https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   HUT Lantas ke-71, Donor Darah Ditlantas Polda Riau Tembus 350 Kantong •   Polsek Batu Hampar Patroli di Pasar Senin, C3 hingga Premanisme Jadi Sasaran Patroli •   Kapolda Riau: Polisi Tak Boleh Lagi Sekadar Bereaksi, Data Harus Jadi Senjata Baca Ancaman •   8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban
Home › Ekonomi › Disbun Riau Terbitkan Imbauan Antisipasi Penurunan Harga TBS Sawit
Ekonomi
Pekanbaru

Disbun Riau Terbitkan Imbauan Antisipasi Penurunan Harga TBS Sawit

Minggu, 24 Mei 2026 | 21:59 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Disbun Riau Terbitkan Imbauan Antisipasi Penurunan Harga TBS Sawit

Keterangan Foto: Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau menerbitkan surat imbauan Nomor B/151/500.8/DISBUN/2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pasca kebijakan baru ekspor dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi serta kondusivitas di tingkat pekebun.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengatakan pemerintah daerah mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di tingkat pekebun secara signifikan. Padahal, menurutnya, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga TBS hanya mengalami penurunan tipis dan tidak signifikan.

    Baca juga:
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

“Pemerintah Provinsi Riau mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun secara signifikan. Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) dunia yang menjadi dasar penetapan harga pembelian TBS hanya turun sedikit sehingga berpotensi mengganggu stabilitas daerah,” ujar Supriadi dalam surat tersebut.

Ia menegaskan, kebijakan pemerintah pusat sejatinya ditujukan untuk kepentingan jangka panjang dalam memperkuat hilirisasi industri kelapa sawit nasional. Karena itu, kebijakan tersebut tidak seharusnya dijadikan alasan untuk melakukan tindakan spekulatif yang dapat merugikan pekebun maupun pelaku usaha lainnya.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan iklim investasi perkebunan di Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau menyampaikan lima poin penting kepada seluruh pemangku kepentingan.

Pertama, Dinas Perkebunan kabupaten/kota diminta aktif memantau penerapan harga pembelian TBS di lapangan dan memastikan seluruh transaksi mengacu pada harga resmi yang ditetapkan secara berkala oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Pemerintah juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran maupun manipulasi harga di luar ketentuan yang berlaku.

Kedua, perusahaan perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diimbau tidak menurunkan harga pembelian TBS secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi baru. Seluruh PKS diminta tetap mengacu pada harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian.

Ketiga, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) diminta berperan aktif mengoordinasikan dan memastikan seluruh perusahaan perkebunan serta PKS di Riau tetap membeli TBS pekebun dengan harga yang wajar dan sesuai regulasi.

Keempat, asosiasi pekebun seperti APKASINDO, ASPEKPIR, dan SAMADE diharapkan turut mengedukasi petani agar tidak panik berlebihan, menjaga situasi tetap kondusif, menghindari tindakan spekulatif maupun anarkis, serta segera melaporkan secara resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran harga oleh PKS.

Kelima, pemerintah menegaskan bahwa stabilitas harga dan kondusivitas daerah merupakan pilar utama keberlanjutan industri kelapa sawit. Oleh sebab itu, sinergi dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dalam masa transisi kebijakan nasional saat ini.

Pemerintah Provinsi Riau juga meminta seluruh pihak mematuhi regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020. Dinas Perkebunan menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran atau manipulasi harga di luar koridor aturan tersebut.

Petani yang menemukan adanya dugaan pelanggaran harga oleh PKS diminta segera melaporkan secara resmi melalui jalur dinas terkait.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Riau Disbun Riau Harga TBS Kelapa Sawit CPO Supriadi PKS GAPKI APKASINDO Perkebunan Sawit
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

    Minggu, 24 Mei 2026 | 21:10 WIB
  • TNI-Polri

    Kunjungan Wakapolda Riau ke Inhil Pererat Hubungan Pemda dan Kepolisian

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 21:54 WIB
  • Parlementaria

    Warga Riau Resah Mati Lampu Bergilir, Abdullah Minta PLN Tuntaskan Malam Ini

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:35 WIB
  • Daerah

    Tuanku Online Jadi Solusi Layanan Hukum Praktis bagi Masyarakat Siak

    Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:20 WIB
  • Daerah

    Kesbangpol Riau Apresiasi Calon Paskibraka yang Wakili Riau ke Tingkat Nasional

    Jumat, 22 Mei 2026 | 18:23 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB

HUKRIM

  • 8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

    8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban

    Selasa, 15 Sep 2026 | 07:48 WIB
  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com