https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Lahan Terbakar, Polsek Payung Sekaki dan Tim Gabungan Tak Mau Kecolongan Bara di Gambut •   APBD Publikasi, yang Besar Dipeluk yang Kecil Menontoni •   Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan •   Bara Karhutla Belum Sepenuhnya Jinak, Bupati Kampar Turun Langsung Pastikan Pendinginan di Rimbo Panjang
Home › Sorotan › Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah
Sorotan
Dumai

Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB,  
Penulis : Redaksi
Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

Keterangan Foto: Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers, Sabtu (23/5)

DUMAI, Tabloid Diksi - Konflik tenurial dan ketimpangan penguasaan tanah di kawasan hutan kembali menjadi sorotan serius. Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Pertanahan Pusat menggelar konferensi pers dengan mengangkat isu utama “Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan," Sabtu (23/5).

Dalam pemaparannya, lembaga yang memiliki mandat pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sekaligus pelaksana Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 itu menegaskan sejumlah persoalan mendasar terkait konflik lahan, masa depan generasi muda, hingga percepatan redistribusi tanah.

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

NKK Ditegaskan sebagai Instrumen Legal Negara

Majelis Pertanahan Pusat menilai masih banyak kesalahpahaman publik terhadap Naskah Kesepakatan Kerja Sama (NKK) yang kerap dikaitkan dengan praktik mafia tanah.

Padahal, secara yuridis, NKK disebut merupakan instrumen legal yang diakui negara untuk menjembatani penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan. Skema tersebut dijalankan melalui pendekatan perhutanan sosial maupun penataan kawasan.

Melalui konferensi pers itu, Majelis Pertanahan Pusat menegaskan bahwa narasi yang menyudutkan NKK perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan serta kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Generasi Muda Dumai Dinilai Terancam Kehilangan Ruang Hidup

Sorotan paling tajam disampaikan terkait kondisi agraria di Dumai. Berdasarkan hasil kajian statistik dan proyeksi demografi ekonomi tim riset Majelis Pertanahan Pusat, generasi muda di kota industri tersebut dinilai menghadapi ancaman eksklusi agraria.

Ekspansi konsesi skala besar serta lambatnya pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) disebut menjadi faktor utama yang mempersempit akses masyarakat terhadap lahan.

Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap menyusutnya ruang hidup masyarakat, terutama bagi pemuda dan pemudi yang kesulitan memperoleh hunian maupun akses lahan produktif.

Selain itu, hilangnya alat produksi pertanian juga dikhawatirkan memicu pengangguran struktural hingga urbanisasi paksa. Jika tidak segera diintervensi melalui kebijakan yang terukur, Dumai disebut berpotensi menghadapi krisis keberlanjutan sosial antargenerasi.

Desak Integrasi Data untuk Percepatan Redistribusi Tanah

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Pertanahan Pusat juga menegaskan komitmennya menjalankan mandat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 melalui fungsi pengumpulan bahan keterangan.

Data lapangan yang dihimpun disebut menjadi fondasi penting dalam mengurai tumpang tindih klaim lahan antara negara, korporasi, dan masyarakat.

Karena itu, Majelis Pertanahan Pusat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional segera mengintegrasikan data yang telah dikumpulkan guna mempercepat redistribusi tanah dan legalisasi aset masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting demi mewujudkan keadilan sosial serta memperkuat kedaulatan agraria di Indonesia.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Majelis Pertanahan Pusat reforma agraria konflik lahan kawasan hutan Dumai TORA Perpres 62 Tahun 2023
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Satgas PKH Sita 5.764 Hektar Lahan di Kampar Milik Duta Palma Group 

    Kamis, 27 Feb 2025 | 12:13 WIB
  • Politik

    Ratusan Warga Sambut Kampanye H. Paisal di Jalan Tenaga Dumai

    Minggu, 10 Nov 2024 | 22:37 WIB
  • Politik

    Abdul Wahid dan UAS Satukan Tekad Menangkan Pilgub Riau

    Kamis, 17 Okt 2024 | 15:15 WIB
  • Daerah

    Tol Penghubung Pekanbaru ke Dumai dan Bangkinang Segera Dibangun

    Rabu, 25 Sep 2024 | 20:06 WIB
  • Daerah

    Silaturahmi Bersama Pendeta Se Dumai, Sekdaprov Riau Ajak Berkolaborasi Mewujudkan Pemilukada Damai

    Selasa, 17 Sep 2024 | 08:54 WIB

Terpopuler

  • #1

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #2

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #3

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #4

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #8

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB

HUKRIM

  • 18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    18 Paket Sabu Disita, Polisi Buru Pemasok dari Tangan Pria di Mandau

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:46 WIB
  • Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabu-Ganja Ditemukan, Polisi Kejar Jaringan di Balik Kasus Pematang Pudu

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:32 WIB
  • Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Garap 6 Hektare di Kawasan HPT, Pemilik Lahan di Bengkalis Tersangka

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 09:21 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
  • BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    BGN Digitalisasi Laporan Keuangan SPPG, Kepala Dapur dan Akuntan Bakal Dilatih

    Jumat, 28 Agu 2026 | 21:21 WIB
  • Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Defisit Transaksi Berjalan Indonesia Tembus US$12,5 Miliar, Rupiah Dibayangi Risiko Melemah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 07:39 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com