https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025 •   Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat! •   Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII •   Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 
Lapas Narkoba
Home › Hukrim › Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan
Hukrim
Kampar

Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

Selasa, 25 Februari 2025 | 23:04 WIB,  
Kasus Pengrusakan Tanaman Sawit dan Pagar Kebun di Kampar Kiri Hulu Berujung Ancaman Pembunuhan

KAMPAR KIRI HULU, RIAU - Tarmizi, warga Desa Muara Bio, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, diduga mendapatkan ancaman percobaan pembunuhan setelah melaporkan pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun miliknya.

Menurut informasi yang diperoleh Tim, Tarmizi telah melaporkan pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun miliknya ke Polsek Kampar Kiri pada Oktober 2024. Namun, setelah melaporkan kejadian tersebut, Tarmizi diduga mendapatkan ancaman percobaan pembunuhan dari sekelompok pihak yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.

  • Baca juga: Dugaan Bisnis Ilegal BBM, Pertamina dan APH Diminta Tindak Tegas !

Selasa (25/02/2025), Pihak berwajib telah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan telah menemukan beberapa bukti yang mendukung adanya pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun. Namun, untuk unsur ancaman percobaan pembunuhan terhadap Tarmizi masih didalami pihaknya.

Ketua DPP PMRI, Mhd Indra Safutra, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dalam bentuk pengawasan ketertiban masyarakat untuk menemukan pelaku dan motif di balik kejadian tersebut.

  • Baca juga: Istri Tragis Dibunuh Suami di Kuansing, Polisi Selidiki Kasus !

Sekretaris DPD PMRI Kampar, Hasbi, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti pendukung penyelidikan pihak berwajib, berupa 2 pokok sawit yang dirusak pelaku dan satu batang kayu pagar yang dirusak oleh pelaku.

Disela kegiatan Dedi Osri SH, Advokat muda yang mendampingi perkara ini dilokasi menyampaiakan dasar hukum mediasi perkara pengrusakan tanaman dan pagar tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Dasar-Dasar Permusuhan dan Penyelesaian Sengketa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

  • Baca juga: Jual Beli Chip Judi Online di Counter Handphone, Polsek Tapung Ringkus Pelaku !

Selain itu, mediasi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam konteks perkara pengrusakan tanaman dan pagar ini, mediasi dapat dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, dan efisien dibandingkan dengan proses peradilan yang lebih panjang dan rumit." Ujar Dedi.

  • Baca juga: Kembali Marak, Mafia BBM Sedot Solar dan Pertalite Terkoordinir Di Kampar Kiri !

Peraturan Polri Presisi dan Polri Kamtibmas merupakan dua konsep yang terkait dengan kegiatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri Presisi adalah program Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan masyarakat melalui pendekatan yang lebih presisi dan efektif.

Polri Kamtibmas adalah konsep yang terkait dengan kegiatan Polri dalam menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri Kamtibmas mencakup berbagai kegiatan, seperti patroli keamanan, penindakan terhadap kejahatan, dan pelayanan masyarakat.

  • Baca juga: Kemkomdigi kembali Tutup 41.026 Konten Terafiliasi Judol

"Dalam implementasinya, Polri Presisi dan Polri Kamtibmas memiliki kaitan yang erat. Program Polri Presisi dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)." Tutup Dedi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Luncurkan Danantara, Presiden Prabowo: Bukan Sekadar Badan Pengelola Investasi

    Selasa, 25 Feb 2025 | 21:30 WIB
  • Sorotan

    Tindak Tegas Juru Parkir Nakal, Dishub Sosialisasi Tarif Baru

    Selasa, 25 Feb 2025 | 21:06 WIB
  • Sorotan

    BPBD Kota Pekanbaru Tanggap Penanganan Banjir di Sejumlah Kecamatan

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:56 WIB
  • Ekbis

    Wabup Misharti Memberikan Santunan di Desa Baru

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:32 WIB
  • Peristiwa

    Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:16 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sportif dan Kondusif, KNPI Riau Puji Penyelenggaraan Mahato Cup VIII

    Rabu, 27 Agu 2025 - 08:49 WIB
  • #2

    Kenegerian Domo Klarifikasi Tudingan Penambangan Batu Secara Liar, Kader PP: Pertimbangkan Musyawarah Mufakat dan Adat Istiadat!

    Minggu, 31 Agu 2025 - 17:24 WIB
  • #3

    Harga Sparepart Motor Honda, Yamaha, Suzuki, dan Kawasaki Terbaru 2025

    Rabu, 03 Sep 2025 - 22:34 WIB

SOROTAN

  • Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

    Senin, 25 Agu 2025 | 19:16 WIB
  • Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

    Rabu, 20 Agu 2025 | 18:15 WIB
  • Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Sebut Dosen Dan Guru Beban Negara, Presma UNRI Ego Prayogo Kecam Keras Pernyataan Sri Mulyani Mentri Keuangan RI 

    Selasa, 19 Agu 2025 | 01:00 WIB

HUKRIM

  • Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Peredaran Narkoba Kian Marak di Kenegerian Logas Singingi, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat

    Rabu, 18 Jun 2025 | 18:01 WIB
  • Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Wanita Mengaku Dari Pihak SPBU Diduga Di F3 Singingi, Tuding Wartawan Tidak Jelas !

    Jumat, 13 Jun 2025 | 15:22 WIB
  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com