Home › Hukum › Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"
Kasus Korupsi INHU
Jekha Saqban Saputra, SH: "Kejari INHU Jangan Tebang Pilih Dalam Kasus Korupsi BPR Indra Arta INHU"
Keterangan Foto: Jekha Saqban Saputra, SH Alumni Hukum Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS)
PEKANBARU, Tabloid Diksi.com – Kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, penetapan sejumlah tersangka dalam kasus kredit macet ini dinilai masih belum menyentuh seluruh pihak yang diduga turut bertanggung jawab.
Jekha Saqban Saputra, SH menilai bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan adil tanpa pandang bulu. Ia menegaskan, apabila direktur, staf, dan satu orang debitur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit macet, maka seharusnya seluruh debitur yang menikmati fasilitas kredit bermasalah juga diperiksa dan diperlakukan sama di mata hukum.
- Baca juga:
“Jika direktur, staf, dan satu debitur ditetapkan tersangka karena kredit macet, artinya seluruh debitur yang terlibat juga harus diperiksa. Hukum jangan pandang bulu, hukum harus tegak lurus,” tegas Jekha kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Menurutnya, asas equality before the law harus menjadi pedoman utama bagi penegak hukum dalam menangani kasus korupsi. Ia mengingatkan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu tidak bersikap tebang pilih dalam menentukan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Dalam kasus perbankan, terutama terkait kredit macet, tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan dua pihak: pihak bank sebagai pemberi dan debitur sebagai penerima. Kalau hanya satu pihak yang dijadikan tersangka, itu jelas tidak adil dan melanggar prinsip keadilan,” ujarnya.
Jekha menambahkan, penegakan hukum yang tidak konsisten akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama jika ada kesan bahwa ada pihak yang dilindungi atau diperlakukan istimewa.
“Kejari INHU jangan tebang pilih. Jika memang ada unsur penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau rekayasa kredit, maka semuanya harus dibuka terang-benderang. Masyarakat menunggu keadilan yang sebenar-benarnya,” tutur Jekha.
Kasus dugaan korupsi di BPR Indra Arta INHU diketahui bermula dari kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Sejumlah pejabat dan staf bank telah diperiksa, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, langkah penegakan hukum ini masih menyisakan tanda tanya besar di kalangan masyarakat karena dinilai belum menyentuh semua pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab.
Jekha berharap agar penanganan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada keadilan dan transparansi, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.
“Hukum harus menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah,” pungkasnya.






Komentar Via Facebook :