https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kenang Solidaritas Gempa 2009, Pemko Padang Galang Bantuan Untuk NTT •   Malam Mencekam di Bukit Raya! Satu Rumah Terbakar, 3 Damkar Turun dan Wali Kota Cek Lokasi •   Puluhan Siswa Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kampar, GPM Riau Desak Dapur Ditutup dan Diusut •   Kemensetneg Apresiasi 63 ASN yang Masuki Purna Tugas
Home › Sorotan › Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?
Sorotan
Kampar

Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:11 WIB,  
Oknum Kades Arogan Intimidasi Wartawan, Camat Berjanji Mediasi ! Begini Tanggapan SPRI Riau ?

Keterangan Foto:

KAMPAR, RIAU - Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau berencana melakukan mediasi antara oknum Kepala Desa Lipat Kain Selatan yang terkesan arogan terhadap wartawan, hingga merasa dilecehkan.

Rencana mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan masalah dan memperbaiki hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

H. Marjanis SE, Camat Kampar Kiri, menyatakan bahwa mediasi akan dilakukan di kantor camat pada hari Senin (05/05/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa desa memiliki tanggung jawab untuk menanggapi hal-hal terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, serta peran BPD dalam pengawasan.

Marjanis menambahkan bahwa pencairan dana desa tahap pertama baru mencapai 60% dari pagu yang tersedia, dan seluruh kegiatan baik fisik maupun non-fisik juga mencapai 60%.

Pencairan tahap kedua akan dilakukan setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, dan realisasi minimal 80%.

Wartawan berharap agar oknum Kades Lipat Kain Selatan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dalam melayani masyarakat dan awak media.

Disampaikan Camat Kampar Kiri, "etika sebagai pejabat publik juga dianggap perlu untuk dilakukan." Tegasnya.

Sebelumnya sungguh disayangkan, peristiwa ini bermula ketika oknum Kepala Desa Lipat Kain Selatan berinisial JN menunjukkan sikap arogan seakan mengintervensi wartawan saat melakukan kunjungan ke kantor desa pada Jumat pagi (02/05/2025).

Wartawan yang melakukan kunjungan tersebut hanya ingin mendapatkan klarifikasi terkait kegiatan pembangunan di desa seperti yang telah terbit dalam pemberitaan media pers dari gresriau.com.

Namun oknum Kades Lipat Kain Selatan tidak kooperatif dan menunjukkan sikap yang tidak sopan. Perilaku ini dapat menghambat proses pencarian informasi yang akurat dan objektif.

Pihak wartawan berharap agar oknum Kades Lipat Kain Selatan dapat memperbaiki sikap dan perilakunya dalam melayani masyarakat dan awak media. Pemerintah Kecamatan Kampar Kiri, Daerah Kabupaten Kampar juga diharapkan dapat mengambil tindakan terkait perilaku oknum Kades Lipat Kain Selatan ini.

Menurut Bidnen SH, Sabtu (03/05/2025), hal ini terkesan melakukan tindakan menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan. Tentu ini sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana yang tertuang didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melindungi tugas dan kerja jurnalis, dan mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pada pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah.

Bidnen SH, merupakan sekretaris SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) Provinsi Riau menegaskan bahwa menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

"Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan." Ujarnya.

Intimidasi terhadap jurnalis juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan, dan menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai.

Bidnen SH menyimpulkan bahwa masyarakat harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan, dan berani melawan segala bentuk intimidasi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Pembangunan Pengaman Tebing Sei Kampar Desa Gobah Kecamatan Tambang

    Kamis, 01 Mei 2025 | 21:22 WIB
  • TNI-Polri

    Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Bahaya Dari Kebakaran Hutan Dan Lahan, Babinsa Koramil 0321-06/TM Laksanakan Patroli

    Kamis, 01 Mei 2025 | 11:42 WIB
  • Daerah

    Puskesmas Lipat Kain 2 Siap Berikan Pelayanan Kesehatan Mulai 2 Mei 2025

    Rabu, 30 Apr 2025 | 17:07 WIB
  • Daerah

    DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Kepala Daerah TA 2024

    Selasa, 29 Apr 2025 | 16:00 WIB
  • TNI-Polri

    Mewujudkan Keakraban, Babinsa Koramil 06/TMLaksanakan Komsos Dengan Warga Binaan

    Sabtu, 26 Apr 2025 | 13:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB
  • #9

    Harga Emas Berpeluang Tembus Rp3 Juta, Geopolitik dan Safe Haven Jadi Pendorong

    Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB

HUKRIM

  • Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Duduk di Balai Belakang Rumah Berujung Bui, 22 Paket Sabu Disita Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 08:03 WIB
  • Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Niat Bakar Kayu Berujung Perkara Hukum, Pria di Tarai Bangun Ditangkap Polisi

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:41 WIB
  • Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Api Membakar 0,5 Hektare Lahan di Bengkalis, Dua Orang Kini Jadi Tersangka

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Wako Agung Pimpin Rapat Forkopimda, Harga Ayam hingga Antisipasi Karhutla Jadi Bahasan

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:07 WIB
  • PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    PBB Pekanbaru Turun, PAD Tetap Tumbuh

    Kamis, 20 Agu 2026 | 07:02 WIB
  • Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Pertamina Beri Harga Khusus BBM, Diskon Rp450 per Liter Selama Promo Kemerdekaan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:05 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com