https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan •   Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi •   Siapkan Anggaran 2027, Biro Rena Polda Riau Periksa Kebutuhan Polres Kampar •   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu
Home › Daerah › Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum
Daerah
Kampar

Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

Senin, 26 Mei 2025 | 18:58 WIB,  
Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

Keterangan Foto:

KAMPAR, RIAU - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh oknum eks.Kepala Dusun IV Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, inisial MD, memicu reaksi keras dari warga.

Sebab menurut warga, eks.Kadus IV inisial MD tersebut menjabat selama ± 3 tahun sebagai Kepala Dusun IV, sebelum akhirnya ia mengundurkan diri. Dalam hal ini, mendesak agar pemerintah kabupaten mengambil tindakan hukum terhadap MD jika terbukti bersalah.

    Baca juga:
  • Bupati-Wabup Kampar Turun Langsung, Bantuan Beras Disalurkan ke Warga Rentan

  • Jalur Lama Ditutup, Arus Dialihkan! Ditlantas Polda Riau Pastikan Overpass STA 203+285 Siap Dilintasi

  • Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah

Pemberhentian atau Pengunduran diri dari jabatan, bukanlah sebuah solusi terhindar dari sanksi pidana sebagaimana yang telah diperbuatnya dengan dugaan ijazah palsu selama menjabat Kepala Dusun di Pemerintahan Desa Pangkalan Baru, serta menerima gaji bersumber APBD Kabupaten Kampar.

Maka, Pemerintah Kabupaten Kampar perlu melakukan investigasi menyeluruh untuk memverifikasi kebenaran dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pemeriksaan dokumen ijazah dan dokumen lainnya yang terkait dengan jabatan eks.Kepala Dusun IV perlu dilakukan untuk memastikan keasliannya.

Jika terbukti bersalah, MD dapat dikenai sanksi disiplin, termasuk selain dari pemecatan yang telah dilalui dalam jabatannya sebagai Kepala Dusun IV. Pemerintah Kabupaten Kampar perlu mengambil langkah-langkah tegas menurut peraturan dan perundang-undangan guna pencegahan untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

Menurut informasi saat ini, Desa Pangkalan Baru sedang menggelar penjaringan Kepala Dusun IV. Namun, oknum eks.Kepala Dusun IV yang diduga menggunakan ijazah palsu kembali mengutus anaknya untuk ikut penjaringan.

"Penggunaan ijazah palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dan kabupaten. Oleh karena itu, penting untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan." Pungkas warga Desa Pangkalan Baru.

Dokumen-dokumen yang diduga palsu menunjukkan riwayat pendidikan inisial MD, namun keaslian dokumen-dokumen tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut.

Ditempat terpisah, informasi ini ditanggapi oleh pakar hukum muda, Bidnen SH, bahwa oknum Eks.Kepala Dusun IV, inisial MD tersebut melanggar undang-undang berdasarkan pada Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Dokumen. Dan Pasal 266 KUHP Tentang Penggunaan Dokumen Palsu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang mengatur tentang syarat-syarat perangkat desa.

"Penggunaan ijazah palsu oleh oknum eks.Kepala Dusun IV Desa Pangkalan Baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaan dokumen palsu. Jika terbukti bersalah, MD dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi disiplin." Pungkas Bidnen.

Ironis, saat dikonfirmasi Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin SH pada (26/05/2025), bukan menjawab konfirmasi via pesan WhatsApp, malah memblokir WhatsApp dari awak media.

Atas sikap demikian, Kepala Desa Pangkalan Baru Terindikasi menghalang-halangi tugas pers sesuai amanah undang-undang No.40 Tahun 1999.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 | 20:50 WIB
  • Peristiwa

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 20:37 WIB
  • Ekonomi

    FPK-LK Resmi Berdiri, Fokus CSR, Tenaga Kerja Lokal, dan Plasma untuk Kesejahteraan Masyarakat !

    Minggu, 25 Mei 2025 | 11:01 WIB
  • Sorotan

    Pemkab Siak Mulai Bayar Tunggakan Tunda Bayar Rp327 Miliar, Kontras dengan Pemko Pekanbaru yang Belum Jelas Jadwal Penyelesaian

    Selasa, 20 Mei 2025 | 12:25 WIB
  • Nasional

    Ekonomi Indonesia Tumbuh 4,87% di Kuartal I-2025, Konsumsi Rumah Tangga dan Manufaktur Jadi Penopang

    Jumat, 23 Mei 2025 | 16:05 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com