https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Prabowo Kucurkan Banpres Rp240 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Kalbar •   Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL •   Kepala BNPB Kristomei Sianturi Kerahkan Tambahan Helikopter dari Kalsel dan Pesawat OMC dari Kalbar •   BNPB Catat Karhutla di Sejumlah Daerah, Kebakaran TPA Sorong Masih Berlangsung
Home › Daerah › Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri
Daerah
Pekanbaru

Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri

Kamis, 04 Juni 2026 | 10:27 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri

Keterangan Foto: Istimewa

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan di seluruh sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Riau. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, pada 3 Juni 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam ketentuannya, sekolah maupun komite sekolah dilarang meminta atau menetapkan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik serta orang tua atau wali murid.

    Baca juga:
  • DPMPTSP Rohil Raih Predikat Sangat Baik dalam Penilaian Kinerja Nasional 2026

  • Bupati Kampar Dukung Budidaya Aren untuk Jaga Hutan dan Tingkatkan Ekonomi

  • Bupati Kampar Terima Audiensi Dirbinmas Polda Riau, Perkuat Sinergi

Erisman Yahya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun.

Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk mendukung kegiatan pendidikan, namun hanya dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah,” ujar Erisman Yahya, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan di sekolah negeri tidak dibebani biaya tambahan yang dapat memberatkan orang tua maupun wali murid. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang menekankan agar tidak ada lagi pungutan yang menjadi beban bagi masyarakat.

Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Riau berharap seluruh sekolah dan komite sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan kesukarelaan dalam setiap bentuk partisipasi masyarakat untuk mendukung dunia pendidikan.

 

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Dinas Pendidikan Riau Disdik Riau Erisman Yahya larangan pungutan sekolah SMA Negeri Riau SMK Negeri Riau SLB Negeri Riau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Plt Kadisdik Riau Bersama Ketua Dharma Wanita Salurkan 200 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan THL

    Kamis, 27 Feb 2025 | 11:14 WIB
  • Peristiwa

    Edi Rusmadinata Dukung Penuh Sekolah Percontohan Tertib Berlalu Lintas 2025  

    Selasa, 25 Feb 2025 | 20:16 WIB
  • Sorotan

    Bidnen SH Siap Laporkan Diduga Wartawan dan Kepsek di Pekanbaru Serta Pejabat Disdik Riau Tersorot Jual Beli Kursi

    Senin, 11 Nov 2024 | 22:23 WIB
  • Parlementaria

    Komisi IV DPRD Bengkalis Kunjungi Dinas Pendidikan Riau Bahas Optimalisasi Dapodik dan Relokasi Guru PPPK

    Jumat, 18 Okt 2024 | 17:05 WIB
  • Peristiwa

    Kadispora Riau Buka Jambore & Bakti Pemuda Antar Daerah 2024

    Selasa, 23 Apr 2024 | 20:36 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #6

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #7

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #8

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB
  • #9

    Tak Tinggal Diam Hadapi Kabut Asap, Mahasiswa UMRI Turun Tangan Salurkan 500 Masker

    Jumat, 09 Okt 2026 - 22:29 WIB

HUKRIM

  • Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Urine Negatif Tapi Simpan Ratusan Ekstasi dan Sabu, Pengedar Wanita di Rohil Dibekuk Polisi

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:25 WIB
  • Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Dapat Narkoba dari Pekanbaru, Pengedar Sabu di Tambang Diringkus Polsek Tambang

    Jumat, 23 Okt 2026 | 13:48 WIB
  • Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi  ?

    Laporan Warga Manjur! Polres Kampar Cokok Mafia Solar Subsidi ?

    Jumat, 23 Okt 2026 | 08:08 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Menkes Siapkan Skema Self Declare untuk Label Nutri-Level PKL

    Jumat, 23 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    India Hentikan Penyelidikan Antisubsidi Kaca Indonesia, Ekspor Berpeluang Meningkat

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:18 WIB
  • Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Wantimpres Minta Penjelasan Menkeu soal Kondisi Fiskal dan Postur APBN 2027

    Jumat, 23 Okt 2026 | 16:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com