Home › Daerah › Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri
Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri
Keterangan Foto: Istimewa
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan di seluruh sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Riau. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, pada 3 Juni 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam ketentuannya, sekolah maupun komite sekolah dilarang meminta atau menetapkan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik serta orang tua atau wali murid.
- Baca juga:
Erisman Yahya menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan program wajib belajar 12 tahun.
Selain itu, aturan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk mendukung kegiatan pendidikan, namun hanya dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kepala sekolah maupun komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah,” ujar Erisman Yahya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memastikan akses pendidikan di sekolah negeri tidak dibebani biaya tambahan yang dapat memberatkan orang tua maupun wali murid. Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang menekankan agar tidak ada lagi pungutan yang menjadi beban bagi masyarakat.
Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan Riau berharap seluruh sekolah dan komite sekolah mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi dan kesukarelaan dalam setiap bentuk partisipasi masyarakat untuk mendukung dunia pendidikan.






Komentar Via Facebook :