https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Terjerat Kasus Sabu, SLM Diringkus Jajaran Polsek Batu Hampar •   Mulai 1 September, Harga Dexlite Naik Rp4.000 Jadi Rp23.700 per Liter •   Polri Uji Drone Pemadam Api di Kampar, Targetnya Tekan Karhutla Sebelum Meluas •   Api Padam, Asap Belum Hilang! Polres Bengkalis Perintahkan Pendinginan 12 Hektare
Home › Sorotan › Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau
Sorotan
Kampar

Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Rabu, 16 April 2025 | 12:18 WIB,  
Penulis : TIM
Dugaan ASN Korup, Lingkungan Rusak: Tindakan Tegas Dibutuhkan untuk Mantan PLT.Kadis LHK Riau

Keterangan Foto: Tim Adv.Dedi Istri SH dan Rekan menerima aduan Agus Gazali usai Liput Keluhan Warga

Kampar Kiri, Riau - Persimpangan Jalan Lubuk Agung - Kuntu, tepatnya di Bukit Karak Rakit Gadang Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, menjadi langganan banjir ketika musim hujan tiba. Berdasarkan investigasi wartawan pada 12 April 2025, banjir tersebut diduga disebabkan oleh penimbunan areal resapan air oleh oknum pemilik lahan bernama Alwamen, S.Hut, M.Si.

Alwamen diketahui merupakan ASN/PNS aktif di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas LHK. Areal resapan air tersebut ditimbun dengan mengupas lahan bukit karak yang berada di kawasan HPL (Hak Pengelolaan Lahan) menggunakan alat berat.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Warga sekitar menyatakan bahwa penimbunan areal resapan air tersebut menyebabkan banjir di persimpangan jalan tersebut.

Disisi lain, warga juga membeberkan bahwa Alwamen kini yang menguasai lahan tersebut dan telah ditanami kelapa sawit namun seperti tidak terawat. "Mungkin hanya saja mau mengambil tanah tebing bukit karak ini, dengan dalih mendatarkan. Namun sebelumnya terlihat pengupasan tanah bukit itu dengan alat berat, diperjual belikan tanah yang dikupas tersebut," kata warga.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran dan tanggung jawab oknum ASN dalam mengelola lahan dan lingkungan hidup. Masyarakat berharap agar pihak berwenang melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang bertanggung jawab atas penimbunan areal resapan air tersebut.

Dalam perkembangan terbaru, Agus Gazali, putra Kampar Kiri, datang menemui tim wartawan dan menuturkan bahwa lahan yang dikuasai Alwamen tersebut merupakan lahan yang turun temurun dimiliki oleh pihaknya. Namun, Alwamen berani mengklaim lahan tersebut tanpa bisa menunjukkan alas hak atas kepemilikan lahan tersebut.

Peraturan dan perundang-undangan yang dilanggar dari informasi tersebut antara lain:

1. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang : Pasal 65 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup dan/atau mengganggu fungsi ruang.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Pasal 69 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

3. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah : Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa pemegang hak atas tanah wajib menggunakan tanah sesuai dengan fungsinya dan tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak tanah.

4. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria : Pasal 6 menyebutkan bahwa hak atas tanah harus digunakan sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan hukum.

5. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Prinsip Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Lingkungan Hidup : Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa prinsip restorative justice diterapkan dalam penanganan perkara lingkungan hidup untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup.

Dengan demikian ditanggapi Advokat Dedi Osri SH dan rekan beserta tim lembaga media group yang berkantor di Jalan Soebrantas Raya, Suka Maju Kelurahan Lipat Kain Kecamatan Kampar Kiri, menegaskan, "oknum ASN DLHK Riau tersebut diduga telah melanggar beberapa peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup, penatagunaan tanah, dan hak atas tanah."

Hingga berita ini terbit pada 16 April, upaya menghubungi Alwamen, S.Hut, M.Si melalui nomor 0811760xxx tidak berhasil.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Revisi UU TNI Akan Perkuat Pertahanan Negara Dan Profisonalisme Prajurit

    Rabu, 16 Apr 2025 | 11:50 WIB
  • TNI-Polri

    Aktif Dukung Hangpangan, Babinsa Koramil 06/TM Berikan Motifasi Kepada Petani Terong

    Selasa, 15 Apr 2025 | 11:12 WIB
  • Nasional

    Festival Lipat Kain 2025 Season 2 Digelar, Beragam Seni Budaya dan Kuliner Lezat Khas Lipat Kain Ditonjolkan !

    Senin, 14 Apr 2025 | 16:39 WIB
  • TNI-Polri

    Lakukan Sosialisasi Didesa Binaan, Babinsa Koramil 06/TM Ajak Warga Untuk Tidak Membakar Di Musim Kemarau

    Sabtu, 12 Apr 2025 | 11:30 WIB
  • Daerah

    Kantor Desa Tanjung Harapan Butuh Perbaikan, PJ Kades Pinta Perhatian dan Kontribusi Pengusaha Perkebunan !

    Kamis, 10 Apr 2025 | 02:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Terjerat Kasus Sabu, SLM Diringkus Jajaran Polsek Batu Hampar

    Terjerat Kasus Sabu, SLM Diringkus Jajaran Polsek Batu Hampar

    Selasa, 01 Sep 2026 | 13:24 WIB
  • 281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

    281 Personel Kepung 3 Kampung Rawan Narkoba Pekanbaru, 15 Orang Diamankan

    Senin, 31 Agu 2026 | 21:40 WIB
  • Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 | 15:15 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com