Home › Pemerintah › Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri
Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri
Istimewa
PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dinas Pendidikan Provinsi Riau mengeluarkan surat edaran yang menegaskan larangan pungutan di seluruh sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB di wilayah Riau. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, pada 3 Juni 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam ketentuannya, sekolah maupun komite sekolah dilarang meminta atau menetapkan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik serta orang tua atau wali murid.






Komentar Via Facebook :