https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Pemerintah › Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum
Pemerintah
Kampar

Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

Senin, 26 Mei 2025 | 18:58 WIB,  
Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

KAMPAR, RIAU - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum eks.Kepala Dusun IV Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, inisial MD, memicu reaksi keras dari warga.

Sebab menurut warga, eks.Kadus IV inisial MD tersebut menjabat selama ± 3 tahun sebagai Kepala Dusun IV, sebelum akhirnya ia mengundurkan diri. Dalam hal ini, mendesak agar pemerintah kabupaten mengambil tindakan hukum terhadap MD jika terbukti bersalah.

  • Baca juga: Tarif Parkir Turun, Jalan Diperbaiki, Bus Gratis untuk Siswa — Inilah Hasil 100 Hari AMAn

Pemberhentian atau Pengunduran diri dari jabatan, bukanlah sebuah solusi terhindar dari sanksi pidana sebagaimana yang telah diperbuatnya dengan dugaan ijazah palsu selama menjabat Kepala Dusun di Pemerintahan Desa Pangkalan Baru, serta menerima gaji bersumber APBD Kabupaten Kampar.

Maka, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu.

  • Baca juga: Bupati Kampar Tunaikan Shalat Idul Adha 1446 H Bersama Masyarakat di Bangkinang Kota

Pemeriksaan dokumen ijazah dan dokumen lainnya yang terkait dengan jabatan eks.Kepala Dusun IV perlu dilakukan untuk memastikan keasliannya.

Jika terbukti bersalah, MD dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk selain dari pemecatan yang telah dilalui dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun IV. Pemerintah Kabupaten Kampar perlu mengambil langkah-langkah tegas menurut peraturan dan perundang-undangan guna pencegahan untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

  • Baca juga: APBN Riau Surplus Rp584,43 Miliar per April 2025, Ditopang Lonjakan Bea Keluar

Menurut informasi saat ini, Desa Pangkalan Baru sedang menggelar penjaringan Kepala Dusun IV. Namun, oknum eks.Kepala Dusun IV yang diduga menggunakan ijazah palsu kembali mengutus anaknya untuk ikut penjaringan.

"Penggunaan ijazah palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan kabupaten. Oleh karena itu, penting untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan." Pungkas warga Desa Pangkalan Baru.

  • Baca juga: Bupati Rohil Tinjau Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Terdampak Banjir Rob di Bagansiapiapi

Dokumen-dokumen yang diduga palsu menunjukkan riwayat pendidikan inisial MD, namun keaslian dokumen-dokumen tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ditempat terpisah, informasi ini ditanggapi oleh pakar hukum muda, Bidnen SH, bahwa oknum Eks.Kepala Dusun IV, inisial MD tersebut melanggar undang-undang berdasarkan pada Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen. Dan Pasal 266 KUHP Tentang Penggunaan Dokumen Palsu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil.

  • Baca juga: Sekda Rohil Tegaskan ASN Bekerja Sesuai Aturan, Bukan Selera Pribadi

Lebih lanjut, pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur tentang syarat-syarat perangkat desa.

"Penggunaan ijazah palsu oleh oknum eks.Kepala Dusun IV Desa Pangkalan Baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu. Jika terbukti bersalah, MD dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi disiplin." Pungkas Bidnen.

  • Baca juga: Sekda Fauzi Efrizal Teken Pelantikan Camat dan Kabag Kesra di Bagansiapiapi

Ironis, saat dikonfirmasi Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin SH pada (26/05/2025), bukan menjawab konfirmasi via pesan WhatsApp, malah memblokir WhatsApp dari awak media.

Atas sikap demikian, Kepala Desa Pangkalan Baru Terindikasi menghalang-halangi tugas pers sesuai amanah undang-undang No.40 Tahun 1999.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 | 20:50 WIB
  • Peristiwa

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 20:37 WIB
  • Ekbis

    FPK-LK Resmi Berdiri, Fokus CSR, Tenaga Kerja Lokal, dan Plasma untuk Kesejahteraan Masyarakat !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 11:01 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

    Selasa, 20 Mei 2025 | 12:25 WIB
  • Nasional

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

    Jumat, 23 Mei 2025 | 16:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com