https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit •   Perbaikan Jalan Sontang-Duri Terus Dikebut, Truk CPO Diminta Tunda Melintas
Home › Daerah › Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum
Daerah
Kampar

Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

Senin, 26 Mei 2025 | 18:58 WIB,  
Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

KAMPAR, RIAU - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum eks.Kepala Dusun IV Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, inisial MD, memicu reaksi keras dari warga.

Sebab menurut warga, eks.Kadus IV inisial MD tersebut menjabat selama ± 3 tahun sebagai Kepala Dusun IV, sebelum akhirnya ia mengundurkan diri. Dalam hal ini, mendesak agar pemerintah kabupaten mengambil tindakan hukum terhadap MD jika terbukti bersalah.

    Baca juga:
  • Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme

  • Dua Tahun Menanti Hak, Atlet dan Pelatih Riau Desak Pemprov Segera Lunasi Sisa Bonus PON-Peparnas 2024

  • Panen 4 Ton Jagung, Polsek Tapung Perkuat Misi Swasembada Pangan 2026

Pemberhentian atau Pengunduran diri dari jabatan, bukanlah sebuah solusi terhindar dari sanksi pidana sebagaimana yang telah diperbuatnya dengan dugaan ijazah palsu selama menjabat Kepala Dusun di Pemerintahan Desa Pangkalan Baru, serta menerima gaji bersumber APBD Kabupaten Kampar.

Maka, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pemeriksaan dokumen ijazah dan dokumen lainnya yang terkait dengan jabatan eks.Kepala Dusun IV perlu dilakukan untuk memastikan keasliannya.

Jika terbukti bersalah, MD dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk selain dari pemecatan yang telah dilalui dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun IV. Pemerintah Kabupaten Kampar perlu mengambil langkah-langkah tegas menurut peraturan dan perundang-undangan guna pencegahan untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

Menurut informasi saat ini, Desa Pangkalan Baru sedang menggelar penjaringan Kepala Dusun IV. Namun, oknum eks.Kepala Dusun IV yang diduga menggunakan ijazah palsu kembali mengutus anaknya untuk ikut penjaringan.

"Penggunaan ijazah palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan kabupaten. Oleh karena itu, penting untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan." Pungkas warga Desa Pangkalan Baru.

Dokumen-dokumen yang diduga palsu menunjukkan riwayat pendidikan inisial MD, namun keaslian dokumen-dokumen tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ditempat terpisah, informasi ini ditanggapi oleh pakar hukum muda, Bidnen SH, bahwa oknum Eks.Kepala Dusun IV, inisial MD tersebut melanggar undang-undang berdasarkan pada Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen. Dan Pasal 266 KUHP Tentang Penggunaan Dokumen Palsu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur tentang syarat-syarat perangkat desa.

"Penggunaan ijazah palsu oleh oknum eks.Kepala Dusun IV Desa Pangkalan Baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu. Jika terbukti bersalah, MD dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi disiplin." Pungkas Bidnen.

Ironis, saat dikonfirmasi Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin SH pada (26/05/2025), bukan menjawab konfirmasi via pesan WhatsApp, malah memblokir WhatsApp dari awak media.

Atas sikap demikian, Kepala Desa Pangkalan Baru Terindikasi menghalang-halangi tugas pers sesuai amanah undang-undang No.40 Tahun 1999.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 | 20:50 WIB
  • Peristiwa

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 20:37 WIB
  • Ekonomi

    FPK-LK Resmi Berdiri, Fokus CSR, Tenaga Kerja Lokal, dan Plasma untuk Kesejahteraan Masyarakat !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 11:01 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

    Selasa, 20 Mei 2025 | 12:25 WIB
  • Nasional

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

    Jumat, 23 Mei 2025 | 16:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 - 13:41 WIB
  • #5

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #6

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #7

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com