https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kemenhut Akan Sanksi Tegas Pemegang PBPH yang Abaikan Karhutla •   Prabowo Pantau Langsung Karhutla Jambi-Lampung dari Posko Sumsel •   Cegah Karhutla Meluas, Presiden Prabowo Siapkan 1.000 Perwira TNI-Polri •   Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga
Home › Peristiwa › Afriadi Andika SH MH: Kami Siap Berjuang Melawan Kriminalisasi Wartawan
Peristiwa
Pulau Sumatera

Afriadi Andika SH MH: Kami Siap Berjuang Melawan Kriminalisasi Wartawan

Senin, 24 Maret 2025 | 10:16 WIB,  
Penulis : Redaksi
Afriadi Andika SH MH: Kami Siap Berjuang Melawan Kriminalisasi Wartawan

Keterangan Foto:

PADANG, Tabloid Diksi – Pernyataan yang beredar di media dan video dari seseorang yang mengaku sebagai Eka Putra Datuk Rajo Lelo, terkait rencana pelaporan terhadap beberapa media atas tuduhan penyebaran berita hoaks, mendapat tanggapan serius dari Afriadi Andika, SH., MH. Mewakili lima penerima kuasa hukum korban di bawah Kantor Advokat Ismail Raja Tega, Afriadi menegaskan bahwa perjuangan melawan kriminalisasi terhadap wartawan tidak akan berhenti.  

Afriadi menegaskan bahwa rekan-rekan media yang memberitakan insiden yang menimpa empat wartawan di Riau tidak perlu takut terhadap ancaman laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pelaporan terhadap media tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

    Baca juga:
  • Cegah Dampak Asap, Polsek Bukit Raya Bagikan Masker di Jalanan Pekanbaru

  • 19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

  • Bukan Sekadar Patroli, Kapolresta Pekanbaru Bagikan 1.700 Masker Saat Udara Diselimuti Asap

"Untuk melaporkan sebuah produk jurnalistik, pihak yang merasa dirugikan harus terlebih dahulu menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 Ayat (2), serta Kode Etik Jurnalistik Pasal 11," ujar Afriadi.  

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers Pasal 4, kepolisian tidak bisa langsung menerima laporan terkait pemberitaan tanpa melalui proses yang telah ditentukan. Pihak yang merasa dirugikan harus menempuh jalur hak jawab dan berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum melaporkan ke pihak berwajib.  

Atas dasar ini, Afriadi bersama tim kuasa hukum korban meminta Kapolda Sumbar untuk memberikan atensi dan mengambil alih kasus yang menimpa rekan-rekan pers di Riau. Menurutnya, kasus ini harus ditangani secara transparan agar tidak menimbulkan kebingungan dan melukai kebebasan pers yang merupakan pilar keempat demokrasi Indonesia.  

"Jika ini dibiarkan, akan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia dan merusak kebebasan pers. Oleh karena itu, kami bersama Pers Sumatera Barat di bawah kepemimpinan Herman Tanjung serta Pers Riau di bawah kepemimpinan Ismail Sarlata akan terus maju demi memperjuangkan hak keempat wartawan korban kriminalisasi ini," tegas Afriadi.  

Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk tidak mundur dalam membela kebebasan pers dan menegaskan bahwa perjuangan ini tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. "Kami siap berjuang dan melawan kriminalisasi terhadap wartawan. Perjuangan kami tidak akan pernah berhenti," tutup Afriadi.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Empat wartawan kriminalisasi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    DR Freddy Simanjuntak Minta Atensi Pusat Soroti Kasus Korban Jadi Tersangka di Polda Riau

    Sabtu, 10 Jun 2023 | 16:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 - 11:49 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Senin, 24 Agu 2026 | 17:59 WIB
  • 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB
  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
  • Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com