https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Purbaya Apresiasi Kejaksaan Berhasil Pulihkan Aset Senilai Rp1,02 Triliun Kasus Puluhan Tahun •   Presiden RI Bahas Investasi dan Perayaan 50 Tahun Hubungan Diplomatik dengan Qatar •   Ardi Mardiansyah Resmi Dilantik sebagai Sekda Kampar •   Bupati Afni Ajak Masyarakat Siak Berpartisipasi Aktif Sukseskan SE 2026
Home › Sorotan › Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan
Sorotan
Pekanbaru

Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:50 WIB,  
Penulis : Bidnen SH
Jhonny Andrean Terpidana 3 Tahun, Jejak Hambali di Meranti Kembali Jadi Sorotan

Jhonny Andrean (kiri)

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean, ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, karena terbukti melakukan tindak pidana perintangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

Selain pidana penjara, majelis hakim yang diketuai Jonson Perancis juga menjatuhkan denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa bersikap berbelit-belit selama persidangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

  • Baca juga: Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

Vonis tersebut menambah babak baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Perkara pokok tersebut telah berada pada tahap penyidikan dan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Nama Jhonny Andrean sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di lingkungan DPRD Pekanbaru pada Desember 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 38 stempel berbagai instansi pemerintah dan partai politik serta uang Rp49 juta yang disebut milik Sekwan DPRD Pekanbaru.

  • Baca juga: LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

Dalam persidangan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang berlangsung sebelumnya, terungkap sejumlah fakta terkait peran Jhonny Andrean. Saksi Ima Loveyanti menerangkan bahwa koordinasi tiket perjalanan dinas dilakukan oleh Jhonny dengan pihak travel bernama Ipo.

Ima juga mengungkap adanya perjalanan dinas yang secara administrasi dijadwalkan selama tiga hari, namun dalam pelaksanaannya hanya berlangsung satu atau dua hari.

  • Baca juga: Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

Sementara itu, Hambali Nanda Manurung saat memberikan keterangan di persidangan membenarkan bahwa Jhonny pernah menalangi pembayaran tiket perjalanan dinas tersebut.

Jhonny diketahui merupakan ajudan sekaligus sepupu kandung Hambali Nanda Manurung. Ia juga dipercaya membantu urusan administrasi di lingkungan ruang kerja Sekwan DPRD Pekanbaru.

  • Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

Terpidana dalam perkara perintangan penyidikan itu sebelumnya juga mengakui membuat puluhan stempel yang kemudian menjadi perhatian majelis hakim selama persidangan. Namun, Jhonny menyatakan seluruh tindakan tersebut dilakukan atas inisiatifnya sendiri.

Di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif, nama Hambali Nanda Manurung kembali menjadi perhatian karena pernah muncul dalam fakta persidangan perkara korupsi mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil pada tahun 2023.

  • Baca juga: Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

Dalam persidangan tersebut, Hambali yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti disebut sebagai penyetor dana terbesar dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Fakta itu terungkap dalam proses persidangan perkara korupsi yang menjerat Muhammad Adil.

Perhatian kini tertuju pada perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif yang masih ditangani Kejaksaan Negeri Pekanbaru, termasuk proses perhitungan kerugian negara yang menjadi bagian dari pengusutan pada pokok perkara.

  • Baca juga: Diduga Perangkat Desa Intimidasi Kritikan Warga, Oknum Kades 'Berkuasa' Lindungi Warga atau Pengusaha Investor?

 

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

KorupsiDPRDPekanbaruHambali Nanda Manurung
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Peristiwa

    Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

    Selasa, 09 Jun 2026 | 21:54 WIB
  • Nasional

    Prabowo Peringatkan Pejabat Korup, Negara Akan Bertindak Tanpa Pandang Bulu

    Senin, 02 Jun 2025 | 15:28 WIB
  • Artikel

    Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran

    Rabu, 04 Jun 2025 | 09:02 WIB
  • Sorotan

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 | 16:27 WIB
  • Artikel

    Jabatan Jadi Ladang, Bukan Tanggung Jawab

    Rabu, 14 Mei 2025 | 07:21 WIB

Terpopuler

  • #1

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 - 14:13 WIB
  • #2

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 - 17:43 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Perjuangkan 5.000 PPPK Paruh Waktu Naik Status Jadi Penuh Waktu

    Kamis, 11 Jun 2026 - 13:42 WIB
  • #4

    Kades Sungai Sirih Bantah Ada Penangkapan Alat Berat PETI di F4, Sebut Belum Terima Informasi Resmi

    Kamis, 11 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #5

    Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

    Jumat, 05 Jun 2026 - 12:29 WIB

SOROTAN

  • G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB
  • Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

    Rabu, 10 Jun 2026 | 19:41 WIB

HUKRIM

  • Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Alat Berat Diduga Diamankan Polda Riau di Lokasi PETI F4 Singingi

    Rabu, 10 Jun 2026 | 14:13 WIB
  • Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Dandim 0321/Rohil Hadiri Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Tingkat Kabupaten Rokan Hilir

    Selasa, 26 Mei 2026 | 13:50 WIB
  • Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap 6 Pelaku Penipuan Bermodus Jual Sepeda Listrik Setelah Tindak Lanjut Mendalam

    Senin, 16 Mar 2026 | 22:11 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com