kiri Hilir pada Jum'at (29/11/24). Pada Saat Penindakan, petugas dihadang oleh beberapa oknum dari ratusan masyarakat. Sehingga Tim Gabungan memasang police line di lokasi dan di alat berat excavator, sebagai bentuk upaya dari polres kampar untuk menindaklanjuti hal tsb.

Kedua, pada Sabtu (30/11/24) pukul  16.00  WIB ditemukan  aktivitas  penambangan  yang  sedang  berlangsung di Desa Teluk Kenidai.  

 

Saat  petugas kepolisian berupaya  mengevakuasi  alat  berat akan tetapi mengalami kendala dan hambatan dengan masyarakat setempat, sehingga proses evakuasi pun mengalami keterhambatan. 

 

"Petugas Kepolisian masih  berupaya  untuk  mengevakuasi  alat  berat  agar  bisa  dibawa  ke  Polres  Kampar  sebagai  Barang  Temuan,"  ujar  Sumber  Kepolisian.  "Namun  masih  terjadi  perlawanan  dari  masyarakat,  sehingga dilakukan  upaya-upaya  preventif  untuk  menjaga  situasi  kamtibmas,"  tambahnya.

 

Petugas Kepolisian akhirnya  memasang  police  line  terhadap  alat  berat  dan  TKP  tambang  ilegal  serta  mendokumentasikan  alat-alat  yang  digunakan.

Pembahasan yg pernah dilakukan dengan unsur lembaga/instansi lain se Kabupaten Kampar, membahas juga terkait ilegal mining salah satunya galian C, yang memang tidak serta merta memfokuskan ke penegakan hukum. Kajian ini penting karena butuh beberapa pertimbangan menyangkut aspek-aspek kehidupan bermasyakarat seperti aspek pembangunan, aspek ekonomi, aspek sosial dan budaya dan tentunya perizinan. Faktor Perizinan dangat lah penting dalam hal ini, sehingga perlu adanya kajian-kajian yg mendalam terkait perizinan sehingga tidak mengenyampingkan aspek berkehidupan masyarakat dalam penegakan hukum.

Editor : Hasbi

TOPIK TERKAIT

Polres KamparReskrim Polres KamparIllegal MiningRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Sukseskan Program Pemerintah, Babinsa Koramil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Kepada Siswa-Siswi SD MG 2

    Senin, 30 Des 2024 | 14:21 WIB
  • TNI-Polri

    Melaksanakan Komsos, Babinsa Koramil 06/TM Jaga Hubungan Baik Bersama Warga Binaan

    Minggu, 29 Des 2024 | 13:27 WIB
  • TNI-Polri

    Danramil 06/TM, Berikan Makan Siang Gratis Bergizi di Makoramil SDN 01 Tanjung Medan

    Jumat, 27 Des 2024 | 13:50 WIB
  • Daerah

    Musabaqah Tilawatil Quran ke-XIX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 Berjalan Sukses

    Kamis, 26 Des 2024 | 16:37 WIB
  • TNI-Polri

    Tingkatkan Keamanan Dan Kenyamanan Dalam Beribadah, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Lakukan Pengamanan

    Rabu, 25 Des 2024 | 12:20 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com