https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Tambang Gelar Razia Warem, Polisi Sita Tuak dan Tegur Tiga Kafe Remang-remang •   GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini •   Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil •   Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Petani Tapung, Kawal Swasembada Pangan 
Home › Peristiwa › Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum
Peristiwa
Pulau Jawa & Madura

Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:30 WIB,  
Penulis : TIM
Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

Istimewa

JAKARTA, Tabloid Diksi - Dugaan penyimpangan dividen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) senilai Rp331,7 miliar dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Bareskrim Polri. Laporan tersebut disampaikan Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) di tengah berlangsungnya persidangan kasus Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir senilai Rp551 miliar.

Laporan bernomor 007/Lap-INPEST/VI/2026 itu resmi diajukan pada Jumat (5/6/2026). INPEST menilai terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri terkait pengelolaan dividen PT SPRH tahun buku 2024 yang nilainya mencapai Rp331.748.487.638.

  • Baca juga: Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si., mengatakan laporan tersebut muncul saat proses hukum perkara Dana PI Rohil masih berjalan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menangani perkara yang melibatkan empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT SPRH Rahman, seorang pengacara bernama Zulkipli, serta dua staf perusahaan.

  • Baca juga: JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan

“Perkaranya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi di pengadilan,” kata Ganda Mora melalui sambungan daring dari Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Ganda Mora menjelaskan, dividen Rp331,7 miliar yang dilaporkan ke tiga aparat penegak hukum itu dinilai masih berkaitan dengan keseluruhan pengelolaan Dana PI Rohil. Namun, menurutnya, fokus penyidikan yang berjalan saat ini hanya menyasar aspek pembelian lahan dan rencana bisnis.

  • Baca juga: Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

"Menurut INPEST, dividen Rp331,7 M yang dilaporkan ke 3 APH merupakan bagian dari total Dana PI Rohil. Namun fokus penyidikan Kejati Riau hanya pada pembelian lahan atau rencana bisnis. “Yang disidik Kejati itu PI Rp551 M khusus pembelian lahan. Sementara dividen Rp331,7 M tahun 2024 ini tidak disentuh sama sekali,” tegas Ganda Mora.

INPEST juga menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp64 miliar dalam pengelolaan Dana PI tersebut. Namun, organisasi itu menilai belum ada penjelasan rinci mengenai apakah angka kerugian tersebut berkaitan dengan pembelian lahan, pengelolaan dividen, atau aspek lainnya.

  • Baca juga: GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

Selain itu, INPEST mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, tercatat dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rokan Hilir pada 6 Januari 2025 sebesar Rp38.083.314.094.

  • Baca juga: Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

"Laporan INPEST diperkuat LHP BPK RI No. 22.N/LHP/XVIII.PEK tanggal 26 Mei 2025 atas LKPD Rohil 2024. BPK mencatat hanya Rp38.083.314.094 dividen PT SPRH yang masuk ke APBD Rohil pada 6 Januari 2025.“Setoran Rp38 M itu pun tanpa melalui mekanisme RUPS. Sedangkan total dividen dari PI yang kami laporkan Rp331,7 M. Selisih Rp293,6 M ini yang kami pertanyakan,” ujar Ganda Mora.

INPEST meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana yang berasal dari Participating Interest migas di Kabupaten Rokan Hilir.

  • Baca juga: PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan

Lebih lanjut, INPEST menegaskan bahwa bupati memiliki posisi strategis sebagai pemegang saham tunggal atau kuasa pemegang saham yang mewakili pemerintah daerah di PT SPRH.

Berdasarkan kewenangan tersebut, bupati memiliki hak untuk mengadakan, memimpin, maupun memerintahkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan RUPS Luar Biasa. Karena itu, INPEST meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh aliran dana dan mekanisme pengelolaan dividen PT SPRH agar persoalan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.

  • Baca juga: GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

INPEST PT SPRH Dividen SPRH PI Rohil Participating Interest Rokan Hilir KPK Kejaksaan Agung Bareskrim Polri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukrim

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Peristiwa

    Gerak KPK di Riau Makin Intens, SPRI Beri Dukungan Penuh

    Jumat, 14 Nov 2025 | 16:22 WIB
  • Peristiwa

    Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus IPEMAROHIL Jakarta Periode 2025–2026 di TMII

    Rabu, 21 Mei 2025 | 22:46 WIB
  • Pemerintah

    Bapperida Rohil Gelar Rakor Penyusunan RIPJPID 2025–2029 untuk Penguatan Ekosistem Riset dan Inovasi Daerah

    Sabtu, 24 Mei 2025 | 08:38 WIB
  • TNI-Polri

    Antispasi C.3 (Curat, Curas & Curanmor), Satuan Samapta Polres Rohil Laksanakan Kegiatan Patroli Dinihari

    Rabu, 05 Mar 2025 | 11:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Jumat, 24 Jul 2026 | 07:20 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com