https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru •   Patroli Karhutla di Kepenghuluan Sungai Sialang, Polsek Batu Hampar Perketat Pencegahan •   Sambut HUT Ke-1, Kodam XIX Tuanku Tambusai Buka Layanan Screening Kesehatan untuk 428 Warga •   Ekspedisi Merah Putih Presisi Hadir di Okura, Jejak Kehadiran Negara dari Tepian Sungai Siak
Home › Sorotan › Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau
Sorotan
Kampar

Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Rabu, 16 April 2025 | 12:18 WIB,  
Penulis : TIM
Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Tim Adv.Dedi Istri SH dan Rekan menerima aduan Agus Gazali usai Liput Keluhan Warga

Kampar Kiri, Riau - Persimpangan Jalan Lubuk Agung - Kuntu, tepatnya di Bukit Karak Rakit Gadang Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, menjadi langganan banjir ketika musim hujan tiba. Berdasarkan investigasi wartawan pada 12 April 2025, banjir tersebut diduga disebabkan oleh penimbunan areal resapan air oleh oknum pemilik lahan bernama Alwamen, S.Hut, M.Si.

Alwamen diketahui merupakan ASN/PNS aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas LHK. Areal resapan air tersebut ditimbun dengan mengupas lahan bukit karak yang berada di kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menggunakan alat berat.

  • Baca juga: Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

Warga sekitar menyatakan bahwa penimbunan areal resapan air tersebut menyebabkan banjir di persimpangan jalan tersebut.

Disisi lain, warga juga membeberkan bahwa Alwamen kini yang menguasai lahan tersebut dan telah ditanami kelapa sawit namun seperti tidak terawat. "Mungkin hanya saja mau mengambil tanah tebing bukit karak ini, dengan dalih mendatarkan. Namun sebelumnya terlihat pengupasan tanah bukit itu dengan alat berat, diperjual belikan tanah yang dikupas tersebut," kata warga.

  • Baca juga: Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran dan tanggung jawab oknum ASN dalam mengelola lahan dan lingkungan hidup. Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab atas penimbunan areal resapan air tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Agus Gazali, putra Kampar Kiri, datang menemui tim wartawan dan menuturkan bahwa lahan yang dikuasai Alwamen tersebut merupakan lahan yang turun temurun dimiliki oleh pihaknya. Namun, Alwamen berani mengklaim lahan tersebut tanpa bisa menunjukkan alas hak atas kepemilikan lahan tersebut.

  • Baca juga: Siswa IP-ICBS Kampar Diduga Dianiaya Ustad di Asrama

Peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar dari informasi tersebut antara lain:

1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang : Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup dan/atau mengganggu fungsi ruang.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 69 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

  • Baca juga: Workshop Tari Zapin Rakyat: Menjaga Tradisi untuk Generasi Z di Sabak Auh

3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah : Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang hak atas tanah wajib menggunakan tanah sesuai dengan fungsinya dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak tanah.

4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria : Pasal 6 menyebutkan bahwa hak atas tanah harus digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan hukum.

  • Baca juga: KNPI Nilai Polda Riau Serius Perangi Kejahatan Lingkungan

5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup : Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa prinsip restorative justice diterapkan dalam penanganan perkara lingkungan hidup untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup.

Dengan demikian ditanggapi Advokat Dedi Osri SH dan rekan beserta tim lembaga media group yang berkantor di Jalan Soebrantas Raya, Suka Maju Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, menegaskan, "oknum ASN DLHK Riau tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, penatagunaan tanah, dan hak atas tanah."

  • Baca juga: Aktivitas PETI di Aliran Sungai Inhu, Publik Tunggu Implementasi Green Policing Polda Riau

Hingga berita ini terbit pada 16 April, upaya menghubungi Alwamen, S.Hut, M.Si melalui nomor 0811760xxx tidak berhasil.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Revisi UU TNI Akan Perkuat Pertahanan Negara Dan Profisonalisme Prajurit

    Rabu, 16 Apr 2025 | 11:50 WIB
  • TNI-Polri

    Aktif Dukung Hangpangan, Babinsa Koramil 06/TM Berikan Motifasi Kepada Petani Terong

    Selasa, 15 Apr 2025 | 11:12 WIB
  • Nasional

    Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

    Senin, 14 Apr 2025 | 16:39 WIB
  • TNI-Polri

    Lakukan Sosialisasi Didesa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Ajak Warga Untuk Tidak Membakar Di Musim Kemarau

    Sabtu, 12 Apr 2025 | 11:30 WIB
  • Pemerintah

    Kantor Desa Tanjung Harapan Butuh Perbaikan, PJ Kades Pinta Perhatian dan Kontribusi Pengusaha Perkebunan !

    Kamis, 10 Apr 2025 | 02:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Polsek Batu Hampar Kawal Ketat Lahan Jagung 2 Hektare, Perkuat Ketahanan Pangan di Rokan Hilir

    Minggu, 19 Jul 2026 - 11:54 WIB

SOROTAN

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

    Jumat, 31 Jul 2026 | 15:40 WIB
  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

    Jumat, 31 Jul 2026 | 10:49 WIB
  • Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 | 19:06 WIB

HUKRIM

  • Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 | 12:06 WIB
  • Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jaringan Sabu Air Tiris-Limau Manis Terbongkar, Dua Pelaku Diciduk Polisi

    Jumat, 31 Jul 2026 | 08:09 WIB
  • Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Sindikat Internasional Dibongkar

    Rabu, 29 Jul 2026 | 11:08 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com