https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Pemko Pekanbaru Raih Rekor MURI, 9.184 ASN Serentak Baca Surah Al-Mulk di Hari Jadi ke-242 •   Hasil SPMB SD Negeri Pekanbaru Diumumkan, Disdik Minta Wali Murid Daftar Ulang 6-7 Juli •   Di Rakernas APEKSI, Wako Pekanbaru Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut •   Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi
Home › Politik › Adrian Nahkodai GMPK Riau, Tegaskan Perang Total Melawan Korupsi
Politik
Pekanbaru

Adrian Nahkodai GMPK Riau, Tegaskan Perang Total Melawan Korupsi

Kamis, 21 Mei 2026 | 12:33 WIB,  
Penulis : Redaksi
Adrian Nahkodai GMPK Riau, Tegaskan Perang Total Melawan Korupsi

Logo Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi

PEKANBARU, Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) telah menerbitkan surat mandat resmi bernomor MDT/28.01/DPP-GMPK/V/2026 tertanggal 9 Mei 2026. Dokumen ini secara sah menunjuk Adrian, warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, sebagai Ketua Formatur sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) GMPK Provinsi Riau.

Penunjukan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz, S.Pd.I., M.Pd., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Jenderal Bakri K. Manda, S.IP., M.Si. Organisasi ini sebelumnya pernah dipimpin oleh mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto—menjadi bukti kuat kredibilitas dan independensi GMPK dalam menjaga kepercayaan publik.

  • Baca juga: Focus Group Discussion, KPU Pekanbaru Serap Perbaikan Kedepan

Sesuai amanat organisasi, Adrian memiliki kewenangan penuh menyusun struktur kepengurusan hingga tingkat kabupaten/kota, melakukan konsolidasi, serta wajib melaporkan hasil pembentukan kepengurusan paling lambat 9 Agustus 2026 sebagai syarat pengesahan resmi.

Dalam konferensi pers Kamis (20/5/2026), Adrian menerima amanah ini dengan tekad bulat. Ia bahkan secara tegas menyatakan kondisi di daerahnya sudah memprihatinkan. "Provinsi Riau ini sudah dalam kondisi Darurat Korupsi," tegas Adrian.

  • Baca juga: Relawan Milenial Partai Nasdem Tualang Menghimbau Masyarakat Untuk Bersama - Sama Menolak Wacana PSU Pilkada Siak

Oleh karena itu, ia menegaskan kehadiran DPW GMPK Riau bukan sekadar simbol, melainkan kekuatan nyata. "GMPK Provinsi Riau hadir dan siap berkolaborasi bersama seluruh elemen masyarakat untuk memerangi korupsi secara tuntas," tambahnya.

Adrian menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menjarah kekayaan alam Riau yang melimpah. Akibatnya, infrastruktur rusak, layanan dasar terabaikan, dan rakyat kecil menderita. “Kami tidak akan berkompromi: awasi anggaran, soroti penyimpangan, dan ungkap praktik kotor tanpa pandang bulu—tak gentar ancaman, tak tergoda iming-iming,” tandasnya.

  • Baca juga: Tim Suwai & Nawaitu Ucap Selamat kepada Paslon Nomor 1 

Langkah nyata segera dijalankan: membentuk kepengurusan berintegritas, menjaring aspirasi masyarakat, dan bersinergi demi mewujudkan tata kelola bersih serta Riau yang adil, makmur, dan bebas korupsi.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

GMPK
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

    Rabu, 24 Jun 2026 - 20:03 WIB
  • #3

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #5

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Niat Jahat Jadi Unsur Utama Korupsi, KPK Perkuat Tata Kelola Antikorupsi Korporasi

    Rabu, 24 Jun 2026 | 18:39 WIB
  • Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Menkeu Purbaya Tekankan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Balpres

    Selasa, 23 Jun 2026 | 20:06 WIB
  • Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Penyidik JAM PIDSUS Nilai SS Pelaku Utama, Permohonan Justice Collaborator Ditolak

    Selasa, 23 Jun 2026 | 19:33 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com