Home › Daerah › Bapperida Rohil Gelar Rakor Penyusunan RIPJPID 2025–2029 untuk Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah
Bapperida Rohil Gelar Rakor Penyusunan RIPJPID 2025–2029 untuk Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah
Keterangan Foto:
ROHIL, Tabloid Diksi – Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi penyusunan *Peraturan Bupati* tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah (RIPJPID) Rokan Hilir Tahun 2025–2029, Kamis (22/5/2025) di aula rapat Kantor Bapperida, Jalan Lintas Pesisir Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Bapperida Rohil, Benny Hartedi, dihadiri oleh seluruh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rohil. Turut hadir narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Riau, Eka Arief Yanto Putra, didampingi Junaidi Syahputra serta Andi Muhammad Ilham. Kabid Riset Bapperida Rohil, Hendra, juga turut hadir, dan acara dimoderatori oleh Dedi.
- Baca juga:
Dalam sambutannya, Benny Hartedi menyampaikan bahwa RIPJPID merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, kooperatif, dan partisipatif. Dokumen ini memuat peran ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi dalam mengatasi permasalahan pembangunan daerah.
Penyusunan RIPJPID, lanjut Benny, merupakan hal baru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sesuai dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2023, penyusunan RIPJPID bertujuan untuk memberikan arah strategis dan jangka panjang pengembangan inovasi daerah serta menjadi landasan kebijakan pembangunan daerah lintas sektor, termasuk RPJMD, Renstra PD, dan dokumen sektoral lainnya.
"Untuk mencapai visi dan misi kepala daerah, diperlukan perencanaan yang baik agar pemerintah daerah dapat meningkatkan daya saing serta mengatasi permasalahan pembangunan," ujar Benny.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RIPJPID sangat berkaitan dengan RPJMD, yang harus merujuk pada RIPJPID sebagai dasar arah pembangunan berbasis Iptek. RIPJPID juga menjadi dasar legal perencanaan dan penganggaran kegiatan riset dan teknologi, mendukung sektor strategis daerah, serta memperkuat posisi daerah dalam ekosistem inovasi nasional.
Pada kesempatan itu, Benny juga memaparkan program, rencana aksi, dan target riset serta inovasi Iptek Kabupaten Rokan Hilir. Demi efektivitas kinerja dan efisiensi anggaran, strategi prioritas pembangunan dan penguatan ekosistem riset dan inovasi di daerah harus segera disusun.
"Strategi prioritas ini akan menjadi peta jalan penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi di Kabupaten Rokan Hilir. Termasuk adanya target tahunan pelaksanaan, yang menjadi langkah strategis Bapperida Rohil dalam pengembangan ekonomi berbasis riset dan inovasi," jelasnya.
Dalam rakor tersebut juga dibahas analisis potensi sektor unggulan daerah dengan metode *Location Quotient* (LQ), *Shift Share*, dan *Tipologi Klassen*. Penyusunan Produk Unggulan Daerah (PUD) mengacu pada Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi Daerah.
Setelah sesi sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber Eka Arief Yanto Putra, didampingi Junaidi Syahputra dan Andi Muhammad Ilham. Materi yang disampaikan mencakup penyusunan RIPJPID serta permasalahan utama daerah dalam urusan pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor, antara lain pendidikan, kesehatan, PUPR, Perkim, sosial, kamtibmas, penanaman modal, statistik, koperasi, pangan, kelautan dan perikanan, perhubungan, Kominfotiks, pertanian, serta sektor lainnya yang berkaitan dengan program di OPD masing-masing.






Komentar Via Facebook :