https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing •   Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor •   PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik •   SF Hariyanto Minta Tenaga Farmasi Perketat Pengawasan Obat untuk Masyarakat
Home › Peristiwa › LKS Di Tiga Sekolah Dasar Beredar Bebas, Disuplay Kolaborasi Titipan Ditoko Bak Di Amini Pihak Sekolah!
Peristiwa
Kampar

LKS Di Tiga Sekolah Dasar Beredar Bebas, Disuplay Kolaborasi Titipan Ditoko Bak Di Amini Pihak Sekolah!

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:35 WIB,  
Penulis : TIM
LKS Di Tiga Sekolah Dasar Beredar Bebas, Disuplay Kolaborasi Titipan Ditoko Bak Di Amini Pihak Sekolah!

Kampar | Riau - Tiga sekolah dasar di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar diduga menjadi sasaran penyebaran Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar bebas. Menurut informasi yang diperoleh, LKS tersebut disupply oleh oknum wartawan yang berkolaborasi dengan titipan di toko.

Tiga satuan pendidikan dasar tersebut menurut pantauan tim awak media, UPT SDN 011 Siak Hulu, UPT SD Negeri 023 Siak Hulu dan UPT SD Negeri 006 Siak Hulu.

  • Baca juga: Warga Antusias Terima Bantuan PKH, Sebagian Keluhkan Belum Terdaftar Sebagai Penerima

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, LKS tersebut dijual kepada siswa dengan harga yang relatif mahal melalui toko penitipan yang berada disekitar sekolah. "Kami tidak tahu apa yang terjadi dengan LKS tersebut. Yang jelas, LKS tersebut dijual kepada siswa dengan harga yang mahal," kata sumber tersebut.

Sanksi tegas untuk pelaku peredaran Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diperjualbelikan ke peserta didik sekolah dasar dapat di Sanksi Administratif, Sanksi Finansial, Sanksi Hukum, Pencabutan Izin dan dapat dilakukan pembekuan aset.

  • Baca juga: Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

Hal tersebut diterangkan oleh Bidnen SH via saluran WhatsApp saat menanggapi informasi yang dirangkum wartawan media Diksi Grup, "Pihak sekolah atau dinas pendidikan dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak yang menjual LKS, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pemecatan. Dan pihak yang menjual LKS dapat dikenakan sanksi finansial, seperti denda atau ganti rugi, jika terbukti bahwa mereka telah melakukan pelanggaran."

"Jika pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan adanya unsur kejahatan, maka pihak yang menjual LKS dapat dikenakan sanksi hukum, seperti pidana penjara atau denda. Kemudian pihak sekolah atau dinas pendidikan dapat mencabut izin operasional pihak yang menjual LKS jika terbukti bahwa mereka telah melakukan pelanggaran. Lanjut, pihak yang menjual LKS dapat dikenakan sanksi pembekuan aset jika terbukti bahwa mereka telah melakukan pelanggaran." Tutur pria muda yang tergabung aktif di organisasi Kongres Advokasi Indonesia (KAI).

  • Baca juga: Diduga Salip Truk Tangki dari Kiri, Pengendara Motor Tewas di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru

Perlu diingat, bahwa sanksi tegas tersebut harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta harus dilakukan secara transparan dan akuntabel berdasarkan eferensi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Hingga berita ini dirilis (02/02/2025) Kepala UPT SD Negeri 011, Salim saat dikonfirmasi awak media meminta agar dikomunikasikan langsung dengan distributor Lembar Kerja Siswa (LKS) yang beredar di UPT SD Negeri 011 Desa Baru Kecamatan Siak Hulu.

  • Baca juga: Wako Agung Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Berlanjut di Pekanbaru

Ditempat terpisah Kepala UPT SD Negeri 023 Desa Pandai Jaya, Arpius dikonfirmasi tidak tersambung via Call WhatsApp dinomor 0822xxxx6646 hingga berita ini diterbitkan dimedia pers. Selanjutnya, Kepala UPT SDN 006 Terpadu Desa Kubang Jaya, Marskal Ujang belum dapat dikonfirmasi langsung karena saat tim menelusuri informasi, ia sedang tidak berada di sekilah, maupun dihubungi via saluran seluler dikarenakan belum mendapatkan nomor kontak terhubung.

Bidnen SH meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tegas dalam issue masih beredarnya Lembar Kerja Siswa dilingkungan pendidikan yang di satuan pendidikan naungannya. Sedangkan sebelumnya, H Aidil MSi mewanti-wanti akan terlibatnya sekolah dalam jualbeli LKS (Lembar Kerja Siswa) disetiap agenda rapat di Disdik Kabupaten Kampar bersama para Kepala UPT Dikdasmen Kabupaten Kampar.

  • Baca juga: DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

Menutup statement, "Kita minta pihaknya (Disdik-red) melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kita akan selidiki lebih dalam guna mengetahui apa yang terjadi dengan bisnis illegal LKS ini, sehingga seperti diaminkan pihak satuan pendidikan hingga bisa beredar bebas dilingkungan sekolah. Jika terbukti bahwa ada oknum yang terlibat, Disdik segera ambil tindakan yang tegas," kata Owner Media Diksi Grup sekaligus menjabat sebagai Sekretaris Serikat Pewarta Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Riau.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Berikan Semangat Kepada Anak Usia Dini, Makoramil 0321-06/TM Terima Kunjungan Anak TK Dan PAUD AL-KAUSAR

    Sabtu, 01 Feb 2025 | 13:14 WIB
  • TNI-Polri

    Peduli kesesama, Babinsa Koramil 06/TM, Kodim 0321/Rohil Laksanakan Jumat Berbagi

    Jumat, 31 Jan 2025 | 11:21 WIB
  • TNI-Polri

    Hadiri Farmer Field Day, Temu tani Rokan Hilir

    Kamis, 30 Jan 2025 | 13:38 WIB
  • TNI-Polri

    Bentuk Dari Pencegahan, Babinsa Koramil 0321-06/TM Laksanakan Patroli Dan Sosialisasi

    Rabu, 29 Jan 2025 | 12:20 WIB
  • TNI-Polri

    Berbagi cerita Bersama Masyarakat, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Komsos

    Senin, 27 Jan 2025 | 13:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:55 WIB
  • #4

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com