https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Konflik Manusia dan Beruang Madu Kembali Terjadi, Tim BBKSDA Riau Pasang Kandang Jebak •   Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar •   Jelang HUT ke-81 RI, Ditlantas Polda Riau Turun ke Jalan Kibarkan Semangat Nasionalisme •   SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit
Home › Sorotan › Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan
Sorotan
Kampar

Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Gejolak Media di Kominfo Kampar, Verifikasi Manual dan Google Form Picu Kegaduhan

Screnshoot Bukti E-wartawan berfungsi normal, namun harus registrasi akun baru

KAMPAR, Tabloid Diksi – Proses pendaftaran kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kampar menuai sorotan dari kalangan perusahaan pers. Kebijakan verifikasi langsung dengan membawa satu bundel berkas ke kantor Kominfo dinilai menimbulkan kegaduhan di tengah insan media.

Permasalahan bermula ketika sejumlah perusahaan media yang sebelumnya telah terdaftar dalam sistem e-wartawan. Sistem ini telah berjalan efesien sejak tahun 2020 silam. Namun perusahaan media justru tidak lagi dapat mengakses akun lama mereka. Akibatnya, banyak media harus melakukan registrasi ulang meskipun sebelumnya telah lama bekerja sama dengan pemerintah daerah.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Menariknya, meskipun situs resmi e-wartawan masih dapat diakses dan berfungsi untuk pendaftaran akun baru serta pengunggahan berkas administrasi, proses pendaftaran justru dialihkan ke Google Form. Kebijakan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pemilik media.

Belakangan, setelah dilakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Kominfo Kampar, Bambang menjelaskan bahwa situs tersebut sedang dalam tahap pemeliharaan atau maintenance.

“Waalaikum salam. Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Habis Lebaran ini kami akan membuka ruang untuk sanggahan dan keberatan. Silakan datang ke kantor Kominfo,” tulis Bambang dalam pesan singkat, Selasa (17/3) pagi.

Namun demikian, pola pendaftaran melalui Google Form yang disertai kewajiban menyerahkan satu bundel berkas fisik ke kantor Kominfo dinilai memicu kebingungan sekaligus kegaduhan di kalangan perusahaan media.

Situasi ini turut menyita perhatian insan pers, khususnya para pemilik media lokal di Kabupaten Kampar.

Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia Provinsi Riau, Bidnen Nainggolan SH, menilai pihak Kominfo Kampar terlihat kurang cekatan dalam mengelola proses administrasi kerja sama media.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan perusahaan media yang selama ini telah lama menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Ini jelas merugikan pihak media yang sudah bertahun-tahun bekerja sama. Selain kehilangan akses akun lama untuk login dan mengisi persyaratan administrasi, tiba-tiba ada pengalihan pendaftaran melalui Google Form,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sebenarnya sistem e-wartawan masih dapat digunakan untuk registrasi baru dan pengunggahan dokumen media.

“Registrasi baru dan upload file media melalui situs e-wartawan berjalan lancar, meski harus membuat akun baru. Tapi yang menjadi pertanyaan, kenapa masih harus melalui Google Form dan ditambah lagi membawa satu bundel berkas fisik,” katanya.

Bidnen juga menilai jika pemerintah daerah ingin menerapkan sistem yang adil dan transparan, seharusnya proses verifikasi dilakukan langsung saat berkas diserahkan.

“Kalau mau fair, seharusnya pada saat antar berkas langsung dikoreksi. Dengan begitu pihak media bisa segera mengetahui dan melengkapi persyaratan yang kurang,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap perusahaan pers memiliki legal standing yang jelas dalam menjalankan fungsi jurnalistik sebagai penyedia informasi bagi masyarakat.

“Saya yakin setiap perusahaan pers pada dasarnya memiliki legal standing yang jelas dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi kepada publik,” pungkasnya.

Hingga kini, kebijakan pendaftaran kerja sama media di Kominfo Kampar tersebut masih menjadi perbincangan hangat di kalangan insan pers daerah.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KamparEwartawanKominfoSPRIBidnenSH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • TNI-Polri

    Kapolres Kampar Tanam Pohon Kenitu dari Kapolda Riau, Dukung Pelestarian Lingkungan

    Rabu, 11 Mar 2026 | 15:35 WIB
  • Peristiwa

    Siti Jauhari Tunggu Konfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar!

    Selasa, 10 Mar 2026 | 20:09 WIB
  • Peristiwa

    Unggahan Dugaan Penyelewengan di UPT SDN 011 Simalinyang: Kepala Sekolah di Minta Klarifikasi dan Bertanggung Jawab!

    Selasa, 10 Mar 2026 | 12:30 WIB
  • Sorotan

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Sorotan

    KONTROVERSI Jalan Rusak: Intimidasi Warga, dan Pertanyaan Transparansi Dana Desa Kuntu Darussalam!! Apa Kabar Pak Bupati 'Kampar Dihati'?

    Selasa, 13 Jan 2026 | 12:28 WIB

Terpopuler

  • #1

    GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini

    Jumat, 24 Jul 2026 - 19:33 WIB
  • #2

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #3

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 - 15:19 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Cek Lahan, Polsek Batu Hampar Pastikan Program Ketahanan Pangan Berjalan Sesuai Rencana

    Jumat, 24 Jul 2026 - 14:48 WIB
  • #6

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #7

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #8

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #9

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB

HUKRIM

  • Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Bobol Kantor Balai Penyuluhan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Kampar

    Kamis, 06 Agu 2026 | 19:02 WIB
  • Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kejati Riau Lelang 754 Barang Rampasan Negara, Mobil hingga Emas Siap Dilepas ke Publik

    Kamis, 06 Agu 2026 | 06:08 WIB
  • Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Kantin SMAN 9 Pekanbaru Ditutup Permanen, Kini Dikelola Koperasi Sekolah

    Rabu, 05 Agu 2026 | 22:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    SF Hariyanto Buka SIExpo 2026, Dorong Kolaborasi Majukan Industri Sawit

    Kamis, 06 Agu 2026 | 13:24 WIB
  • Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Zulhas Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

    Kamis, 06 Agu 2026 | 12:48 WIB
  • Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 5-11 Agustus Naik, Tembus Rp3.936,63 per Kg

    Rabu, 05 Agu 2026 | 23:18 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com