https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi •   Polresta Pekanbaru Bagikan 1.300 Masker untuk Lindungi Warga Pekanbaru dari Asap •   Bukan Cuma Bagi Masker, Polsek Payung Sekaki Edukasi Warga Cegah Asap dan Karhutla •   Masker Meluncur ke Warga, Polsek Bukit Raya: Polisi Harus Hadir Saat Masyarakat Membutuhkan
Home › Sorotan › Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam
Sorotan
Kampar

Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Selasa, 23 September 2025 | 01:04 WIB,  
Penulis : TIM
Dua Unit Mobil Canter Diduga Mengangkut Kayu Hasil Penebangan Liar Melintas Malam

Keterangan Foto: Ilustrasi

KAMPAR, RIAU - Dua unit mobil canter berwarna kuning dengan bak besi hitam tanpa nomor polisi belakang terlihat melintas beriringan di jalan menuju Pekanbaru pada Senin malam, 22 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Diduga kuat, kedua mobil tersebut mengangkut kayu hasil penebangan liar dari kawasan hutan tanpa izin. Bak mobil canter tersebut ditutupi dengan terpal berwarna biru dengan pola eskrim.

Pengamatan tim dipinggir jalan lintas yang melihat iringan mobil canter tersebut, bahwa di tengah iringan mobil canter, terlihat satu unit mobil Avanza berwarna putih dengan nomor polisi B 2xx0 KYZ. Diduga kuat, mobil Avanza ini berfungsi sebagai pengawal perjalanan dua unit mobil canter yang membawa muatan kayu ilegal.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Kedua mobil canter tersebut melaju menuju Pekanbaru, menimbulkan dugaan bahwa kayu ilegal tersebut akan dijual atau diproses lebih lanjut di sekitar kota tersebut.

Hingga berita ini terbit, belum diketahui pasti pemilik mobil dan lokasi hutan yang dirambah tanpa izin. Penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan untuk mengungkap kasus ini.

Sanksi bagi penebangan liar dan pengangkutan kayu ilegal dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pelaku penebangan liar dapat dikenakan sanksi yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang besar.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • , 00 0000 | 00:00 WIB
  • Peristiwa

    IDI Kampar Peduli Pelosok Negeri: Kenyataan di Lapangan Panitia Tidak Sesuai Harapan

    Minggu, 21 Sep 2025 | 17:24 WIB
  • TNI-Polri

    JALUR Polda Riau: Kapolsek Kampar Kiri Bagikan Sembako dan Lakukan Bakti Pendidikan di Desa Terpencil

    Minggu, 21 Sep 2025 | 09:02 WIB
  • Hukum

    Satreskrim Polres Kampar Sikat Tiga TKP Penambang Galian C di Tambang!

    Kamis, 18 Sep 2025 | 00:50 WIB
  • Sorotan

    Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

    Rabu, 17 Sep 2025 | 00:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #5

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #6

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #7

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
  • Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Aktivitas Gudang di Kawasan Loka Pengelolaan Kelautan, Belum Tersentuh Hukum

    Selasa, 15 Sep 2026 | 17:36 WIB
  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com