https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang •   Sertijab Kapolsek Kampar Kiri: Kompol Rusyandi Geser ke Polda Riau, Kompol Nurman Masuk •   Lapas Pekanbaru Mendadak Disambangi Tim Satops Patnal, Ini yang Diperiksa •   Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja
Home › Sorotan › Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau
Sorotan
Kampar

Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Rabu, 16 April 2025 | 12:18 WIB,  
Penulis : TIM
Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Keterangan Foto: Tim Adv.Dedi Istri SH dan Rekan menerima aduan Agus Gazali usai Liput Keluhan Warga

Kampar Kiri, Riau - Persimpangan Jalan Lubuk Agung - Kuntu, tepatnya di Bukit Karak Rakit Gadang Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, menjadi langganan banjir ketika musim hujan tiba. Berdasarkan investigasi wartawan pada 12 April 2025, banjir tersebut diduga disebabkan oleh penimbunan areal resapan air oleh oknum pemilik lahan bernama Alwamen, S.Hut, M.Si.

Alwamen diketahui merupakan ASN/PNS aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas LHK. Areal resapan air tersebut ditimbun dengan mengupas lahan bukit karak yang berada di kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menggunakan alat berat.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Warga sekitar menyatakan bahwa penimbunan areal resapan air tersebut menyebabkan banjir di persimpangan jalan tersebut.

Disisi lain, warga juga membeberkan bahwa Alwamen kini yang menguasai lahan tersebut dan telah ditanami kelapa sawit namun seperti tidak terawat. "Mungkin hanya saja mau mengambil tanah tebing bukit karak ini, dengan dalih mendatarkan. Namun sebelumnya terlihat pengupasan tanah bukit itu dengan alat berat, diperjual belikan tanah yang dikupas tersebut," kata warga.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran dan tanggung jawab oknum ASN dalam mengelola lahan dan lingkungan hidup. Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab atas penimbunan areal resapan air tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Agus Gazali, putra Kampar Kiri, datang menemui tim wartawan dan menuturkan bahwa lahan yang dikuasai Alwamen tersebut merupakan lahan yang turun temurun dimiliki oleh pihaknya. Namun, Alwamen berani mengklaim lahan tersebut tanpa bisa menunjukkan alas hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar dari informasi tersebut antara lain:

1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang : Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup dan/atau mengganggu fungsi ruang.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 69 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah : Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang hak atas tanah wajib menggunakan tanah sesuai dengan fungsinya dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak tanah.

4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria : Pasal 6 menyebutkan bahwa hak atas tanah harus digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan hukum.

5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup : Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa prinsip restorative justice diterapkan dalam penanganan perkara lingkungan hidup untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup.

Dengan demikian ditanggapi Advokat Dedi Osri SH dan rekan beserta tim lembaga media group yang berkantor di Jalan Soebrantas Raya, Suka Maju Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, menegaskan, "oknum ASN DLHK Riau tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, penatagunaan tanah, dan hak atas tanah."

Hingga berita ini terbit pada 16 April, upaya menghubungi Alwamen, S.Hut, M.Si melalui nomor 0811760xxx tidak berhasil.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Revisi UU TNI Akan Perkuat Pertahanan Negara Dan Profisonalisme Prajurit

    Rabu, 16 Apr 2025 | 11:50 WIB
  • TNI-Polri

    Aktif Dukung Hangpangan, Babinsa Koramil 06/TM Berikan Motifasi Kepada Petani Terong

    Selasa, 15 Apr 2025 | 11:12 WIB
  • Nasional

    Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

    Senin, 14 Apr 2025 | 16:39 WIB
  • TNI-Polri

    Lakukan Sosialisasi Didesa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Ajak Warga Untuk Tidak Membakar Di Musim Kemarau

    Sabtu, 12 Apr 2025 | 11:30 WIB
  • Daerah

    Kantor Desa Tanjung Harapan Butuh Perbaikan, PJ Kades Pinta Perhatian dan Kontribusi Pengusaha Perkebunan !

    Kamis, 10 Apr 2025 | 02:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
  • Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Sabu 2,25 Gram Disimpan di Dompet Silver, Residivis Narkoba Dicokok Polsek Perhentian Raja

    Jumat, 02 Okt 2026 | 10:16 WIB
  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com