https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik •   HUT Lantas ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Tembus 350 Kantong •   Polsek Batu Hampar Patroli di Pasar Senin, C3 hingga Premanisme Jadi Sasaran Patroli •   Kapolda Riau: Polisi Tak Boleh Lagi Sekadar Bereaksi, Data Harus Jadi Senjata Baca Ancaman
Home › Peristiwa › KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling
Peristiwa
Kampar

KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Minggu, 08 Februari 2026 | 14:24 WIB,  
Penulis : TIM
KUNTU DARUSSALAM: Oknum Kepala Desa Diduga Terbitkan Surat Keterangan Tanah di Lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling

Keterangan Foto:

KAMPAR, RIAU | TabloidDiksi - Skandal tanah yang mengejutkan mengguncang Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, di mana oknum Kepala Desa, MS, diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pada Tahun 2014 dengan atas nama Samiko, yang kini dikelola oleh Budi dan Erwin di atas lahan seluas 20 hektar di Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling.

Kawasan yang dilindungi oleh undang-undang ini merupakan habitat penting bagi berbagai spesies satwa liar, namun kini terancam oleh tindakan oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab. Penerbitan SKT dan SKGR dengan koordinat 0°09'43.96" S, 101°10'13.14" E ini jelas-jelas melanggar hukum, mengingat status SM Rimbang Baling sebagai kawasan konservasi yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

    Baca juga:
  • HUT Lantas ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Tembus 350 Kantong

  • Polsek Batu Hampar Patroli di Pasar Senin, C3 hingga Premanisme Jadi Sasaran Patroli

  • Hari ke-5 Karhutla Teluk Lancar, Polisi dan Tim Gabungan Tak Beri Ruang Api Kembali Berkobar

Pertanyaan besar yang muncul adalah, bagaimana oknum Kepala Desa MS diduga bisa menerbitkan surat-surat tersebut? Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini? Dan apa yang akan dilakukan oleh pihak berwenang untuk menghentikan tindakan ilegal ini?

Salah seorang warga, Rabu (04/02), mengakui bahwa dirinya yang turut serta dalam mengukur lokasi tersebut dan memang benar adanya didalam SM Rimbang Baling Desa Kuntu Darusaalam, Kecamatan Kampar Kiri.

" Saya bisa tunjukkan lokasinya, saya ikut sama yang ukur waktu itu." Ujar warga ini kepada Wartawan.

Samiko melalui Budi selaku pihak atas nama surat yang diduga diterbitkan oleh Pemerintahan Desa Kuntu Darussalam, saat dihubungi tim Wartawan, mempertanyakan kebenaran informasi, tidak menjawab dan malah memblokir narahubung wartawan. Demikian juga dengan Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, inisial MS, saat dikonfirmasi juga telah memblokir nomor wartawan. Lanjut tim mengkonfirmasi menggunakan nomor redaksi, hingga berita ini terbit juga belum menanggapi.

Aktivis Jurnalis di Kampar Kiri, M.Hasbi menuntut pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, MS, yang diduga menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di atas lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.

"Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum. Suaka Margasatwa Rimbang Baling adalah kawasan perlindungan bagi habitat dan populasi satwa liar yang terancam punah atau terancam kepunahan," kata Hasbi, dalam pernyataan, Minggu (08/02/2026).

M.Hasbi, lulusan jurusan program Ilmu Komunikasi di lembaga uji London School Public Relation pada 2021 silam, menegaskan bahwa perubahan status lahan suaka margasatwa hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat-syarat yang ketat dan dengan tujuan yang jelas, seperti untuk kepentingan penelitian ilmiah, pendidikan, atau keselamatan masyarakat.

"Namun, dalam kasus ini, tidak ada indikasi bahwa perubahan status lahan Suaka Margasatwa Rimbang Baling dilakukan dengan tujuan yang jelas dan sesuai dengan hukum. Ini adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab dan harus dihukum," tambahnya.

Tim menuntut pihak berwenang untuk segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan tegas terhadap oknum Kepala Desa MS dan pihak-pihak lain yang terlibat. "Kami tidak akan diam melihat Suaka Margasatwa Rimbang Baling diancam oleh tindakan tidak bertanggung jawab. Kami akan terus memantau dan menuntut keadilan," pungkas Hasbi.

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Kementerian Kehutanan RIPolri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Berbagi Sembako untuk Janda Veteran Kurang Mampu Jelang Idul Fitri, Bentuk Sinergi TNI-POLRI Dandim Dan Kapolres Rohil

    Sabtu, 29 Mar 2025 | 12:13 WIB
  • Hukum

    Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

    Kamis, 27 Feb 2025 | 12:13 WIB
  • Hukum

    Polrestabes Makassar Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Polri Berantas Narkoba

    Rabu, 26 Feb 2025 | 19:32 WIB
  • Daerah

    Alnofrizal Ketua Bawaslu Riau Tinjau Pilkada Serentak

    Rabu, 27 Nov 2024 | 23:17 WIB
  • Hukum

    Kuasa Hukum BD Melaporkan Personel Polsek Tambang ke Bidang Propam Polda Riau

    Jumat, 15 Nov 2024 | 20:59 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Sabu Masuk Bathin Solapan Diburu Polisi, 2 Pria Diamankan dan Pemasok Dibidik

    Selasa, 15 Sep 2026 | 09:12 WIB
  • 8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

    8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

    Selasa, 15 Sep 2026 | 07:48 WIB
  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com