https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif •   HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri •   Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027 •   HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas
Home › Daerah › Kemenkumham Riau dan BPN Perkuat Sinergi di Bidang Hukum dan Pertanahan
Daerah
Pekanbaru

Kemenkumham Riau dan BPN Perkuat Sinergi di Bidang Hukum dan Pertanahan

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:00 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kemenkumham Riau dan BPN Perkuat Sinergi di Bidang Hukum dan Pertanahan

Keterangan Foto:

PEKANBARU, Tabloid Diksi — Dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi antarinstansi di bidang hukum dan pertanahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau terkait penyampaian konsep Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (16/10/2025), di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.

Kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Febri Mujiono, yang secara langsung menyerahkan konsep PKS kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, A.Ptnh., M.M. Turut hadir jajaran pejabat struktural BPN, antara lain Bambang Prasongko, Iman Soedradjat, dan Slamet Sutrisno, serta perwakilan dari Kemenkumham Riau, di antaranya Perancang Perundang-undangan Jorawati Simamora dan pegawai bidang Kekayaan Intelektual.

    Baca juga:
  • Formula Iuran JKN Riau Berubah 2027, SF Hariyanto Minta Kepesertaan Tetap Aktif

  • Tak Ada Lagi Titik Api di Riau, Asap Masih Mengintai: Polda Perkuat Mitigasi hingga 2027

  • HUT TNI ke-81, Kapolsek Tambang: TNI-Polri Harus Satu Barisan Hadapi Tantangan Kamtibmas

Febri Mujiono menjelaskan bahwa penyusunan PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Hukum dan HAM RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dalam bidang pembinaan hukum, pelayanan hukum, dan penegakan hukum di daerah, khususnya yang berkaitan dengan administrasi hukum dan pertanahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa koordinasi ini bukan hanya sebatas formalitas, melainkan langkah nyata untuk memperkuat integrasi data dan sistem hukum pertanahan di Provinsi Riau.

“Kami ingin memastikan bahwa sinergi antara Kemenkumham dan BPN berjalan efektif serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik,” tambahnya.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama ini, Kemenkumham Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi kolaborasi lintas sektor.

“Sinergi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif, terintegrasi, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” harapnya.

Selain membahas rancangan perjanjian, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi awal dalam memperkuat pertukaran data dan informasi hukum pertanahan. Pertukaran tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam peningkatan kualitas tata kelola hukum dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Riau.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, menyambut baik inisiatif dari Kemenkumham Riau tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya siap menelaah secara detail isi konsep perjanjian dan memberikan tanggapan resmi dalam waktu dekat.

“Langkah kolaboratif ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis pada kepastian hukum,” tegasnya.

 

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

kemenkumham riau bpn riau perjanjian kerja sama pks kemenkumham bpn hukum dan pertanahan sinergi lembaga febri mujiono nurhadi putra
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Dukung Program Menimipas, Lapas Narkotika Rumbai Lakukan Tes Urine

    Selasa, 08 Jul 2025 | 20:40 WIB
  • Peristiwa

    16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

    Selasa, 13 Mei 2025 | 09:09 WIB
  • Nasional

    BPN Riau Tanam Ribuan Bibit Pohon

    Kamis, 06 Jun 2024 | 13:23 WIB
  • Ekonomi

    Dihadiri Kamsol, Rapat PKS BKSDA Provinsi Riau dan Kampar Perihal Konservasi Kawasan

    Senin, 20 Mar 2023 | 22:26 WIB
  • Hukum

    Kemenkumham Riau dan BNN Riau Jalin Kemitraan, Ciptakan Lapas Bebas Narkoba

    Rabu, 10 Feb 2021 | 17:52 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #8

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #9

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB

HUKRIM

  • Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Vonis Abdul Wahid Jadi 4 Tahun, Eks Gubernur Riau Wajib Bayar Rp1,45 Miliar

    Senin, 05 Okt 2026 | 12:47 WIB
  • Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Pengembangan Kasus Pupuk di Siak Buka Temuan 69,2 Ton di Kampar

    Minggu, 04 Okt 2026 | 15:21 WIB
  • Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Deninteldam XIX/TT Ungkap Dugaan Penimbunan 69,2 Ton Pupuk di Kampar, Berawal dari Truk di Siak

    Minggu, 04 Okt 2026 | 13:51 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com