https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng •   SPRI Riau Buka Donasi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Sumatra •   Perindo Kuansing Ganti Ketua, Rowandri Siap Guncang Pemilu 2029  •   Polsek Singingi Tanggapi Isu Puluhan Rakit PETI di Kebun Lado, Ternyata Hanya Dua Rakit Usang
Home › Peristiwa › LKS Di Tiga Sekolah Dasar Beredar Bebas, Disuplay Kolaborasi Titipan Ditoko Bak Di Amini Pihak Sekolah!
Peristiwa
Kampar

LKS Di Tiga Sekolah Dasar Beredar Bebas, Disuplay Kolaborasi Titipan Ditoko Bak Di Amini Pihak Sekolah!

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:35 WIB,  
Penulis : TIM
LKS Di Tiga Sekolah Dasar Beredar Bebas, Disuplay Kolaborasi Titipan Ditoko Bak Di Amini Pihak Sekolah!

Kampar | Riau - Tiga sekolah dasar di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar diduga menjadi sasaran penyebaran Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar bebas. Menurut informasi yang diperoleh, LKS tersebut disupply oleh oknum wartawan yang berkolaborasi dengan titipan di toko.

Tiga satuan pendidikan dasar tersebut menurut pantauan tim awak media, UPT SDN 011 Siak Hulu, UPT SD Negeri 023 Siak Hulu dan UPT SD Negeri 006 Siak Hulu.

  • Baca juga: Kejanggalan OTT JS Terungkap, Dugaan Kondisional Timbul

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, LKS tersebut dijual kepada siswa dengan harga yang relatif mahal melalui toko penitipan yang berada disekitar sekolah. "Kami tidak tahu apa yang terjadi dengan LKS tersebut. Yang jelas, LKS tersebut dijual kepada siswa dengan harga yang mahal," kata sumber tersebut.

Sanksi tegas untuk pelaku peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjualbelikan ke peserta didik sekolah dasar dapat di Sanksi Administratif, Sanksi Finansial, Sanksi Hukum, Pencabutan Izin dan dapat dilakukan pembekuan aset.

  • Baca juga: Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

Hal tersebut diterangkan oleh Bidnen SH via saluran WhatsApp saat menanggapi informasi yang dirangkum wartawan media Diksi Grup, "Pihak sekolah atau dinas pendidikan dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang menjual LKS, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pemecatan. Dan pihak yang menjual LKS dapat dikenakan sanksi finansial, seperti denda atau ganti rugi, jika terbukti bahwa mereka telah melakukan pelanggaran."

"Jika pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan adanya unsur kejahatan, maka pihak yang menjual LKS dapat dikenakan sanksi hukum, seperti pidana penjara atau denda. Kemudian pihak sekolah atau dinas pendidikan dapat mencabut izin operasional pihak yang menjual LKS jika terbukti bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Lanjut, pihak yang menjual LKS dapat dikenakan sanksi pembekuan aset jika terbukti bahwa mereka telah melakukan pelanggaran." Tutur pria muda yang tergabung aktif di organisasi Kongres Advokasi Indonesia (KAI).

  • Baca juga: Senam Bersama WBP Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Secara Rutin

Perlu diingat, bahwa sanksi tegas tersebut harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan eferensi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Hingga berita ini dirilis (02/02/2025) Kepala UPT SD Negeri 011, Salim saat dikonfirmasi awak media meminta agar dikomunikasikan langsung dengan distributor Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di UPT SD Negeri 011 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.

  • Baca juga: Pernyataan Kontroversial DPRD Riau Tuai Kritik Balik dari KNPI

Ditempat terpisah Kepala UPT SD Negeri 023 Desa Pandai Jaya, Arpius dikonfirmasi tidak tersambung via Call WhatsApp dinomor 0822xxxx6646 hingga berita ini diterbitkan dimedia pers. Selanjutnya, Kepala UPT SDN 006 Terpadu Desa Kubang Jaya, Marskal Ujang belum dapat dikonfirmasi langsung karena saat tim menelusuri informasi, ia sedang tidak berada di sekilah, maupun dihubungi via saluran seluler dikarenakan belum mendapatkan nomor kontak terhubung.

Bidnen SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tegas dalam issue masih beredarnya Lembar Kerja Siswa dilingkungan pendidikan yang di satuan pendidikan naungannya. Sedangkan sebelumnya, H Aidil MSi mewanti-wanti akan terlibatnya sekolah dalam jualbeli LKS (Lembar Kerja Siswa) disetiap agenda rapat di Disdik Kabupaten Kampar bersama para Kepala UPT Dikdasmen Kabupaten Kampar.

  • Baca juga: Mandala Foundation Hijaukan Riau, Aksi Nyata Lawan Deforestas

Menutup statement, "Kita minta pihaknya (Disdik-red) melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kita akan selidiki lebih dalam guna mengetahui apa yang terjadi dengan bisnis illegal LKS ini, sehingga seperti diaminkan pihak satuan pendidikan hingga bisa beredar bebas dilingkungan sekolah. Jika terbukti bahwa ada oknum yang terlibat, Disdik segera ambil tindakan yang tegas," kata Owner Media Diksi Grup sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Serikat Pewarta Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Berikan Semangat Kepada Anak Usia Dini, Makoramil 0321-06/TM Terima Kunjungan Anak TK Dan PAUD AL-KAUSAR

    Sabtu, 01 Feb 2025 | 13:14 WIB
  • TNI-Polri

    Peduli kesesama, Babinsa Koramil 06/TM, Kodim 0321/Rohil Laksanakan Jumat Berbagi

    Jumat, 31 Jan 2025 | 11:21 WIB
  • TNI-Polri

    Hadiri Farmer Field Day, Temu tani Rokan Hilir

    Kamis, 30 Jan 2025 | 13:38 WIB
  • TNI-Polri

    Bentuk Dari Pencegahan, Babinsa Koramil 0321-06/TM Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi

    Rabu, 29 Jan 2025 | 12:20 WIB
  • TNI-Polri

    Berbagi cerita Bersama Masyarakat, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Komsos

    Senin, 27 Jan 2025 | 13:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    PSI Bina Widya dan Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng

    Kamis, 11 Des 2025 - 11:58 WIB

SOROTAN

  • Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

    Sabtu, 15 Nov 2025 | 20:48 WIB
  • Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Resmi Mendaftar, Fauzan-Dion Siap Perjuangkan Hak-Hak Mahasiswa UNRI

    Kamis, 13 Nov 2025 | 20:55 WIB
  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com