https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Setahun Presiden Prabowo, Dua Ratusan Ton Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan •   Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba •   Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis •   Presiden Prabowo Tekankan Penguatan Kemitraan Strategis ASEAN–Korea di KTT Kuala Lumpur
Lapas Narkoba
Home › Peristiwa › Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru
Peristiwa
Pekanbaru

Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru

Rabu, 28 Mei 2025 | 21:39 WIB,  
Penulis : Redaksi
Pemalsuan Tanda Tangan di Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022, Kasus PT Shali Riau Lestari Memasuki Babak Baru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Akta Notaris Nomor 08 Tahun 2022 milik PT Shali Riau Lestari akan segera memasuki babak baru. Putusan sidang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Riau dikabarkan akan segera diumumkan.

Kasus ini mencuat setelah Marta Uli Emmelia, Direktur Utama PT Shali Riau Lestari, menemukan adanya perubahan struktur saham perusahaan tanpa sepengetahuannya. Ia menduga pemalsuan tanda tangan dilakukan oleh Sahala Sitompul di hadapan Notaris Elfit Simanjuntak.

  • Baca juga: Majelis Nur Rohmah Gelar Pengajian Akbar Maulid Nabi Muhammad 1447 H

“Semua ini baru saya ketahui pada 2 Februari 2025 saat saya meminta dokumen perusahaan kepada Notaris Elfit Simanjuntak untuk keperluan administrasi. Setelah menerima salinan dokumen, saya menemukan adanya akta perubahan saham tertanggal 21 Juni 2022,” ujar Marta kepada Cyber88.co.id, Selasa malam (26/5/2025).

Marta mengaku terkejut ketika membaca isi Akta Nomor 08 Tahun 2022 yang menyebut dirinya sebagai ketua rapat dalam berita acara hibah saham, padahal ia sama sekali tidak pernah menghadiri atau mengetahui adanya rapat tersebut.

  • Baca juga: Lapas Rumbai Gandeng PKBM Pelita Riau Tingkatkan Pembinaan Lewat Pendidikan

“Saya langsung menghubungi Notaris Elfit Simanjuntak melalui telepon untuk mempertanyakan siapa yang menyetujui perubahan saham dan siapa yang menandatangani atas nama saya. Notaris hanya berdalih ada surat kuasa, padahal saya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun,” jelas Marta.

Setelah didesak, lanjut Marta, notaris yang berkantor di Jalan Wakaf Nomor 47, Senapelan – Pekanbaru itu tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. "Saya menduga notaris menerima imbalan dari kliennya sehingga berani menerbitkan akta perubahan tanpa persetujuan pemilik saham mayoritas," tegasnya.

  • Baca juga: Misi Penghijauan Berujung Penganiayaan, Empat Terduga Pelaku Diperiksa Polres Kampar

Marta kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut ke Polda Riau dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/II/2025/SPKT/13-02-2025. Namun, hingga kini laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Ia berharap putusan dari MPW Notaris Provinsi Riau dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

  • Baca juga: Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar

“Putusan MPW nanti bisa menjadi bukti kuat bagi polisi agar kasus ini bisa diproses secara hukum,” tambahnya.

Sementara itu, sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa Marta sempat membuka peluang untuk mediasi, dengan syarat semua saham dikembalikan seperti semula. Namun, tidak ada itikad baik dari pihak notaris maupun pihak lain yang diduga memalsukan tanda tangan.

  • Baca juga: Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

Kini, publik menanti putusan resmi MPW Notaris yang disebut-sebut telah menemukan bukti adanya pemalsuan tanda tangan atas nama Marta Uli Emmelia dalam akta tersebut. Putusan ini akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Marta, untuk ditindaklanjuti secara hukum.

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

hukum pemalsuan tanda tangan notaris akta notaris PT Shali Riau Lestari Sahala Sitompul Elfit Simanjuntak Majelis Pengawas Wilayah MPW Notaris
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 | 11:30 WIB
  • Peristiwa

    Firma Hukum Simanungkalit Huang Gelar Penyuluhan Hukum Gratis bagi 11 Kepala Desa di Siak Hulu

    Rabu, 28 Mei 2025 | 10:08 WIB
  • Pemerintah

    Pansel Umumkan Rekrutmen Anggota KY Baru, Pendaftaran 2–23 Juni 2025

    Selasa, 06 Mei 2025 | 08:35 WIB
  • Peristiwa

    Muhammad Amin Menang dalam Gugatan di Mahkamah Agung, Polda Riau Terbitkan SP3  

    Senin, 10 Mar 2025 | 00:28 WIB
  • Oknum TNI Satgas Garuda Diduga Todongkan Senjata, Menembakkan Diatas Telinga Korban

    Rabu, 05 Mar 2025 | 23:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 - 13:30 WIB
  • #2

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 - 13:23 WIB
  • #3

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 - 22:29 WIB
  • #4

    Jelang Akhir Tahun, Pemko Pekanbaru Tuntaskan Overlay 29 Ruas Jalan

    Rabu, 22 Okt 2025 - 15:00 WIB
  • #5

    Tak Perlu Antre Panjang Lagi, RSD Madani Pekanbaru Buka Layanan Hemodialisis

    Selasa, 28 Okt 2025 - 08:34 WIB

SOROTAN

  • Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

    Rabu, 29 Okt 2025 | 13:23 WIB
  • Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

    Selasa, 21 Okt 2025 | 22:29 WIB
  • Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

    Selasa, 23 Sep 2025 | 01:04 WIB

HUKRIM

  • Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

    Minggu, 19 Okt 2025 | 13:30 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB
  • Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com