Home › Pemerintah › Gebrakan HUT Pekanbaru, Denda Pajak Daerah Ditiadakan hingga Akhir Agustus
Gebrakan HUT Pekanbaru, Denda Pajak Daerah Ditiadakan hingga Akhir Agustus
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-242 Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghadirkan sejumlah program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat. Salah satu kebijakan yang diberikan adalah penghapusan denda pajak daerah bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 661 Tahun 2026 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah. Program ini mulai berlaku sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.






Komentar Via Facebook :