https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru •   Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita •   Brigjen Simson Resmi Duduki Kursi Wakapolda Riau, Green Policing Jadi Salah Satu Fokus •   Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji
Home › Peristiwa › Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !
Peristiwa
Kampar

Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

Minggu, 25 Mei 2025 | 20:37 WIB,  
Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

Keterangan Foto:

 

KAMPAR, RIAU - Sengketa lahan ulayat di Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kembali menjadi sorotan publik karena pihak kecamatan dan aparat penegak hukum (APH) dinilai tidak tegas dalam menangani kasus ini.

    Baca juga:
  • Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

  • Brigjen Simson Resmi Duduki Kursi Wakapolda Riau, Green Policing Jadi Salah Satu Fokus

  • Bukan Sekadar Sambang, Polsek Batu Hampar Petakan Potensi Gangguan Kamtibmas

Menurut Anak Kemenakan Kenegerian Ludai, sengketa lahan ulayat di Kampar Kiri Hulu telah berlangsung sejak tahun 1993 dan telah ada kesepakatan yang jelas. Namun, kesepakatan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pemerintahan melalui kecamatan setempat maupun APH.

"Sudah 23 hari alat berat beroperasi di lokasi, tapi tidak ada tindakan hukum yang tegas," ungkap Anak Kemenakan Kenegerian Ludai. Mereka menilai bahwa cerita tentang ulayat yang beredar saat ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Malah cerita ulayat hadewwww," kata mereka dengan nada kesal. Anak Kemenakan Kenegerian Ludai juga menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat ke Pemerintahan Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Pemerintahan Desa Danau Sontul, Dinas LHK Provinsi Riau, Polda Riau, dan Korem 031/WB.

Namun, Oknum Camat Kampar Kiri Hulu dan Oknum Kepala Desa Danau Sontul mengaku tidak mengetahui terkait polemik tersebut. "Mereka pura tidak tahu atau memang berpura tidak tahu, hmm. Kementerian saja membalas surat kami dari anak kemenakan Ludai, masa pemerintahan dibawah seperti ini," tutup Anak Kemenakan Kenegerian Ludai dengan nada kecewa.

Dokumen-dokumen Terkait :

- Surat Keputusan Bersama tentang batas-batas Alam Ulayat Khalifah Van Ludai dengan Dt. Dubalang Tagan Domo tanggal 11 Desember 2008

- Berita Acara Penetapan Tapal Batas Pemekaran Desa Danau Sontul tanggal 9 Februari 2002

- Surat Pembatalan Surat-surat kesepakatan tanggal 11 Desember 2008 dari Datuk Dubalang Tagan dan Datuk Majan Kayo Domo

- Surat Permohonan Informasi Terhadap Dugaan Adanya Pembukaan Lahan Pada Ulayat Ninik Mamak Ke Khalifahan Ludai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Surat Laporan Penyerobotan Ulayat Ninik Mamak Ke Khalifahan Ludai dalam Wilayah Desa Danau Sontul dari Datuk Maharajo Besar Khalifa Van Ludai

Kronologi Sengketa :

- Tahun 1993: Sengketa lahan ulayat di Kampar Kiri Hulu dimulai

- Tahun 2002: Pemekaran Desa Danau Sontul dan penetapan tapal batas

- Tahun 2008: Surat Keputusan Bersama tentang batas-batas Alam Ulayat Khalifah Van Ludai dengan Datuk Dubalang Tagan Domo

- Tahun 2024: Surat Pembatalan sepihak atas Surat kesepakatan tanggal 11 Desember 2008 dari Datuk Dubalang Tagan dan Datuk Majan Kayo Domo

- Tahun 2024: Surat Laporan Penyerobotan Ulayat Ninik Mamak Ke Khalifahan Ludai dalam Wilayah Desa Danau Sontul

- Tahun 2025: Alat berat beroperasi di lokasi sengketa yang terindikasi merupakan kawasan hutan lindung tanpa ada tindakan dari pihak berwenang

Maka, dapat dicermati, bahwa ada dugaa kegiatan perambahan atau pengrusakan hutan lindung dan alih fungsi hutan di lokasi sengketa dengan alat berat yang digunakan untuk membuka lahan, dan ada indikasi jual beli lahan yang tidak sah. Kemungkinan ada keterlibatan orang berpengaruh sehingga APH tidak bisa bertindak tegas.

Ironisnya izin pengolahan lahan, bahkan dilakukan perambahan hutan yang diduga kuat berstatus kawasan hutan lindung dengan alat berat (Ekskavator) yang tengah bersengketa tersebut justru diberikan secara hibah oleh Datuk Dubalang Tagan Kenegerian Domo kepada oknum PNS/ASN (Aktif) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar, inisial NZ yang merupakan warga Kenegerian Domo Rantau Kampar Kiri.

"Tim dari pihak terkait, sudah ada yang telah sampai kelokasi sengketa tersebut. Namun melihat kondisi perambahan hutan dilahan itu dengan alat berat pun malah seperti diabaikan saja dengan bersikap pembiaran. Ada apa dengan APH di Sektor Kampar Kiri Polres Kampar Polda Riau ini ?." Tutup anak Kemenakan Kenegerian Ludai.

Hingga berita ini dirilis (25/05/2025), Oknum Datuk Dubalang Tagan Domo, sebagai pemberi hibah mengatasnamakan penguasa Ulayat di Kenegerian Domo, dan Oknum PNS/ASN (Aktif) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Kampar, inisial NZ, selaku penerima hibah dan perambah hutan diatas kawasan tersebut, belum dapat ditemui dan dimintai keterangan guna perimbangan berita.

Selanjutnya, pemilik alat berat yang bekerja merambah kawasan hutan di Kampar Kiri Hulu tersebut, inisial RFN belum dapat ditemui, karena menurut informasi, alat berat sudah tidak berada dilokasi lagi sejak Jumat (23/05/2025) setelah hebohnya informasi terkait sengketa lahan yang diklaim oleh Khalifah Ludai bersama anak Kemenakan Ludai, Kampar Kiri Hulu.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    FPK-LK Resmi Berdiri, Fokus CSR, Tenaga Kerja Lokal, dan Plasma untuk Kesejahteraan Masyarakat !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 11:01 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

    Selasa, 20 Mei 2025 | 12:25 WIB
  • Nasional

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

    Jumat, 23 Mei 2025 | 16:05 WIB
  • Daerah

    APBN Riau Surplus Rp584,43 Miliar per April 2025, Ditopang Lonjakan Bea Keluar

    Minggu, 25 Mei 2025 | 08:57 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus IPEMAROHIL Jakarta Periode 2025–2026 di TMII

    Rabu, 21 Mei 2025 | 22:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #5

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #6

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Polisi Gerebek Pondok Sawit di Kampar Utara, 10 Paket Sabu dan Ekstasi Disita

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Buronan Tahanan Kabur dari Sel Polres Kampar Tertangkap, Polisi Kejar Sosok Penyedia Gergaji

    Sabtu, 26 Sep 2026 | 07:57 WIB
  • 60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    60 Hektare Kawasan Hutan Diduga Dibabat untuk Kebun Sawit, Legislator Kampar F Kini Tersangka

    Jumat, 25 Sep 2026 | 14:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com