https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika •   Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba •   GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba •   GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal
Home › Hukrim › Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit
Hukrim
Kampar

Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:44 WIB,  
Penulis : TIM
Rakit Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Ditemukan di Tepian Sungai Tanjung Belit

KAMPAR KIRI HULU (RIAU) - Tim gabungan dari Perkumpulan Masyarakat Rilis Indikasi (P.M.R.I) Kabupaten Kampar Provinsi Riau menemukan rakit kayu diduga hasil illegal logging di tepian Sungai Subayang Desa Tanjung Belit Kecamatan Kampar Kiri Hulu pada Sabtu (04/01/2025) sekira Pukul 15.00 WIB.

Penemuan ini merupakan hasil investigasi dalam bentuk pengawasan kegiatan perambahan kawasan hutan dan penebangan kayu liar di wilayah bukit rimbang baling Kampar Kiri Hulu.

  • Baca juga: Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

Rakit kayu tersebut berukuran dasar 4 dengan panjang 4 meter dan berjumlah puluhan batang kayu olahan menjadi kayu dasar.

Menurut Tim Investigasi P.M.R.I Kabupaten Kampar, "Kami akan melakukan pengawasan menyelidiki lebih lanjut untuk menentukan asal-usul kayu tersebut dan mengidentifikasi pelaku illegal logging," kata Darma Wijaya.

  • Baca juga: Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

"Kegiatan illegal logging dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelestarian hutan serta merugikan negara." Pungkasnya.

Har (nama samaran-red) Masyarakat setempat saat diwawancarai tim investigasi membeberkan bahwa kayu olahan dasar 4 dengan panjang 4 meter diduga milik masyarakat setempat dengan inisial JM.

  • Baca juga: Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

"Itu kayu punya warga sini pak, bos yang belinya orang gudang dikubang Siak hulu sana, milik IP merupakan salah seorang anggota polisi di jajaran Polres Kampar Polda Riau." Bebernya kepada Tim Investigasi P.M.R.I Kampar.

Dasar hukum yang bertentangan dengan kayu hasil perambahan hutan secara illegal di Indonesia, diantaranya Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

  • Baca juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

Berikut Peraturan Pemerintah yang dikangkangi atas kegiatan illegal loging, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembayaran Dana Pengganti Kerusakan Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan. dan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan.

Disertai Peraturan Menteri Kehutanan No. P.32/MENHUT-II/2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Hasil Hutan. dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.104/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Pengelolaan Hasil Hutan.

  • Baca juga: Diprovokasi ABS, Massa PP Rohul Kena Prank Nyaris Telan Korban Jiwa 

Tim Investigasi P.M.R.I Kabupaten Kampar menjelaskan adanya Sanksi akan kegiatan serta pelaku illegal loging, "penerapan sanksi pada Pasal 78 Undang-Undang No. 18 Tahun 2013: Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku perambahan hutan. dan Pasal 50 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku perusakan hutan." Tutup Darma Wijaya.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Laksanakan Komsos, Babinsa Koramil 06/TM Aktif Ditengah-tengah Wilayah Binaan

    Sabtu, 04 Jan 2025 | 13:19 WIB
  • Pemerintah

    Pemdes Desa Beringin Taluk Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah Untuk Anak Kurang Mampu

    Jumat, 03 Jan 2025 | 20:16 WIB
  • TNI-Polri

    Berikan Semangat Dan Dukungan, Babinsa Koramil 06/TM Datangi Pelaku UMKM

    Jumat, 03 Jan 2025 | 13:53 WIB
  • TNI-Polri

    Ajak Masyarakat Untuk Tidak Membuka Lahan Dengan Cara Membakar, Babinsa Koramil 06/TM lakukan Pencegahan

    Rabu, 01 Jan 2025 | 13:01 WIB
  • TNI-Polri

    Tak Cukup Sampai Disini, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja Tidak Akan Berhenti Melakukan Penertiban Dan Penegakan Hukum Terhadap Illegal Mining

    Selasa, 31 Des 2024 | 21:49 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kepala Sekolah Apresiasi GRANAT dan BNN Pekanbaru, SMK IT AL HISA Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 15:10 WIB
  • #2

    Bukti Dibawah Kepemimpinan Agung-Markarius, Pekanbaru Tunjukkan Perubahan Nyata

    Selasa, 05 Mei 2026 - 17:20 WIB
  • #3

    GRANAT Gelar Penyuluhan Anti Narkotika di SMK AL-HISA, Tetap High Tanpa Narkoba

    Jumat, 08 Mei 2026 - 13:30 WIB
  • #4

    GRANAT Pekanbaru Hadiri Apel dan Ikrar Bersama di Lapas Gobah, Tegaskan Komitmen Bersih dari Narkoba dan Handphone Ilegal

    Jumat, 08 Mei 2026 - 12:27 WIB
  • #5

    GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

    Selasa, 12 Mei 2026 - 11:03 WIB

SOROTAN

  • Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Gaji Tak Dibayar, 729 Pekerja Eks PT Torganda Mengadu dan Layangkan Somasi

    Kamis, 16 Apr 2026 | 10:59 WIB
  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com