https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu •   Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar •   Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka •   Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online
Home › Peristiwa › Sekretaris SPRI Riau Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu
Peristiwa
Kampar

Sekretaris SPRI Riau Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:34 WIB,  
Penulis : TIM
Sekretaris SPRI Riau Minta Bupati Kampar Evaluasi Kinerja Kades Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Riau - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Riau, Bidnen SH, secara tegas meminta Bupati Kampar untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusri Erwin SH, dan Camat Siak Hulu, Irwansyah S.Stp.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul dugaan ketidakprofesionalan kedua pejabat tersebut dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik, khususnya terkait keterbukaan informasi melalui kanal komunikasi digital.

    Baca juga:
  • Dari Pekanbaru ke Surabaya, Bripda Mega Tancap Gas: 2 Emas Taekwondo untuk Polres Kampar

  • Kapolsek Batu Hampar Tegas: Personel Jangan Terjerat Narkoba dan Judi Online

  • Tak Mau Kecolongan Polsek Payung Sekaki Patroli Antisipasi Balap Liar hingga Narkoba

Menurut Bidnen, keduanya dinilai tidak responsif terhadap upaya konfirmasi dari insan pers pada Selasa, 27 Mei 2025. Bahkan, diketahui mereka memblokir akses komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang digunakan oleh sejumlah wartawan saat mencoba mengonfirmasi pemberitaan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Kepala Dusun di Desa Pangkalan Baru. Pemberitaan tersebut dapat diakses melalui tautan berikut:

https://www.tabloiddiksi.com/news/31261/oknum-eks-kadus-desa-pangkalan-baru-diduga-gunakan-ijazah-palsu-kades-blokir-whatsapp-wartawan-warga-desak-tindakan-hukum.html?route=detailberita&id=31261

Sikap tertutup tersebut, menurut Bidnen, mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang seharusnya dipegang teguh oleh aparatur pemerintah. "Ini menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam menjalankan fungsi pelayanan publik yang profesional dan transparan," ujarnya.

Bidnen juga menyinggung sejumlah regulasi yang diduga dilanggar, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008

- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

- Permendagri Nomor 42 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Publik di Daerah

"Sebagai pelayan publik, sudah menjadi kewajiban mereka untuk memberikan informasi yang jujur, akurat, dan mudah diakses, serta melayani masyarakat dengan sikap terbuka dan profesional," tambahnya.

Lebih lanjut, Bidnen menekankan bahwa evaluasi terhadap kedua pejabat ini sangat penting demi menjaga marwah pelayanan publik di Kabupaten Kampar.

"Evaluasi kinerja Kepala Desa Pangkalan Baru dan Camat Siak Hulu diharapkan menjadi langkah awal dalam meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, sebagaimana selalu ditekankan dalam pidato-pidato Bupati dan Wakil Bupati Kampar," pungkasnya.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 | 11:30 WIB
  • Sorotan

    Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

    Rabu, 28 Mei 2025 | 10:29 WIB
  • Peristiwa

    Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

    Rabu, 28 Mei 2025 | 10:08 WIB
  • Sport

    Dokter Budi Terpilih Aklamasi! Baveti Riau Siap Bawa Tenis Veteran ke Puncak

    Rabu, 28 Mei 2025 | 08:27 WIB
  • Daerah

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 | 18:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
  • Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Sekali Tangkap, Muncul Enam Pengakuan Penggelapan Kendaraan: Residivis Diciduk Polsek Payung Sekaki 

    Senin, 21 Sep 2026 | 12:32 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com