https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kepercayaan Investor Global Menguat, Prabowo Minta Data Disampaikan Terbuka ke Publik •   Warga Antusias Terima Bantuan PKH, Sebagian Keluhkan Belum Terdaftar Sebagai Penerima •   G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek •   Rompi Satgas Disematkan, Pekanbaru Perkuat Gerakan Bersih Narkoba
Home › Sorotan › Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta
Sorotan
Pekanbaru

Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta

Sabtu, 04 Januari 2025 | 22:59 WIB,  
Penulis : Redaksi
Modus Penipuan Calo Kerja di PHR Terungkap, Imam dan Eko Gasak Rp.35 Juta

Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, saat di SPKT Polresta Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Seorang pria, Ermawan menjadi korban dugaan penipuan modus bekerja di Perusahaan, di Provinsi Riau, uang dengan total sebesar Rp 35 juta miliknya raib.

Penipuan yang dialami Ermawan, terjadi Jum'at (5/8/2024) lalu ketika bertemu dengan pelaku bernama Eko sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku menawarkan bekerja di PT. PHR (Pertamina Hulu Rokan).

  • Baca juga: Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

Sebelum nya Eko ini diperkenalkan oleh pria bernama Imam yang mengaku dan menjamin tau betul tentang Eko.

Pelaku (Eko) memberikan syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang jika memang ingin bekerja di tempat tersebut. Korban kemudian menyerahkan uang Rp10 juta kepada pelaku, bukan hanya sekali, di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rumbai, kota Pekanbaru.

  • Baca juga: LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

Data yang dirangkum dari Kuasa Hukum korban yakni Vondy Frananda, S.H, setelah menyerahkan uang tersebut, ternyata korban tidak juga mendapat panggilan untuk bekerja di perusahaan yang dijanjikan, awalnya pun Korban dikenalkan oleh Imam kepada Eko. 

Dikesempatan itu, Eko menjanjikan akan memberikan pekerjaan dengan syarat menyediakan uang untuk bisa langsung bekerja, bukan hanya sekali, namun pelaku meminta uang tersebut beberapa kali, merasa tertipu, korban melapor di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Vondy Frananda, S.H, dan Maulana Syaifurrasyid, S.H. C.PS. ke Mapolresta Pekanbaru kamis, tanggal 02 Januari 2025.

  • Baca juga: Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

Kuasa Hukum Korban Vondy Frananda, S.H, Sabtu (4/1/2025), membenarkan bahwa mereka mendampingi korban dalam kasus dugaan penipuan modus orang dalam untuk bekerja di perusahaan, dengan total kerugian korban tersebut sejumlah Rp. 35 juta rupiah.

"Kita dampingi klien pada kamis (2/1/2025) kemarin, saat ini masih dalam proses di Polresta Pekanbaru, ini jelas penipuan yang mana pelaku meng iming-imingi pekerjaan kepada korban asal korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku, kita pun melihat bukan hanya klien kita yang menjadi korban akan tetapi ada beberapa korban lain nya yang memungkinan juga ikut melapor. Kita berharap pelaku segera di panggil dan diproses sesuai hukum berlaku," pungkas Vondy.

  • Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

Ketika dikonfirmasi kepada Eko melalui pesan WhatsApp 0822-1495-**** menjawab "Kita lagi di area bg, Penipuannya dmn bg?" tulisnya.

Sementara, Imam di 0822-6017-2636, tidak merespon pesan WhatsApp yang sudah ceklis dua.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

ModusPenipuancalo kerjaimameko
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Nyala Lilin dan Bingkisan Natal, Malam Istimewa di GPT KG Kulim

    Senin, 23 Des 2024 | 20:51 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Kampar Gaungkan Semangat Gotong Royong di Festival Danau Bokuok

    Kamis, 28 Nov 2024 | 18:26 WIB
  • Pemerintah

    Penjabat Bupati Kampar Raih Penghargaan Sidhakarya 2024 dan Saksikan Kesepakatan Strategis

    Selasa, 19 Nov 2024 | 18:12 WIB
  • Pemerintah

    Penjabat Bupati Kampar Pimpin Rapat Pengendalian Inflasi Menyambut Nataru 2024

    Rabu, 20 Nov 2024 | 17:53 WIB
  • Sorotan

    Diduga Oknum Wartawan Sekongkol dengan Dinas Pendidikan Riau Jual Kursi untuk Masuk SMA/SMK

    Sabtu, 09 Nov 2024 | 03:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 - 20:11 WIB
  • #3

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #5

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB

SOROTAN

  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB
  • Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 | 19:41 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com