https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya •   Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi •   KPK, Kemnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi Perkuat Tata Kelola Jaminan Sosial •   Kemenko Polkam Percepat Penguatan Infrastruktur Pertahanan di Pulau Selaru
Home › Ekbis › Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal
Ekbis
Kampar

Tidak Menerima Emas Tanpa Surat Bukti Resmi

Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

Rabu, 25 Maret 2026 | 19:41 WIB,  
Penulis : Redaksi
Toko Emas Family Kuntu dan Surya Lipat Kain Jamin Transaksi Legal

Kampar Kiri, Riau — Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain yang beroperasi di wilayah Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, secara resmi menyatakan tidak akan menerima emas tambang maupun emas yang tidak disertai dengan surat bukti kelengkapan resmi terkait.

 

Dalam wawancara eksklusif, pengusaha kedua toko emas tersebut menegaskan kebijakan yang melarang penerimaan dua jenis emas tersebut, yaitu emas tambang dan emas tanpa dokumen pendukung yang sah. Kebijakan ini dipertegas mulai hari pengumuman, Selasa (24/03/2026).

 

  • Baca juga: Gotong Royong Sambut HUT RI ke-80: Srikandi Pemuda Pancasila Kampar Kiri Tunjukkan Komitmen Keberadaannya !

Menurut pengusaha kedua toko, yang akrab disapa Ayahanda sebagai pemilik Toko Emas Family Kuntu dan perwakilan pemilik Toko Emas Family Surya Lipat Kain, kebijakan ini dibuat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah mengenai perdagangan emas di Indonesia. Selain itu, langkah ini bertujuan untuk mencegah masuknya emas yang bersumber dari aktivitas ilegal, menjaga kepercayaan pelanggan, serta melindungi kedua belah pihak dalam setiap transaksi.

 

"Kami merasa perlu untuk mengambil langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan usaha kita dalam mendukung upaya pemerintah menjaga perdagangan emas yang legal dan terkontrol," ujar Ayahanda saat memberikan keterangan kepada awak media, (24/03/2026).

 

  • Baca juga: Diskon 20% Tarif Tol Permai untuk Arus Mudik dan Balik 2025

Pernyataan ini disampaikan secara resmi oleh pemilik langsung kedua usaha yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di Kampar Kiri, dan dikenal sebagai salah satu usaha yang dipercaya oleh masyarakat setempat.

 

Kebijakan tidak menerima emas tambang dan emas tanpa surat mulai berlaku efektif sejak tanggal pengumuman, dan lebih dipertegas pada Selasa (24/03/2026). Kedua toko juga menyatakan akan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat jika ada perubahan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

 

  • Baca juga: Jangan Ketinggalan! Ini Tujuh Lokasi Pasar Murah di Pekanbaru, Harga Dibawah HET

Untuk transaksi emas yang diterima, kedua toko akan memastikan setiap unit emas disertai dengan surat bukti kelengkapan seperti sertifikat keaslian, bukti pembelian dari penjual resmi, atau dokumen izin yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Bagi masyarakat yang memiliki emas dan ingin melakukan transaksi, disarankan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke toko.

 

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi, namun kebijakan ini dibuat untuk kebaikan bersama. Kami juga siap membantu masyarakat dalam memahami persyaratan dokumen yang diperlukan," tambah pengusaha muda asal Kampar Kiri ini.

 

  • Baca juga: DPD PMRI Kampar Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kampar

"Kepada masyarakat yang memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait kebijakan baru ini, dapat menghubungi nomor layanan pelanggan yang telah disediakan oleh masing-masing toko atau datang langsung ke lokasi usaha," lanjutnya.

 

"Ini juga menegaskan dan menepis akan adanya tudingan serta isu miring terhadap kami dalam berusaha didua toko tersebut, bahwa kami menerima emas tambang dan emas tanpa dokumen, itu tidaklah benar!" tegasnya.

 

  • Baca juga: Komisi II DPRD Pekanbaru Panggil Disperindag 

Demikian ditegaskan oleh Pemilik Toko Emas Family Kuntu dan Toko Emas Family Surya Lipat Kain, pria yang akrab disapa Ayahanda tersebut.

Editor : Hasbi
Sumber : Yuni Okta

TOPIK TERKAIT

Emas
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    16 WBP Buddha di Lapas Narkotika Rumbai Terima Remisi Khusus Waisak 2025

    Selasa, 13 Mei 2025 | 09:09 WIB
  • Nasional

    Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia untuk Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

    Kamis, 27 Feb 2025 | 03:29 WIB
  • Hukrim

    Lapas Narkotika Rumbai Berhasil Gagalkan Penyeludupan Diduga Narkoba

    Selasa, 25 Feb 2025 | 19:27 WIB
  • Pemerintah

    Pj Bupati Hambali Hadiri Peringatan Hari Guru dan Hari Persatuan Guru Republik Indonesia ke-79

    Kamis, 21 Nov 2024 | 21:13 WIB
  • Peristiwa

    Lapas Narkotika Rumbai dan Kemenag Pekanbaru Jalin Kerja Sama Pembinaan Keagamaan

    Senin, 21 Okt 2024 | 17:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 - 19:41 WIB

SOROTAN

  • 6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    6 Tahun Mengabdi, Pekerja PT Surgika Alkesindo Kecewa Anjuran Disnaker Riau 500 Ribu

    Kamis, 18 Jun 2026 | 18:43 WIB
  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com