https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Silaturahmi, Lapas Pekanbaru Siapkan Respons Cepat Bencana •   Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi •   Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba •   Tak Mau Beri Celah Pelaku Kejahatan, Tim Raga Polres Kampar Blusukan Malam di Bangkinang
Home › Sorotan › Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!
Sorotan
Kampar

Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Senin, 12 Januari 2026 | 22:56 WIB,  
Penulis : TIM
Dugaan Oknum Kades

Keterangan Foto: Tangkapan Layar Dugaan Intervensi Tugas Jurnalis

Kampar Kiri, Riau - Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, M alias GT, diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang mengkritiknya di media sosial terkait kondisi jalan rusak di desa tersebut. Warga yang menyampaikan keluhan tentang akses jalan yang buruk, yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat, justru mendapat ancaman laporan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Intimidasi ini disampaikan oleh seseorang yang diketahui sebagai staf desa, mengaku atas perintah Kepala Desa, kepada warga yang kritis.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Bahkan, oknum Kepala Desa juga menghubungi jurnalis media diksi, meminta bertemu dengan 'Ujang Doni', seorang jurnalis lain yang diketahui tergabung kedalam organisasi AKPERSI Kampar, dengan kalimat yang terkesan kurang sopan.

"Ada nomor doni samo hasbi?, tolong bilang ke ujang doni, saya mau bertemu, kalau jantan saya tunggu, di mana tempatnya." - pesan WhatsApp dari M alias GT kepada jurnalis, (12/01/2026).

Ketika dipertanyakan tujuan dan maksudnya, oknum Kepala Desa tersebut hanya mengetikkan pesan singkat 'no comen'.

Kuat dugaan, kritikan warga tersebut membuat oknum Kepala Desa merasa risih dan meradang, sebab warga menuntut perbaikan jalan yang rusak melalui pemerintahan desa kepada para perusahaan dan pengusaha yang menggunakan akses jalan tersebut sebagai urat nadi hilirisasi operasional angkutan tandan buah sawit para perusahaan dan pengusaha yang berada didalam kawasan SM Rimbang Baling diantaranya.

Pertanyaan besar muncul, apakah ada keterkaitan terselubung atas nama oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam kepada Perusahaan maupun Pengusaha melewati jalan yang dikritik warga tersebut?.

Bupati Kampar wajib mengetahui perilaku dari oknum Kades tersebut, dan berikan sanksi tegas atas sikapnya sebagai pelayan publik yang tak terima dikritik sehat oleh warga Kuntu Darussalam, Kampar Kiri. Hingga berita ini terbit, PLT.Camat Kampar Kiri, Sri Nuryani belum menanggapi secara kedinasan.

Media ini memberikan hak sanggah dan hak jawab untuk klarifikasi informasi ini, Tim akan terus mengawal kinerja dan profesional serta loyalitas pejabat publik terhadap masyarakat.

Redaksi menjelaskan:

Bahwa sebuah peristiwa upaya dugaan intervensi terhadap wartawan terjadi melalui pesan WhatsApp, di mana oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri diduga berupaya menghambat tugas jurnalistik seorang wartawan lokal. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut tangkapan layar pesan WhatsApp, (12/01/2026), wartawan tersebut sedang melakukan investigasi terkait kritikan warga RK 4 Dusun Siantan di Desa Kuntu Darussalam tentang akses jalan yang rusak dan belum mendapatkan perhatian Pemerintahan Desa.

Ketika kritikan dan keluhan warga disampaikan melalui sosial media, oknum Kepala Desa meminta agar postingan tersebut segera dihapus, melalui pesan dari seorang utusan oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam terhadap warga. Jika tidak mau menghapus, oknum Kepala Desa diduga mengancam akan mengambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian dalam tuntutan pencemaran nama baik.

Namun terkait iintervensi dan driskiminasi terhadap wartawan melalui daring (dalam jaringan) via pesan WhatsApp, oknum kepala desa terindikasi mengangkangi aturan yang resmi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang mengintervensi wartawan dapat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Dewan Pers dan organisasi wartawan setempat mengecam tindakan ini dan meminta aparat hukum untuk segera mengambil tindakan.

 

Kita tunggu perkembangan peristiwa ini!

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Perangkat Desa Intimidasi Kritikan Warga, Oknum Kades 'Berkuasa' Lindungi Warga atau Pengusaha Investor?

    Senin, 12 Jan 2026 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

    Senin, 12 Jan 2026 | 12:03 WIB
  • Sorotan

    Kepsek Bungkam, Mutu Pendidikan dan Manajemen Terancam! Apakah Tanda Ada Kesalahan??

    Minggu, 11 Jan 2026 | 23:41 WIB
  • Sorotan

    Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

    Jumat, 09 Jan 2026 | 22:47 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Kampar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: 'Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

    Jumat, 09 Jan 2026 | 11:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:53 WIB
  • Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

    Satu Paket Sabu dan Timbangan Digital Disita, Polsek Mandau Bongkar Peredaran Narkoba

    Selasa, 08 Sep 2026 | 09:25 WIB
  • 2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    Senin, 07 Sep 2026 | 15:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com