https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal •   Pemkab Kampar Gelar Apel Gabungan Pasca Idul Fitri, Tekankan Disiplin ASN •   Meriah! 39 Kafilah Ramaikan Pawai Takbir Idul Fitri di Tembilahan •   Safari Ramadhan di GAS, H. Herman Perkuat Silaturahmi dengan Warga
Home › Peristiwa › KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
Peristiwa
Kampar

KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:24 WIB,  
Penulis : TIM
KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

KAMPAR, RIAU | TabloidDiksi - Skandal tanah yang mengejutkan mengguncang Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, di mana oknum Kepala Desa, MS, diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada Tahun 2014 dengan atas nama Samiko, yang kini dikelola oleh Budi dan Erwin di atas lahan seluas 20 hektar di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling.

Kawasan yang dilindungi oleh undang-undang ini merupakan habitat penting bagi berbagai spesies satwa liar, namun kini terancam oleh tindakan oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab. Penerbitan SKT dan SKGR dengan koordinat 0°09'43.96" S, 101°10'13.14" E ini jelas-jelas melanggar hukum, mengingat status SM Rimbang Baling sebagai kawasan konservasi yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

  • Baca juga: Tolak Tambang Batu Sungai Subayang Desa Padang Sawah

Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana oknum Kepala Desa MS diduga bisa menerbitkan surat-surat tersebut? Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini? Dan apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk menghentikan tindakan ilegal ini?

Salah seorang warga, Rabu (04/02), mengakui bahwa dirinya yang turut serta dalam mengukur lokasi tersebut dan memang benar adanya didalam SM Rimbang Baling Desa Kuntu Darusaalam, Kecamatan Kampar Kiri.

  • Baca juga: Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

" Saya bisa tunjukkan lokasinya, saya ikut sama yang ukur waktu itu." Ujar warga ini kepada Wartawan.

Samiko melalui Budi selaku pihak atas nama surat yang diduga diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Kuntu Darussalam, saat dihubungi tim Wartawan, mempertanyakan kebenaran informasi, tidak menjawab dan malah memblokir narahubung wartawan. Demikian juga dengan Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, inisial MS, saat dikonfirmasi juga telah memblokir nomor wartawan. Lanjut tim mengkonfirmasi menggunakan nomor redaksi, hingga berita ini terbit juga belum menanggapi.

  • Baca juga: Jembatan Danau Topang Memprihatinkan, Warga Pinta Tanggap Darurat !

Aktivis Jurnalis di Kampar Kiri, M.Hasbi menuntut pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, MS, yang diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di atas lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

"Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Suaka Margasatwa Rimbang Baling adalah kawasan perlindungan bagi habitat dan populasi satwa liar yang terancam punah atau terancam kepunahan," kata Hasbi, dalam pernyataan, Minggu (08/02/2026).

  • Baca juga: Upaya Selundupkan HP di Lapas Rumbai Digagalkan Petugas

M.Hasbi, lulusan jurusan program Ilmu Komunikasi di lembaga uji London School Public Relation pada 2021 silam, menegaskan bahwa perubahan status lahan suaka margasatwa hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ketat dan dengan tujuan yang jelas, seperti untuk kepentingan penelitian ilmiah, pendidikan, atau keselamatan masyarakat.

"Namun, dalam kasus ini, tidak ada indikasi bahwa perubahan status lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling dilakukan dengan tujuan yang jelas dan sesuai dengan hukum. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihukum," tambahnya.

  • Baca juga: Misteri di Balik SPBU 13284626, Manajemen dan Direksi Perusahaan Diam Seribu Bahasa! Ada Apa?

Tim menuntut pihak berwenang untuk segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa MS dan pihak-pihak lain yang terlibat. "Kami tidak akan diam melihat Suaka Margasatwa Rimbang Baling diancam oleh tindakan tidak bertanggung jawab. Kami akan terus memantau dan menuntut keadilan," pungkas Hasbi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Kementerian Kehutanan RIPolri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Berbagi Sembako untuk Janda Veteran Kurang Mampu Jelang Idul Fitri, Bentuk Sinergi TNI-POLRI Dandim Dan Kapolres Rohil

    Sabtu, 29 Mar 2025 | 12:13 WIB
  • Hukrim

    Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

    Kamis, 27 Feb 2025 | 12:13 WIB
  • Hukrim

    Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

    Rabu, 26 Feb 2025 | 19:32 WIB
  • Pemerintah

    Alnofrizal Ketua Bawaslu Riau Tinjau Pilkada Serentak

    Rabu, 27 Nov 2024 | 23:17 WIB
  • Hukrim

    Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

    Jumat, 15 Nov 2024 | 20:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    DPC PSI Kecamatan Binawidya Berbagi di Bulan Ramadhan, Hadir untuk Masyarakat Kurang Mampu

    Rabu, 18 Mar 2026 - 06:30 WIB
  • #2

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 - 07:05 WIB
  • #3

    Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

    Rabu, 25 Mar 2026 - 19:41 WIB
  • #4

    Lurah Pujud Selatan Dan Tim Pengerak PKK Berserta Jajarannya, Berbagi Takjil Kepada Warga Yang melintas

    Senin, 16 Mar 2026 - 12:16 WIB
  • #5

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 - 22:11 WIB

SOROTAN

  • Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

    Selasa, 17 Mar 2026 | 07:05 WIB
  • Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 18:32 WIB
  • Kades dan Vendor

    Kades dan Vendor 'Main Mata', Inspektorat 'Bungkam' Korupsi Dana Digitalisasi Desa !

    Sabtu, 07 Feb 2026 | 09:19 WIB

HUKRIM

  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Polsek Kampar Kiri Tekan Penambangan Emas Tanpa Izin di Sungai Tesso

    Selasa, 10 Mar 2026 | 18:33 WIB
  • 4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    4,12 Gram Shabu di Ungkap, Pengedar di Ciduk Polsek Kampar Kiri Hilir

    Selasa, 03 Mar 2026 | 12:30 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com