https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Cegah Karhutla dan Krisis Lingkungan, Polsek Batu Hampar Gencarkan Green Policing •   Udara Pekanbaru Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat, Disdik Hentikan Tatap Muka dan Alihkan ke PJJ •   Tanam Pohon hingga Simulasi Padamkan Api, Polres Bengkalis Tanamkan Green Policing ke Pelajar •   Lepas Sambut Dandim 0313/KPR, Kapolres Kampar Pastikan Sinergi TNI-Polri Berlanjut
Home › Sorotan › Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta
Sorotan
Pekanbaru

Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta

Sabtu, 04 Januari 2025 | 22:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta

Keterangan Foto: Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, saat di SPKT Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang pria, Ermawan menjadi korban dugaan penipuan modus bekerja di Perusahaan, di Provinsi Riau, uang dengan total sebesar Rp 35 juta miliknya raib.

Penipuan yang dialami Ermawan, terjadi Jum'at (5/8/2024) lalu ketika bertemu dengan pelaku bernama Eko sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan bekerja di PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Sebelum nya Eko ini diperkenalkan oleh pria bernama Imam yang mengaku dan menjamin tau betul tentang Eko.

Pelaku (Eko) memberikan syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang jika memang ingin bekerja di tempat tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku, bukan hanya sekali, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru.

Data yang dirangkum dari Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, setelah menyerahkan uang tersebut, ternyata korban tidak juga mendapat panggilan untuk bekerja di perusahaan yang dijanjikan, awalnya pun Korban dikenalkan oleh Imam kepada Eko. 

Dikesempatan itu, Eko menjanjikan akan memberikan pekerjaan dengan syarat menyediakan uang untuk bisa langsung bekerja, bukan hanya sekali, namun pelaku meminta uang tersebut beberapa kali, merasa tertipu, korban melapor di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Vondy Frananda, S.H, dan Maulana Syaifurrasyid, S.H. C.PS. ke Mapolresta Pekanbaru kamis, tanggal 02 Januari 2025.

Kuasa Hukum Korban Vondy Frananda, S.H, Sabtu (4/1/2025), membenarkan bahwa mereka mendampingi korban dalam kasus dugaan penipuan modus orang dalam untuk bekerja di perusahaan, dengan total kerugian korban tersebut sejumlah Rp. 35 juta rupiah.

"Kita dampingi klien pada kamis (2/1/2025) kemarin, saat ini masih dalam proses di Polresta Pekanbaru, ini jelas penipuan yang mana pelaku meng iming-imingi pekerjaan kepada korban asal korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku, kita pun melihat bukan hanya klien kita yang menjadi korban akan tetapi ada beberapa korban lain nya yang memungkinan juga ikut melapor. Kita berharap pelaku segera di panggil dan diproses sesuai hukum berlaku," pungkas Vondy.

Ketika dikonfirmasi kepada Eko melalui pesan WhatsApp 0822-1495-**** menjawab "Kita lagi di area bg, Penipuannya dmn bg?" tulisnya.

Sementara, Imam di 0822-6017-2636, tidak merespon pesan WhatsApp yang sudah ceklis dua.

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

ModusPenipuancalo kerjaimameko
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Nyala Lilin dan Bingkisan Natal, Malam Istimewa di GPT KG Kulim

    Senin, 23 Des 2024 | 20:51 WIB
  • Daerah

    Pj Bupati Kampar Gaungkan Semangat Gotong Royong di Festival Danau Bokuok

    Kamis, 28 Nov 2024 | 18:26 WIB
  • Daerah

    Penjabat Bupati Kampar Raih Penghargaan Sidhakarya 2024 dan Saksikan Kesepakatan Strategis

    Selasa, 19 Nov 2024 | 18:12 WIB
  • Daerah

    Penjabat Bupati Kampar Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Menyambut Nataru 2024

    Rabu, 20 Nov 2024 | 17:53 WIB
  • Sorotan

    Diduga Oknum Wartawan Sekongkol dengan Dinas Pendidikan Riau Jual Kursi untuk Masuk SMA/SMK

    Sabtu, 09 Nov 2024 | 03:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com