Home › Sorotan › Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD
Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloid Diksi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Ziko Kastel, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut pasca-vonis terhadap Jhonny Andrean.
- Baca juga:
"Lagi dalam penyidikan di Pidsus," kata Ziko Kastel.
Sebelumnya, Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina saat dikonfirmasi terkait kemungkinan adanya pihak yang diuntungkan atau berkepentingan dari tindakan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut menyebut proses masih berjalan.
"Masih proses pak," jawab Silpia, Rabu (10/6) malam ini.
Ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan, Silpia meminta agar konfirmasi dilakukan kepada Kasi Pidsus karena dirinya sedang menjalani cuti.
Sementara itu, Ziko Kastel mempersilakan konfirmasi dilakukan secara langsung di Kantor Kejari Pekanbaru.
"Silakan datang ke kantor agar lebih mudah saya jelaskan. Pertanyaan terkait hal itu sudah beberapa kali disampaikan. Hari ini juga ada aksi unjuk rasa di Kejari yang menyinggung persoalan tersebut," ujar Ziko.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Jhonny Andrean dalam perkara perintangan penyidikan dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.
Jhonny Andrean, yang merupakan ajudan sekaligus sepupu kandung Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Pekanbaru.
Majelis hakim menyatakan Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perintangan penyidikan. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 50 hari kurungan.
Adapun perkara pokok dugaan korupsi SPPD dan makan minum fiktif hingga saat ini masih berada pada tahap penyidikan di Kejari Pekanbaru.






Komentar Via Facebook :