https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar •   Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak •   Kericuhan PT Adei Memanas: 2 Security Terluka, Mobil dan Motor Dirusak, 1 Orang Ditangkap •   Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bawa Pesan dari Riau
Home › Sorotan › Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?
Sorotan
Kampar

Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:11 WIB,  
Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

Keterangan Foto:

KAMPAR, RIAU - Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau berencana melakukan mediasi antara oknum Kepala Desa Lipat Kain Selatan yang terkesan arogan terhadap wartawan, hingga merasa dilecehkan.

Rencana mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dan memperbaiki hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

H. Marjanis SE, Camat Kampar Kiri, menyatakan bahwa mediasi akan dilakukan di kantor camat pada hari Senin (05/05/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa desa memiliki tanggung jawab untuk menanggapi hal-hal terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta peran BPD dalam pengawasan.

Marjanis menambahkan bahwa pencairan dana desa tahap pertama baru mencapai 60% dari pagu yang tersedia, dan seluruh kegiatan baik fisik maupun non-fisik juga mencapai 60%.

Pencairan tahap kedua akan dilakukan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, dan realisasi minimal 80%.

Wartawan berharap agar oknum Kades Lipat Kain Selatan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dalam melayani masyarakat dan awak media.

Disampaikan Camat Kampar Kiri, "etika sebagai pejabat publik juga dianggap perlu untuk dilakukan." Tegasnya.

Sebelumnya sungguh disayangkan, peristiwa ini bermula ketika oknum Kepala Desa Lipat Kain Selatan berinisial JN menunjukkan sikap arogan seakan mengintervensi wartawan saat melakukan kunjungan ke kantor desa pada Jumat pagi (02/05/2025).

Wartawan yang melakukan kunjungan tersebut hanya ingin mendapatkan klarifikasi terkait kegiatan pembangunan di desa seperti yang telah terbit dalam pemberitaan media pers dari gresriau.com.

Namun oknum Kades Lipat Kain Selatan tidak kooperatif dan menunjukkan sikap yang tidak sopan. Perilaku ini dapat menghambat proses pencarian informasi yang akurat dan objektif.

Pihak wartawan berharap agar oknum Kades Lipat Kain Selatan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dalam melayani masyarakat dan awak media. Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri, Daerah Kabupaten Kampar juga diharapkan dapat mengambil tindakan terkait perilaku oknum Kades Lipat Kain Selatan ini.

Menurut Bidnen SH, Sabtu (03/05/2025), hal ini terkesan melakukan tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan. Tentu ini sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi tugas dan kerja jurnalis, dan mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pada pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.

Bidnen SH, merupakan sekretaris SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Provinsi Riau menegaskan bahwa menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

"Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan." Ujarnya.

Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan, dan menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai.

Bidnen SH menyimpulkan bahwa masyarakat harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan, dan berani melawan segala bentuk intimidasi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Pembangunan Pengaman Tebing Sei Kampar Desa Gobah Kecamatan Tambang

    Kamis, 01 Mei 2025 | 21:22 WIB
  • TNI-Polri

    Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya Dari Kebakaran Hutan Dan Lahan, Babinsa Koramil 0321-06/TM Laksanakan Patroli

    Kamis, 01 Mei 2025 | 11:42 WIB
  • Daerah

    Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

    Rabu, 30 Apr 2025 | 17:07 WIB
  • Daerah

    DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Kepala Daerah TA 2024

    Selasa, 29 Apr 2025 | 16:00 WIB
  • TNI-Polri

    Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 06/TMLaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Sabtu, 26 Apr 2025 | 13:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
  • Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Polisi Bekuk Eks Kepala MI Tahfiz di Tambang, 3 Murid Melapor dan Korban Diduga Capai 20 Orang

    Jumat, 02 Okt 2026 | 16:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com