https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Hukum › Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan
Hukum
Kampar

Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:04 WIB,  
Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

Keterangan Foto:

KAMPAR KIRI HULU, RIAU - Tarmizi, warga Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga mendapatkan ancaman percobaan pembunuhan setelah melaporkan pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun miliknya.

Menurut informasi yang diperoleh Tim, Tarmizi telah melaporkan pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun miliknya ke Polsek Kampar Kiri pada Oktober 2024. Namun, setelah melaporkan kejadian tersebut, Tarmizi diduga mendapatkan ancaman percobaan pembunuhan dari sekelompok pihak yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.

    Baca juga:
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

Selasa (25/02/2025), Pihak berwajib telah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan telah menemukan beberapa bukti yang mendukung adanya pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun. Namun, untuk unsur ancaman percobaan pembunuhan terhadap Tarmizi masih didalami pihaknya.

Ketua DPP PMRI, Mhd Indra Safutra, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dalam bentuk pengawasan ketertiban masyarakat untuk menemukan pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

Sekretaris DPD PMRI Kampar, Hasbi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti pendukung penyelidikan pihak berwajib, berupa 2 pokok sawit yang dirusak pelaku dan satu batang kayu pagar yang dirusak oleh pelaku.

Disela kegiatan Dedi Osri SH, Advokat muda yang mendampingi perkara ini dilokasi menyampaiakan dasar hukum mediasi perkara pengrusakan tanaman dan pagar tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Dasar-Dasar Permusuhan dan Penyelesaian Sengketa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Selain itu, mediasi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam konteks perkara pengrusakan tanaman dan pagar ini, mediasi dapat dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, dan efisien dibandingkan dengan proses peradilan yang lebih panjang dan rumit." Ujar Dedi.

Peraturan Polri Presisi dan Polri Kamtibmas merupakan dua konsep yang terkait dengan kegiatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri Presisi adalah program Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan masyarakat melalui pendekatan yang lebih presisi dan efektif.

Polri Kamtibmas adalah konsep yang terkait dengan kegiatan Polri dalam menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri Kamtibmas mencakup berbagai kegiatan, seperti patroli keamanan, penindakan terhadap kejahatan, dan pelayanan masyarakat.

"Dalam implementasinya, Polri Presisi dan Polri Kamtibmas memiliki kaitan yang erat. Program Polri Presisi dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)." Tutup Dedi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Luncurkan Danantara, Presiden Prabowo: Bukan Sekadar Badan Pengelola Investasi

    Selasa, 25 Feb 2025 | 21:30 WIB
  • Sorotan

    Tindak Tegas Juru Parkir Nakal, Dishub Sosialisasi Tarif Baru

    Selasa, 25 Feb 2025 | 21:06 WIB
  • Sorotan

    BPBD Kota Pekanbaru Tanggap Penanganan Banjir di Sejumlah Kecamatan

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:56 WIB
  • Ekonomi

    Wabup Misharti Memberikan Santunan di Desa Baru

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:32 WIB
  • Peristiwa

    Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:16 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com