https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Gerbong Mutasi Bergerak di Polresta Pekanbaru, Muharman Arta Lantik Kabag Ren dan Pimpin 2 Sertijab •   Tim Puslitbang Polri Turun ke Polresta Pekanbaru, Evaluasi Sertifikasi dan Kualitas Pengadaan •   Personel Polsek Batu Hampar Turun Tangan Bersihkan Mako, Program ASRI Jadi Gerakan Nyata •   HUT Lantas ke-71, Kapolda Riau Minta Polantas Tak Cuma Urus Jalan: Lingkungan Juga Harus Dijaga
Home › Sorotan › Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan
Sorotan
Kampar

Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Keterangan Foto: Screnshoot Bukti E-wartawan berfungsi normal, namun harus registrasi akun baru

KAMPAR, Tabloid Diksi – Proses pendaftaran kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar menuai sorotan dari kalangan perusahaan pers. Kebijakan verifikasi langsung dengan membawa satu bundel berkas ke kantor Kominfo dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah insan media.

Permasalahan bermula ketika sejumlah perusahaan media yang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem e-wartawan. Sistem ini telah berjalan efesien sejak tahun 2020 silam. Namun perusahaan media justru tidak lagi dapat mengakses akun lama mereka. Akibatnya, banyak media harus melakukan registrasi ulang meskipun sebelumnya telah lama bekerja sama dengan pemerintah daerah.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Menariknya, meskipun situs resmi e-wartawan masih dapat diakses dan berfungsi untuk pendaftaran akun baru serta pengunggahan berkas administrasi, proses pendaftaran justru dialihkan ke Google Form. Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pemilik media.

Belakangan, setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Kominfo Kampar, Bambang menjelaskan bahwa situs tersebut sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.

“Waalaikum salam. Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Habis Lebaran ini kami akan membuka ruang untuk sanggahan dan keberatan. Silakan datang ke kantor Kominfo,” tulis Bambang dalam pesan singkat, Selasa (17/3) pagi.

Namun demikian, pola pendaftaran melalui Google Form yang disertai kewajiban menyerahkan satu bundel berkas fisik ke kantor Kominfo dinilai memicu kebingungan sekaligus kegaduhan di kalangan perusahaan media.

Situasi ini turut menyita perhatian insan pers, khususnya para pemilik media lokal di Kabupaten Kampar.

Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Riau, Bidnen Nainggolan SH, menilai pihak Kominfo Kampar terlihat kurang cekatan dalam mengelola proses administrasi kerja sama media.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang selama ini telah lama menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Ini jelas merugikan pihak media yang sudah bertahun-tahun bekerja sama. Selain kehilangan akses akun lama untuk login dan mengisi persyaratan administrasi, tiba-tiba ada pengalihan pendaftaran melalui Google Form,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya sistem e-wartawan masih dapat digunakan untuk registrasi baru dan pengunggahan dokumen media.

“Registrasi baru dan upload file media melalui situs e-wartawan berjalan lancar, meski harus membuat akun baru. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa masih harus melalui Google Form dan ditambah lagi membawa satu bundel berkas fisik,” katanya.

Bidnen juga menilai jika pemerintah daerah ingin menerapkan sistem yang adil dan transparan, seharusnya proses verifikasi dilakukan langsung saat berkas diserahkan.

“Kalau mau fair, seharusnya pada saat antar berkas langsung dikoreksi. Dengan begitu pihak media bisa segera mengetahui dan melengkapi persyaratan yang kurang,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap perusahaan pers memiliki legal standing yang jelas dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyedia informasi bagi masyarakat.

“Saya yakin setiap perusahaan pers pada dasarnya memiliki legal standing yang jelas dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi kepada publik,” pungkasnya.

Hingga kini, kebijakan pendaftaran kerja sama media di Kominfo Kampar tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan insan pers daerah.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KamparEwartawanKominfoSPRIBidnenSH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 15:35 WIB
  • Peristiwa

    Siti Jauhari Tunggu Konfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar!

    Selasa, 10 Mar 2026 | 20:09 WIB
  • Peristiwa

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 | 12:30 WIB
  • Sorotan

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Sorotan

    KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

    Selasa, 13 Jan 2026 | 12:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Polisi Gerebek Rumah di Langgini, 2,13 Gram Sabu Disita dari Pria 35 Tahun

    Selasa, 22 Sep 2026 | 09:03 WIB
  • AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    AR Bawa Kabur Aki Mobil Senilai Rp1,1 Juta di Rumbai, Polisi Langsung Memburu

    Senin, 21 Sep 2026 | 16:16 WIB
  • Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Api Lepas Kendali, Lahan 1,8 Hektare di Kelesa Inhu Terbakar; Pria 60 Tahun Jadi Tersangka

    Senin, 21 Sep 2026 | 14:52 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com