Home › Sorotan › Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!
Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!
Keterangan Foto: Tangkapan Layar Dugaan Intervensi Tugas Jurnalis
Kampar Kiri, Riau - Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, M alias GT, diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang mengkritiknya di media sosial terkait kondisi jalan rusak di desa tersebut. Warga yang menyampaikan keluhan tentang akses jalan yang buruk, yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat, justru mendapat ancaman laporan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Intimidasi ini disampaikan oleh seseorang yang diketahui sebagai staf desa, mengaku atas perintah Kepala Desa, kepada warga yang kritis.
- Baca juga:

Bahkan, oknum Kepala Desa juga menghubungi jurnalis media diksi, meminta bertemu dengan 'Ujang Doni', seorang jurnalis lain yang diketahui tergabung kedalam organisasi AKPERSI Kampar, dengan kalimat yang terkesan kurang sopan.
"Ada nomor doni samo hasbi?, tolong bilang ke ujang doni, saya mau bertemu, kalau jantan saya tunggu, di mana tempatnya." - pesan WhatsApp dari M alias GT kepada jurnalis, (12/01/2026).
Ketika dipertanyakan tujuan dan maksudnya, oknum Kepala Desa tersebut hanya mengetikkan pesan singkat 'no comen'.
Kuat dugaan, kritikan warga tersebut membuat oknum Kepala Desa merasa risih dan meradang, sebab warga menuntut perbaikan jalan yang rusak melalui pemerintahan desa kepada para perusahaan dan pengusaha yang menggunakan akses jalan tersebut sebagai urat nadi hilirisasi operasional angkutan tandan buah sawit para perusahaan dan pengusaha yang berada didalam kawasan SM Rimbang Baling diantaranya.
Pertanyaan besar muncul, apakah ada keterkaitan terselubung atas nama oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam kepada Perusahaan maupun Pengusaha melewati jalan yang dikritik warga tersebut?.
Bupati Kampar wajib mengetahui perilaku dari oknum Kades tersebut, dan berikan sanksi tegas atas sikapnya sebagai pelayan publik yang tak terima dikritik sehat oleh warga Kuntu Darussalam, Kampar Kiri. Hingga berita ini terbit, PLT.Camat Kampar Kiri, Sri Nuryani belum menanggapi secara kedinasan.
Media ini memberikan hak sanggah dan hak jawab untuk klarifikasi informasi ini, Tim akan terus mengawal kinerja dan profesional serta loyalitas pejabat publik terhadap masyarakat.
Redaksi menjelaskan:
Bahwa sebuah peristiwa upaya dugaan intervensi terhadap wartawan terjadi melalui pesan WhatsApp, di mana oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri diduga berupaya menghambat tugas jurnalistik seorang wartawan lokal. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut tangkapan layar pesan WhatsApp, (12/01/2026), wartawan tersebut sedang melakukan investigasi terkait kritikan warga RK 4 Dusun Siantan di Desa Kuntu Darussalam tentang akses jalan yang rusak dan belum mendapatkan perhatian Pemerintahan Desa.
Ketika kritikan dan keluhan warga disampaikan melalui sosial media, oknum Kepala Desa meminta agar postingan tersebut segera dihapus, melalui pesan dari seorang utusan oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam terhadap warga. Jika tidak mau menghapus, oknum Kepala Desa diduga mengancam akan mengambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian dalam tuntutan pencemaran nama baik.
Namun terkait iintervensi dan driskiminasi terhadap wartawan melalui daring (dalam jaringan) via pesan WhatsApp, oknum kepala desa terindikasi mengangkangi aturan yang resmi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang mengintervensi wartawan dapat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Dewan Pers dan organisasi wartawan setempat mengecam tindakan ini dan meminta aparat hukum untuk segera mengambil tindakan.
Kita tunggu perkembangan peristiwa ini!






Komentar Via Facebook :