https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Hukum › Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta
Hukum
Kuansing

Aktivitas PETI Di Kuansing

Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:33 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Aktivitas PETI Marak Di Desa Sawah, Arena Pacu Jalur Luluh Lanta

Keterangan Foto: Potret Kegiatan Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sawah Pada Malam Hari (Foto: Ist)

KUANSING, Tabloid Diksi - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kian marak di Kuantan Singingi, Riau, khususnya di Desa Sawah. Meskipun aktivitas PETI tersebut berulang kali dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum.

Menurut informasi yang di peroleh awak media dari salah seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, para pekerja PETI di Desa Sawah tersebut bekerja pada malam hari. Informasi tersebut disampaikannya Via telfon WhatsApp, Selasa (18/02/2025), Siang.

    Baca juga:
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Disampaikannya, para pekerja PETI di Desa Sawah tersebut mulai bekerja sekira pukul 23:00 WIB - 04:00 Sebelum Sholat subuh, aktivitas melanggar hukum tersebut dikabarkan sudah berlangsung begitu lama di Desa Sawah tersebut.

"Para pekerja PETI tersebut bekerja pada malam hari, lebih kurang ada 4 buah rakit bekerja di Desa Sawah tersebut. Mereka mulai bekerja sekira pukul 23:00 - 04:00 Sebelum Sholat subuh. Aktivitas PETI di Desa Sawah ini sudah berlangsung begitu lama,"ungkapnya.

"Ya, sebenarnya untuk memberhentikan aktivitas PETI di Desa Sawah ini gampang, tangkap pemodalnya. Pemodalnya diduga bernama Lodi, Ano, Nori, Pendi. Cobalah datangi orang tersebut,"tambahnya.

Lebih lanjut narasumber tersebut mengatakan, kita tidak ingin arena pacu jalur ini hancur akibat keserakahan dari oknum-oknum tertentu, hanya demi mengais kekayaan mereka sendiri.

"Kita tidak ingin saja, arena pacu jalur ini luluh lantah akibat keserakahan oknum-oknum tertentu, hanya demi mengais ke untungan untuk kekayaan mereka sendiri. Hidup di negara hukum ini, seharusnya kita taat hukum."tukasnya.

"Kita tidak serta-merta hanya melarang, tapi jika ingin melakukan aktivitas PETI tersebut, pemerintah juga sudah membuat regulasinya, jadi ikutilah regulasi tersebut. Jangan menjadi orang yang tidak bertanggung jawab,"celotehnya.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Tegas Dilarang Undang-undang 

Sebagai mana disebutkan dalam Undang-undang yang melarang penambangan emas tanpa izin adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam undang-undang tersebut, diatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan emas tanpa izin, yaitu: a) Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin secara resmi dan sah dari Kementerian ESDM dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar ; b) Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau mengangkut mineral tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa izin dan instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah.

Namun perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba.

Editor : Noperman SPd

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Camat Serahkan SK Pelaksana Tugas Eselon IV di Lingkungan Kampar Kiri Sebagai Motifasi dan Tanggung Jawab !

    Selasa, 18 Feb 2025 | 09:11 WIB
  • Nasional

    Pawai Lampion Meriahkan Perayaan Cap Goh Meh 2576 di Bagansiapiapi

    Senin, 17 Feb 2025 | 14:09 WIB
  • Internasional

    Tegas! Presiden Prabowo Sebut Indonesia Siap Jadi Jembatan Dunia

    Senin, 17 Feb 2025 | 09:20 WIB
  • Sorotan

    Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai Ciptakan Papan Plang Nama

    Senin, 17 Feb 2025 | 09:04 WIB
  • Peristiwa

    Kabel Listrik Membawa Petaka, Salah Seorang Warna Pangean Dari Lubuk Jambi Menuju INHU Masuk Puskesmas

    Minggu, 16 Feb 2025 | 23:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com