https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Bagi Masker, Polsek Payung Sekaki Dorong Warga Lawan Dampak Udara Buruk •   Polsek Batu Hampar Perketat Kesiapsiagaan Karhutla: Desa hingga Perusahaan Siaga 24 Jam •   Warga Binaan Lapas Pekanbaru Gelar Shalat Istisqa: Panjatkan Doa Minta Hujan •   Polantas Riau Bagikan 71 Paket Sembako ke Ojol, Jukir dan Petugas Kebersihan
Home › Hukum › Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"
Hukum
Pekanbaru

Kasus Korupsi INHU

Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Minggu, 19 Oktober 2025 | 13:30 WIB,  
Penulis : Noperman SPd
Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"

Keterangan Foto: Jekha Saqban Saputra, SH Alumni Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS)

PEKANBARU, Tabloid Diksi.com – Kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, penetapan sejumlah tersangka dalam kasus kredit macet ini dinilai masih belum menyentuh seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab.

Jekha Saqban Saputra, SH menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, apabila direktur, staf, dan satu orang debitur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet, maka seharusnya seluruh debitur yang menikmati fasilitas kredit bermasalah juga diperiksa dan diperlakukan sama di mata hukum.

    Baca juga:
  • Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

“Jika direktur, staf, dan satu debitur ditetapkan tersangka karena kredit macet, artinya seluruh debitur yang terlibat juga harus diperiksa. Hukum jangan pandang bulu, hukum harus tegak lurus,” tegas Jekha kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).

Menurutnya, asas equality before the law harus menjadi pedoman utama bagi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Ia mengingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tidak bersikap tebang pilih dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

“Dalam kasus perbankan, terutama terkait kredit macet, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dua pihak: pihak bank sebagai pemberi dan debitur sebagai penerima. Kalau hanya satu pihak yang dijadikan tersangka, itu jelas tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.

Jekha menambahkan, penegakan hukum yang tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama jika ada kesan bahwa ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan istimewa.

“Kejari INHU jangan tebang pilih. Jika memang ada unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau rekayasa kredit, maka semuanya harus dibuka terang-benderang. Masyarakat menunggu keadilan yang sebenar-benarnya,” tutur Jekha.

Kasus dugaan korupsi di BPR Indra Arta INHU diketahui bermula dari kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Sejumlah pejabat dan staf bank telah diperiksa, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, langkah penegakan hukum ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat karena dinilai belum menyentuh semua pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab.

Jekha berharap agar penanganan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparansi, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” pungkasnya.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Nasional

    Prabowo Lantik 10 Dubes LBBP dan 1 Wakil Dubes RI

    Kamis, 09 Okt 2025 | 11:10 WIB
  • Artikel

    Bagaimana Ziv Law Firm Membantu Klien Menangani Sengketa Hukum dengan Efektif

    Kamis, 09 Okt 2025 | 10:06 WIB
  • Peristiwa

    M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Periode 2025–2027

    Kamis, 02 Okt 2025 | 17:29 WIB
  • Ekonomi

    Golden Age has begun, Heaven Two 1st Anniversary

    Sabtu, 27 Sep 2025 | 11:14 WIB
  • Hukum

    Satreskrim Polres Kampar Tangkap Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Desa Lipat Kain

    Kamis, 25 Sep 2025 | 10:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB
  • #8

    Sabu Terendus di Home Stay, Polisi Temukan 15 Paket di Rumah Diduga Pemasok

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:39 WIB
  • #9

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Polda Riau Bongkar Modus Karhutla: 58 Kasus Disidik, 61 Orang Jadi Tersangka

    Kamis, 17 Sep 2026 | 17:53 WIB
  • Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Polisi Bergerak Usai Laporan Masuk, Remaja 14 Tahun Diamankan Terkait Pembacokan di Bengkalis

    Kamis, 17 Sep 2026 | 11:14 WIB
  • Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Sabu Bikin Geger Senggoro, 3 Orang Positif Methamphetamine Diamankan Polisi

    Kamis, 17 Sep 2026 | 09:41 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com