https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Ground Breaking Jembatan Garuda di wilayah Koramil 0321-06/TM Rohil Kepenghuluan Air Hitam •   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan
Home › Sorotan › Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!
Sorotan
Kampar

Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Senin, 12 Januari 2026 | 22:56 WIB,  
Penulis : TIM
Dugaan Oknum Kades

Tangkapan Layar Dugaan Intervensi Tugas Jurnalis

Kampar Kiri, Riau - Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, M alias GT, diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang mengkritiknya di media sosial terkait kondisi jalan rusak di desa tersebut. Warga yang menyampaikan keluhan tentang akses jalan yang buruk, yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat, justru mendapat ancaman laporan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Intimidasi ini disampaikan oleh seseorang yang diketahui sebagai staf desa, mengaku atas perintah Kepala Desa, kepada warga yang kritis.

  • Baca juga: Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

Bahkan, oknum Kepala Desa juga menghubungi jurnalis media diksi, meminta bertemu dengan 'Ujang Doni', seorang jurnalis lain yang diketahui tergabung kedalam organisasi AKPERSI Kampar, dengan kalimat yang terkesan kurang sopan.

  • Baca juga: Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

"Ada nomor doni samo hasbi?, tolong bilang ke ujang doni, saya mau bertemu, kalau jantan saya tunggu, di mana tempatnya." - pesan WhatsApp dari M alias GT kepada jurnalis, (12/01/2026).

Ketika dipertanyakan tujuan dan maksudnya, oknum Kepala Desa tersebut hanya mengetikkan pesan singkat 'no comen'.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Kuat dugaan, kritikan warga tersebut membuat oknum Kepala Desa merasa risih dan meradang, sebab warga menuntut perbaikan jalan yang rusak melalui pemerintahan desa kepada para perusahaan dan pengusaha yang menggunakan akses jalan tersebut sebagai urat nadi hilirisasi operasional angkutan tandan buah sawit para perusahaan dan pengusaha yang berada didalam kawasan SM Rimbang Baling diantaranya.

Pertanyaan besar muncul, apakah ada keterkaitan terselubung atas nama oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam kepada Perusahaan maupun Pengusaha melewati jalan yang dikritik warga tersebut?.

  • Baca juga: Bersama Masyarakat dan Tokoh Adat, Polsek Singingi Deklarasikan Perang terhadap Narkoba

Bupati Kampar wajib mengetahui perilaku dari oknum Kades tersebut, dan berikan sanksi tegas atas sikapnya sebagai pelayan publik yang tak terima dikritik sehat oleh warga Kuntu Darussalam, Kampar Kiri. Hingga berita ini terbit, PLT.Camat Kampar Kiri, Sri Nuryani belum menanggapi secara kedinasan.

Media ini memberikan hak sanggah dan hak jawab untuk klarifikasi informasi ini, Tim akan terus mengawal kinerja dan profesional serta loyalitas pejabat publik terhadap masyarakat.

  • Baca juga: Berkontribusi Nyata Untuk Masyarakat, Mahasiswa KKN Universitas Hang Tua Pekanbaru Bangun Taman Tanaman Obat Di Desa Sialang Godang Pelalawan 

Redaksi menjelaskan:

Bahwa sebuah peristiwa upaya dugaan intervensi terhadap wartawan terjadi melalui pesan WhatsApp, di mana oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri diduga berupaya menghambat tugas jurnalistik seorang wartawan lokal. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Baca juga: Siswi SDN 001 Perhentian Luas Raih Peringkat I (Pertama) Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Se Kuansing

Menurut tangkapan layar pesan WhatsApp, (12/01/2026), wartawan tersebut sedang melakukan investigasi terkait kritikan warga RK 4 Dusun Siantan di Desa Kuntu Darussalam tentang akses jalan yang rusak dan belum mendapatkan perhatian Pemerintahan Desa.

Ketika kritikan dan keluhan warga disampaikan melalui sosial media, oknum Kepala Desa meminta agar postingan tersebut segera dihapus, melalui pesan dari seorang utusan oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam terhadap warga. Jika tidak mau menghapus, oknum Kepala Desa diduga mengancam akan mengambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian dalam tuntutan pencemaran nama baik.

  • Baca juga: Desak Bentuk Pansus, Cipayung Plus dan KNPI Riau Soroti Defisit Anggaran Rp1,76 Triliun

Namun terkait iintervensi dan driskiminasi terhadap wartawan melalui daring (dalam jaringan) via pesan WhatsApp, oknum kepala desa terindikasi mengangkangi aturan yang resmi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang mengintervensi wartawan dapat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Dewan Pers dan organisasi wartawan setempat mengecam tindakan ini dan meminta aparat hukum untuk segera mengambil tindakan.

 

  • Baca juga: DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Kita tunggu perkembangan peristiwa ini!

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Perangkat Desa Intimidasi Kritikan Warga, Oknum Kades 'Berkuasa' Lindungi Warga atau Pengusaha Investor?

    Senin, 12 Jan 2026 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

    Senin, 12 Jan 2026 | 12:03 WIB
  • Sorotan

    Kepsek Bungkam, Mutu Pendidikan dan Manajemen Terancam! Apakah Tanda Ada Kesalahan??

    Minggu, 11 Jan 2026 | 23:41 WIB
  • Sorotan

    Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

    Jumat, 09 Jan 2026 | 22:47 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Kampar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: 'Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

    Jumat, 09 Jan 2026 | 11:35 WIB

Terpopuler

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com