https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun •   Bukan Sekadar Bendera, JALUR Polres Siak Kobarkan Nasionalisme di Pesisir Koto Ringin •   Klinik Terapung Satpolairud Polres Siak Layani Warga Pesisir Siak Dengan Pengobatan Gratis •   Jelajah Pesisir Siak, Polisi Bagikan Sembako dan Edukasi Kamtibmas ke Warga
Home › Peristiwa › Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:30 WIB,  
Penulis : TIM
Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

Keterangan Foto: Istimewa

JAKARTA, Tabloid Diksi - Dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp331,7 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) di tengah berlangsungnya persidangan kasus Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp551 miliar.

Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 itu resmi diajukan pada Jumat (5/6/2026). INPEST menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri terkait pengelolaan dividen PT SPRH tahun buku 2024 yang nilainya mencapai Rp331.748.487.638.

    Baca juga:
  • Bukan Sekadar Bendera, JALUR Polres Siak Kobarkan Nasionalisme di Pesisir Koto Ringin

  • Klinik Terapung Satpolairud Polres Siak Layani Warga Pesisir Siak Dengan Pengobatan Gratis

  • Jelajah Pesisir Siak, Polisi Bagikan Sembako dan Edukasi Kamtibmas ke Warga

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengatakan laporan tersebut muncul saat proses hukum perkara Dana PI Rohil masih berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menangani perkara yang melibatkan empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT SPRH Rahman, seorang pengacara bernama Zulkipli, serta dua staf perusahaan.

“Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” kata Ganda Mora melalui sambungan daring dari Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ganda Mora menjelaskan, dividen Rp331,7 miliar yang dilaporkan ke tiga aparat penegak hukum itu dinilai masih berkaitan dengan keseluruhan pengelolaan Dana PI Rohil. Namun, menurutnya, fokus penyidikan yang berjalan saat ini hanya menyasar aspek pembelian lahan dan rencana bisnis.

"Menurut INPEST, dividen Rp331,7 M yang dilaporkan ke 3 APH merupakan bagian dari total Dana PI Rohil. Namun fokus penyidikan Kejati Riau hanya pada pembelian lahan atau rencana bisnis. “Yang disidik Kejati itu PI Rp551 M khusus pembelian lahan. Sementara dividen Rp331,7 M tahun 2024 ini tidak disentuh sama sekali,” tegas Ganda Mora.

INPEST juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam pengelolaan Dana PI tersebut. Namun, organisasi itu menilai belum ada penjelasan rinci mengenai apakah angka kerugian tersebut berkaitan dengan pembelian lahan, pengelolaan dividen, atau aspek lainnya.

Selain itu, INPEST mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, tercatat dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rokan Hilir pada 6 Januari 2025 sebesar Rp38.083.314.094.

"Laporan INPEST diperkuat LHP BPK RI No. 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas LKPD Rohil 2024. BPK mencatat hanya Rp38.083.314.094 dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rohil pada 6 Januari 2025.“Setoran Rp38 M itu pun tanpa melalui mekanisme RUPS. Sedangkan total dividen dari PI yang kami laporkan Rp331,7 M. Selisih Rp293,6 M ini yang kami pertanyakan,” ujar Ganda Mora.

INPEST meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang berasal dari Participating Interest migas di Kabupaten Rokan Hilir.

Lebih lanjut, INPEST menegaskan bahwa bupati memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham tunggal atau kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah daerah di PT SPRH.

Berdasarkan kewenangan tersebut, bupati memiliki hak untuk mengadakan, memimpin, maupun memerintahkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa. Karena itu, INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana dan mekanisme pengelolaan dividen PT SPRH agar persoalan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

 

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

INPEST PT SPRH Dividen SPRH PI Rohil Participating Interest Rokan Hilir KPK Kejaksaan Agung Bareskrim Polri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Peristiwa

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 | 16:22 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus IPEMAROHIL Jakarta Periode 2025–2026 di TMII

    Rabu, 21 Mei 2025 | 22:46 WIB
  • Daerah

    Bapperida Rohil Gelar Rakor Penyusunan RIPJPID 2025–2029 untuk Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah

    Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:38 WIB
  • TNI-Polri

    Antispasi C.3 (Curat, Curas & Curanmor), Satuan Samapta Polres Rohil Laksanakan Kegiatan Patroli Dinihari

    Rabu, 05 Mar 2025 | 11:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #5

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #6

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #9

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB

HUKRIM

  • Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Semalam, Polisi Bekuk 3 Pengedar Sabu di 2 Lokasi Pekanbaru, 12,46 Gram Barang Bukti Disita

    Selasa, 11 Agu 2026 | 14:27 WIB
  • Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Laporan Dugaan Penganiayaan Oknum Satpol PP di Pekanbaru Masih Diperiksa Polisi

    Selasa, 11 Agu 2026 | 12:08 WIB
  • Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Dugaan Kekerasan Berulang Terungkap, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dilaporkan Pacar

    Selasa, 11 Agu 2026 | 11:49 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Harga TBS Kelapa Sawit Mitra Plasma Riau Periode 12–18 Agustus 2026 Turun

    Selasa, 11 Agu 2026 | 21:35 WIB
  • Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.936 per Kilogram

    Selasa, 11 Agu 2026 | 06:50 WIB
  • Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 | 20:04 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com