https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang •   Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak •   Soroti Akurasi Pemberitaan Media Nasional, Reputasi Besar Tak Menjamin Independensi •   Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh
Home › Hukrim › Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit
Hukrim
Kampar

Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:44 WIB,  
Penulis : TIM
Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit

KAMPAR KIRI HULU (RIAU) - Tim gabungan dari Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (P.M.R.I) Kabupaten Kampar Provinsi Riau menemukan rakit kayu diduga hasil illegal logging di tepian Sungai Subayang Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu pada Sabtu (04/01/2025) sekira Pukul 15.00 WIB.

Penemuan ini merupakan hasil investigasi dalam bentuk pengawasan kegiatan perambahan kawasan hutan dan penebangan kayu liar di wilayah bukit rimbang baling Kampar Kiri Hulu.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

Rakit kayu tersebut berukuran dasar 4 dengan panjang 4 meter dan berjumlah puluhan batang kayu olahan menjadi kayu dasar.

Menurut Tim Investigasi P.M.R.I Kabupaten Kampar, "Kami akan melakukan pengawasan menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan asal-usul kayu tersebut dan mengidentifikasi pelaku illegal logging," kata Darma Wijaya.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

"Kegiatan illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian hutan serta merugikan negara." Pungkasnya.

Har (nama samaran-red) Masyarakat setempat saat diwawancarai tim investigasi membeberkan bahwa kayu olahan dasar 4 dengan panjang 4 meter diduga milik masyarakat setempat dengan inisial JM.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

"Itu kayu punya warga sini pak, bos yang belinya orang gudang dikubang Siak hulu sana, milik IP merupakan salah seorang anggota polisi di jajaran Polres Kampar Polda Riau." Bebernya kepada Tim Investigasi P.M.R.I Kampar.

Dasar hukum yang bertentangan dengan kayu hasil perambahan hutan secara illegal di Indonesia, diantaranya Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

  • Baca juga: Diduga Bermasalah, Inspektorat Kuansing Akan Turunkan Tim Untuk Pemeriksa Dana BUMDes Madani

Berikut Peraturan Pemerintah yang dikangkangi atas kegiatan illegal loging, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembayaran Dana Pengganti Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.

Disertai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.32/MENHUT-II/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Hasil Hutan. dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Pengelolaan Hasil Hutan.

  • Baca juga: Garap Hutan Margasatwa Rimbang Baling Desa Kuntu Darussalam, Masyarakat Ironis Pemilik Lahan Tidak Ditahan !

Tim Investigasi P.M.R.I Kabupaten Kampar menjelaskan adanya Sanksi akan kegiatan serta pelaku illegal loging, "penerapan sanksi pada Pasal 78 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013: Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku perambahan hutan. dan Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan." Tutup Darma Wijaya.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 06/TM Aktif Ditengah-tengah Wilayah Binaan

    Sabtu, 04 Jan 2025 | 13:19 WIB
  • Pemerintah

    Pemdes Desa Beringin Taluk Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Untuk Anak Kurang Mampu

    Jumat, 03 Jan 2025 | 20:16 WIB
  • TNI-Polri

    Berikan Semangat Dan Dukungan, Babinsa Koramil 06/TM Datangi Pelaku UMKM

    Jumat, 03 Jan 2025 | 13:53 WIB
  • TNI-Polri

    Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 06/TM lakukan Pencegahan

    Rabu, 01 Jan 2025 | 13:01 WIB
  • TNI-Polri

    Tak Cukup Sampai Disini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tidak Akan Berhenti Melakukan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining

    Selasa, 31 Des 2024 | 21:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 - 20:48 WIB
  • #2

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 - 20:55 WIB
  • #3

    Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

    Rabu, 12 Nov 2025 - 15:34 WIB
  • #4

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 - 16:22 WIB
  • #5

    Nikah Massal Gratis di Pekanbaru, 43 Pasangan Siap Resmi Disatukan

    Selasa, 04 Nov 2025 - 15:00 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com