https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram •   Bongkar Pondok Diduga Markas Sabu di Bengkalis, Polisi Temukan 2 Paket dan 3 Motor •   Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa •   Bhabinkamtibmas Batu Hampar Blusukan ke Desa, Tiga Ancaman Jadi Sorotan: Narkoba, Hoaks dan Karhutla
Home › Peristiwa › Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  
Peristiwa
Pekanbaru

Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

Senin, 10 Maret 2025 | 00:28 WIB,  
Penulis : Redaksi
Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

Keterangan Foto: Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H.

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dr. Muhammad Amin, S.Ag., M.H., memenangkan gugatan di Mahkamah Agung melawan Sutikno dkk. dengan nomor perkara 2931 K/Pdt/2023. Putusan ini menjadi dasar bagi Polda Riau untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas laporan terhadap dirinya.  

Dr. Muhammad Amin menjelaskan bahwa laporan terhadap dirinya di Polda Riau tidak memiliki cukup bukti, sehingga Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya telah mengeluarkan SP3.  

    Baca juga:
  • Bongkar Pondok Diduga Markas Sabu di Bengkalis, Polisi Temukan 2 Paket dan 3 Motor

  • Bhabinkamtibmas Batu Hampar Blusukan ke Desa, Tiga Ancaman Jadi Sorotan: Narkoba, Hoaks dan Karhutla

  • Brimob Riau Hadang Karhutla di Siak, Dansat Pimpin Langsung Pemadaman di Dayun

"Laporan tahun 2018 di Polda Riau dihentikan pada 2019 karena tidak terbukti. Pada tahun 2023, Mahkamah Agung memenangkan kami, jadi masalah ini sudah selesai. Komisarisnya harus meminta maaf kepada saya," ujar Dr. Muhammad Amin kepada awak media, Minggu (9/3/2025), sambil menunjukkan dokumen putusan Mahkamah Agung.  

Sebagai salah satu tokoh masyarakat Riau, Dr. Amin juga menegaskan bahwa Ditreskrimum Polda Riau harus bersikap profesional dan tidak terkesan memaksakan kehendak dalam kasus ini, karena perkara yang dilaporkan bukanlah tindak pidana.  

"Ditreskrimum harus lebih jeli dalam melihat permasalahan ini dan tidak membiarkan informasi yang tidak sesuai berkembang di tengah masyarakat," tambahnya.  

Putusan Mahkamah Agung  

Mahkamah Agung dalam putusannya memerintahkan Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan. Putusan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lainnya.  

Amar Putusan  

1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi, yaitu:  

   - Tn. Muhammad Amin  

   - Ny. Asnawati  

2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 167/PDT/2022/PT PBR, tanggal 13 Oktober 2022, yang sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 44/Pdt.G/2022/PN PBR, tanggal 21 Juli 2022.  

3. Dalam Eksepsi:  

   - Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya.  

4. Dalam Pokok Perkara:  

   - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.  

   - Menyatakan bahwa Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat.  

   - Menghukum Para Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat melalui media massa, minimal satu kali penerbitan.  

5. Dalam Rekonvensi:  

   - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya.  

   - Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara di semua tingkat peradilan, sebesar Rp500.000,00.  

Putusan ini ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada Senin, 13 November 2023, dengan susunan majelis sebagai berikut:  

- Ketua Majelis: Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.  

- Hakim Anggota:  

  - Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.  

  - Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum.  

- Panitera Pengganti: Wungu Putro Bayu Kumoro, S.H., M.H.  

Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.  

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kombes Pol Asep Darmawan selaku Ditreskrimum Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait putusan ini.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Dr. Muhammad AminMahkamah AgungPolda RiauSP3Gugatan PerdataPerbuatan Melawan HukumDitreskrimumKasasiPutusan PengadilanHukumRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Peduli Terhadap Lingkungan Sekitar, Babinsa Koramil 06/TM Laksanakan Patroli Karhutla

    Minggu, 09 Mar 2025 | 12:50 WIB
  • Peristiwa

    DPW GM Pujakesuma Riau Santuni Anak Yatim di Bulan Ramadhan

    Sabtu, 08 Mar 2025 | 19:04 WIB
  • Oknum TNI Satgas Garuda Diduga Todongkan Senjata, Menembakkan Diatas Telinga Korban

    Rabu, 05 Mar 2025 | 23:29 WIB
  • Sorotan

    Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

    Senin, 03 Mar 2025 | 21:57 WIB
  • TNI-Polri

    Meskipun Di Bulan Suci Ramadhan, Babinsa Koramil 06/TM Tetap Tingkatkan Patroli Karhutla

    Minggu, 02 Mar 2025 | 12:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Koto Perambahan, MA Ditangkap Bawa 1,35 Gram

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 11:03 WIB
  • Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Rp2,04 Miliar Masuk Rekening, Kaur Desa di Bengkalis Tersangka Dugaan Kuasai Lahan Suaka Margasatwa

    Sabtu, 12 Sep 2026 | 10:30 WIB
  • Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

    Jejak Sabu 65 Kg Diduga dari Malaysia Mengarah ke Ruko di Bengkalis, Polisi Lakukan Penyitaan

    Jumat, 11 Sep 2026 | 16:36 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com